Kamis, 20 November 2014

Etika dalam kehidupan kekaryaan,kemasyarakatan dan kenegaraan

"Etika dalam kehidupan kekaryaan,kemasyarakan,kenegaraan.Memberikan evaluasi kritis terhadap penerapan etika dan Menganalisis kasus etika dalam kekaryaan plagiat di Indonesia"

A.Etika dalam kehidupan kekaryaan,kemasyarakatan dan kenegaraan.
a.      Tolak Ukur
                  Sarana tolak ukur menilai baik buruknya ssuatu produk hukum yang dibuat oleh lembaga pembuat UU ialah nilai Pancasila sendiri. Lembaga yang ditugasi untuk mengadakan evaluasi atau pengontrolan Mahkamah Agung ditingkat perundang-undangan, Komisi Konstitusi di tingkat UUD.
Aspek kehidupan bernegara mencakup banyak hal, baik bidang ideologi politik, ekonomi, sosial budaya maupun pertahanan keamanan. Pancasila sebagai nilai moral, dalam pelaksanaanya harus tampak dalam aspek-aspek kehidupan.
b.      Moral Negara
            Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara mengamanatkan bahwa moral Pancasila juga menjadi moral negara, artinya negara tunduk pada moral, negara wajib megamalkan moral Pancasila. Seluruh tindakan kebijakan negara harus disesuaikan dengan Pancasila.
Seluruh perundan-undangan wajib mengacu pada Pancasila. Nilai-nilai Pancasila menjadi pembimbing dalam pembuatan policy. Sebagai moral negara, Pancasila mengandung kewajiban-kewajiban moral bagi negara Indonesia, yaitu antara lain :
1.Sila Ketuhanan Yang Maha Esa.
Negara menjamin kemerdeekaan tiap penduduk untuk pemeluk dan beribadat sesuai dengan iman agama maing-masing. Negara harus berusaha meberantas praktek-praktek keagamaan yang tidak baik dan mengganggu kerukunan hidup bermasyarakat; Negara wajib memberi peluang sam kepada setiap agama untuk berdakwah, mendirikan tempat ibadah, ekonomi, dan budaya. Menjadi politis negara yaitu mengayomi, membimbing dan mengantar warganya menuju kehidupan yang lebih baik sebagaimana yang dicita-citakan(alenia IV Pembukaan UUD 1945).



2.Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
Negara memperlakukan setiap orang sebagai manusia, menjamin dan menegakkan hak-hak dan kewajiban asasi; Negara wajib menjamin semua warga negara secara adil dengan membuat UU yang tepat dan melaksanakannya dengan baik; Negara harus ikut bekerja sama dengan bangsa dan bernegara lain membangun dunia yang lebih baik, dan lain-lain.
3.Sila Persatuan Indonesia.
Negara harus tetap menjunjung tinggi asas Bhineka Tunggal Ika. Menolak faham primordialisme (sukuisme,daeraisme,separatisme). Memperjuangkan kepentingan nasional. Bangsa sebagai Indonesia. Menentang chauvinisme,kolonialisme, sebaliknya mengembangkan pergaulan antar bangsa.
4.Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kegijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan.
Mengakui dan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat. Meningkatkan partisipasinya dalam proses pembangunan. Mendengarkan dan memperjuangkan aspirasi rakyat. Menghormati perbedaan pendapat, menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul.
5.Sila Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
            Harus adil dalam bersikap suatu tindakan dan mampu memberi alasan dalam keadilan tersebut kepada seluruh rakyat dalam berbangsa dan bernegara.
c.Moral Pancasila dalam bidang Politik
            Politik disini adalah kebijakan khusus dalam aspek kekuasaan pemerintahan yaitu kekuasaan pemerintah untuk membuat UU bersama DPR.Berdasarkan uraian penjelasan UUD 1945 ditegaskan bahwa : Sila-sila Pancasila yang termuat dalam alenia IV pembukaan UUD dijabarkan ke dalam pasal-pasal batang tubuh UUD. Sebagai contoh :
1.       Sila Pertama          : dijabarkan pada pasal 29.
2.       Sila Kedua            : dijabarkan pada pasal-pasal 27,28, 28A-28J(Bab XA tentang Hak Asasi Manusia), 31-34.
3.       Sila Ketiga             : dijabarkan pada pasal-pasal 1,1;32;35 dan 35B, 36A, 3B, dan 36C.
4.       Sila Keempat        : dijabarkan pada pasal-pasal 1,2;2;3;16; dan 37.
5.       Sila Kelima           : dijabarkan pada pasal-pasal 33 dan 34.

