Pendidikan Kewarganegaraan
Bapak Choirul Umam
3/9/2015
Universitas Gunadarma Depok
Ahmad Afrizal
·
Latar Belakang Pendidikan
Kewarganegaraan
·
Landasan Hukum Pendidikan
Kewarganegaraan
·
Tujuan Pendidikan
Kewarganegaraan
·
Pengertian Bangsa dan Negara
·
Hak dan Kewajiban Warga Negara
1.
Latar
Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Perjalanan
panjang sejarah bangsa Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama
penjajahan, kemudian dulanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan
sampai hingga era pengisian kemerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntutan yang
berbeda sesuai dengan jamannya.
Kondisi
dan tuntutan yang berbeda tersebut ditanggapi oleh bangsa Indonesia berdasarkan
kesamaan nilai-nilai perjuangan bangsa yang senantiasa tumuh dan berkembang.
Kesamaan nilai-nilai ini dilandasi oleh jiwa, tekad, dan semangat kebangsaan.
Kesemuanya itu tumbuh menjadi kekuatan yang mampu mendorong proses terwujudnya
Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam wadah Nusantara.
Semangat
Perjuangan bangsa yang telah ditunjukkan pada kemerdekaan 17 Agustus 1945
tersebut dilandasi oleh keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan
keikhlasan untuk berkorban. Landasan perjuangan tersebut merupakan nilai-nilai
perjuangan bangsa Indonesia. Semangat inilah yang harus dimiliki oleh setiap
warga negara Republik Indonesia. Selain itu nilai-nilai perjuangan bangsa masih
relavan dalam memecahkan setiap permasalahan dalam bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara serta terbukti keandalannya.
Nilai-nilai
perjuangan bangsa itu kini telah mengalami pasnag surut sesuai dengan dinamika
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Semangat perjuangan bangsa
telah mengalami penurunan pada titik kritis. Hal ini disebabkan antara lain
oleh pengaruh globalisasi.
Globalisasi
ditandai oleh kuatnya pengaruh lembaga-lembaga kemasyarakatan internasional,
negara-negara maju yang ikut mengatur percaturan politik, ekonomi, sosial
budaya, serta pertahanan dan keamanan global. Disamping itu, isu global yang meliputi
demokratis, hak asasi manusia, dan lingkungan hidup turut pula mempengaruhi
keadaan nasional.
Globalisasi
juga ditandai dengan pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,
khususnya dibidang informasi, komunikasi, dan transportasi. Hingga membuat
dunia menjadi transparan seolah-olah menjadi sebuah kampung tanpa menganal
batas negara.
Semangat
perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan mental spritual telah melahirkan
kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan fisik. Sedangkan dalam era
globalisasi dan masa yang akan datang kita memerlukan perjuangan non fisik
sesuai dengan bidang profesi masing-masing. Perjuangan non fisik ini memerlukan
sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga negara Indonesia pada umumnya dan
mahasiswa sebagai calon cendikiawan pada khususnya, yaitu melalui Pendidikan
Kewarganegaraan.
2.
Landasan
hukum pendidikan kewarganegaraan
Adapun Landasan hukum pendidikan kewarganegaraan
sebagai berikut :
a. UUD
1945
1. pembukuan
UUD 1945, alenia ke-2 dab ke-4 (cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia
tentang kemerdekaan).
2. Pasal
27 (1), kesamaan kedudukan warganegara
di dalam hukkum dan pemerintahan.
3. Pasal
27 (3), hak dan kewajiban warganegara dalam upaya bela negara.
4. Pasal
30 (1), hak dan kewajiban warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan
negara.
5. Pasal
31 (1), hak warganegara mendapatkan pendidikan.
b. UU
Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional.
c. Surat
Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang rambu-rambu Pelaksanaan
Kelompok Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.
3.
Tujuan
Pendidikan Kewarganegaraan
Adalah
untuk menumbuhkan wawasan berbangsa dan kesadaran bernegara, sikap serta
perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan
nusantara, serta ketahanan dalam diri para mahasiswa calon sarjana/ilmuan warga
negara Republik Indonesia yang sedang mengkaji dan akan menguasai ilmu
pengetahuan dan teknologi serta seni. Berkaitan dengan pengembangan nilai,
sikap, perilaku dan kepribadian diperlukan pembekalan kepada peserta didik di
Indonesia yang dilakukan melalui Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, Ilmu
Sosial Dasar, Ilmu Budaya Dasar, dan Ilmu Alamiah Dasar (sebagai aplikasi nilai
dalam kehidupan) yang disebut kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian
(MKPK) dalam komponen kurikulum perguruan tinggi.
Setiap
warga negara Republik Indonesia harus menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi
serta seni yang merupakan misi atau tanggung jawab Pendidikan Kewarganegaraan
untuk menumbuhkan wawasan warga negara dalam hal persahabatan,pengertian antar
bangsa, perdamaian dunia, kesadaran bela negara, dan sikap serta perilaku yang
bersendikan nilai-nilai budaya bangsa.
Selain
itu juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang berbudi
luhur, terampil, disiplin, beretos kerja, profesional, bertanggung jawab, dan
produktif serta sehat jasmani dan rohani.
Pendidikan
Kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh
rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai dengan perilaku yang
:
1. Beriman
dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta menghayati nilai-nilai falsafah
bangsa.
2. Berbudi
pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3. Rasional,
dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
4. Bersifat
profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
5. Aktif
memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni untuk kepentingan
kemanusiaan, bangsa dan negara.
4.
Pengertian
Bangsa dan Negara
Didalam
Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua, “bangsa” adalah orang-orang yang
memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan sejarah serta
berpemirantahan sendiri, atau bisa diartikan sebagai keumpulan manusia yang
biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu dimuka bumi.
Jadi,
“Bangsa Indonesia” adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang
sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu
wilayah Nusantara/Indonesia.
Sedangkan
“negara” adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia
yang sama-sama mendiami satu wikayah tertentu dan mengetahui adanya satu
pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau
beberapa kelompok manusia tersebut.
“Negara”
dapat juga diartikan sebagai satu perserikatan yang melaksanakan satu
pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk
memaksa bagi ketertiban sosial.
Didalam
prakteknya, terbentuknya negara dapat pula disebabkan karena ;
a. Penaklukan
b. Peleburan.
c. Pemisahan
diri.
d. Pendudukan
atas negara/ wilayah yang belum ada pemerintahannya.
5.
Hak
dan Kewajiban Warga Negara
a. Hak
Warga Negara
Hak-hak asasi manusia dan warga
negara menurut UUD1945 mencangkup :
-
Hak untuk menjadi warga negara (pasal
26)
-
Hak atas kedudukan yang sama dalam hukum
(pasal 27 ayat 1)
-
Hak atas persamaan kedudukan dalam
pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
-
Hak atas penghidupan yang layak (pasal
27 ayat 2)
-
Hak bela negara (pasal 27 ayat 3)
-
Hak untuk hidup (pasal 28A)
-
Hak membentuk keluarga (pasal 28 B ayat
1)
-
Hak atas kelangsungan
hidup dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi bagi anak (pasal B 28
ayat2)
-
Hak pemenuhan kebutuhan
dasar (pasal 28 C ayat 1)
-
Hak untuk memajukan
diri (pasal 28 C ayat 2)
-
Hak untuk memperoleh
keadilan hukum (pasal 28 D ayat 1)
-
Hak untuk bekerja dan imbalan yang adil
(pasal 28 D ayat 2)
-
Hak memperoleh kesempatan yang sama
dalam pemerintahan (pasal 28 D ayat 3)
-
Hak atas status kewarganegaraan (pasal
28 D ayat 4)
-
Kebebasan memeluk agama dan beribadat
menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih
kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya
serta berhak kembali (pasal 28 E ayat 1)
-
Hak atas kebebasan meyakini kepercayaan,
menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya (pasal 28 E ayat 2)
-
Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul
dan mengeluarakn pendapat (pasal 28 E ayat 3)
-
Hak untuk berkomuikasi dan memperoleh
informasi (pasal 28 F)
-
Hak atas perlindungan diri pribadi,
keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda (pasal 28 G ayat 1)
-
Hak untuk bebas dari penyiksaan atau
perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia (pasal 28 G ayat 2)
-
Hak memperoleh suaka politik dari negara
lain (pasal 28 G ayat 2)
-
Hak hidup sejahtera lahir dan batin
(pasal 28 H ayat 1)
-
Hak mendapatkan kemudahan dan memperoleh
kesempatan dan manfaat yang sama (pasal 28 H ayat 2)
-
Hak atas jaminan sosial (pasal 28 H ayat
3)
-
Hak milik pribadi (pasal 28 H ayat 4)
-
Hak untuk tidak diperbudak (pasal 28 I
ayat 1)
-
Hak untuk tidak dituntut atas dasar
hukum yang berlaku surut (pasal 28 I ayat 1)
-
Hak bebas atas perlakuan diskriminatif
(pasal 28