Pasal-pasal Batang tubuh UUD selanjutnya dijabarkan kedalam ketetapan-ketetapan MPR. Ketetapan MPR dijabarkan kedalam UU, UU ini juga merupakan penjabaran langsung dari pasal-pasal batang tubuh UUD. Kemudian UU ini dijabarkan ke dalam Peraturan Pemerintah(PP) dan PP ini ditindak lanjuti oleh Keputusan Presiden atau Keputusan Menteri.Secara singkat dapt diutarakan bahwa moral pancasila dalam kehidupan politik tampak dalam : Pasal-pasal UUD 1945; Ketetapan MPR; UU; Peraturan Pemerintah; Keputusan Presiden dan lain-lain.

b.Evaluasi kritis terhadap penerapan etika k3 di Indonesian
Terdapat etika dalam kaitannya dengan nilai dan norma yaitu etika deskriptif yaitu berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan pola perilaku manusia dan apa yang dikejaroleh manusia dalam hidupnya. Dalam etika ini membicarakan mengenai penghayatan nilai,tanpa menilai, dalam suatu masyarakat tentang sikap orang dalam menghadapi hidup dantentang kondisi-kondisi yang mungkin manusia bertindak secara etis,
            Etika normatif adalah etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola perilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dan tindakan apa yang seharusnya diambil. Dalam etika ini terkandung norma-norma yang menuntun tingkah laku manusia serta memberpenilaian dan himbauan kepada manusia untuk bertindak sebagaimana yang ada dalamnorma-norma. Sesuai dengan pola pendekatan etika kritis dan rasionel, etika menuntun orang untuk mengambil sikap dalam hidup. Dengan etika deskriptif, manusia disodori fakta sebagai dasar mengambil putusan tentang sikap dan perilaku yang akan diambil, sedangkan etikanormatif manusia diberi norma sebagai alat penilai atau dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan.

Etika Kehidupan Bangsa
Bangsa Indonesia adalah pluralitas atau bermacam-macam seperti suku, budaya, ras, bahasa dan sebagainya. Anugerah tersebut harus disyukuri dengan cara menghargai kemajemukan tetap dipertahankan, sejak terjadi krisis multidimensional muncul ancaman yang serius terhadap persatuan bangsa yang disebabkan oleh beberapa faktor baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri. Dengan demikian melalui ketetapan MPR/VI/MPR/2001 telah menetapkan tentang etika kehidupan bangsa untuk diamalkan oleh seluruh bangsa Indonesia. Tap tersebut disusun disusun dengan maksud untuk membantu menyadarkan tentang arti penting tegaknya etika dan moral dalam kehidupan berbangsa, sedang tujuannya adalah agar menjadi acuan dasar meningkatkan kualitas manusia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia serta kepribadian Indonesia dalam kehidupan berbangsa. Pokok etika dalam kehidupan berbangsa mengedepankan kejujuran, amanah, keteladanan, sportifitas, disiplin , etos kerja, kemandirian, sikap toleransi, rasa malu, tanggung jawab, menjaga kehormatan serta martabat diri sebagai warga negara Indonesia. Macam-macam etika dalam berbangsa meliputi:

1.      Etika sosial dan budaya
2.      Etika politik dan pemerintahan
3.      Etika ekonomi dan bisnis
4.      Etika penegakan hukum yang berkeadilan
5.      Etika keilmuan
6.      Etika lingkungan


c.Analisis kasus etika dalam kekaryaan (plagiat) di Indonesia dari pihak Pro
            Plagiat/meniru dari sesuatu yang asli dengan tanpa izin pemilik yang aslinya.
Menurut kelompok kami, kami mendukung akan aksi dari plagiat. Secara tidak langsung, plagiat membantu mencukupi kebutuhan masyarakat, misalnya dengan cara membuat/menyediakan barang dengan brand yang sama tetapi dengan harga yang relatif murah.
Karena tidak semua masyarakat bisa membeli suatu barang dengan brand “Ori”/memenuhi kebutuhannnya dengan serba membeli barang yang asli. Kita juga pasti membuat dan mencari apa yang banyak di cari dan di butuhkan masyarakat di sekitar kita. Seperti kebanyakan masyarakat sekarang hanya ingin mencari dan mendapatkan sesuatu yang instan, masyarakat enggan mencari barang/ suatu hal dengan sulit apa lagi dengan harga yang mahal. Kami sebagai plagiat menyediakan apa yang mereka butuhkan, yaitu barang “kw”. Sebenarnya plagiat hanya menyediakan apa yang di minta masyarakat, jadi plagiatisme timbul dari masyarakat sendiri. Jika masyarakat dan pemerintah sadar, bukan para plagiatlah yang salah akan pelanggaran UU tentang Plagiat/Penggandaaan/Memperbanyak/Meniru suatu barang yang asli dan memiliki hak cipta, tetapi masyarakat yang salah. Jika meraka tidak mencari barang-barang “kw”, maka secara otomatis para plagiat tidak akan bermunculan lagi.
           

Kesimpulannya bahwa secara tidak langsung sifat plagiatisme muncul karena permintaan masyarakat itu sendiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar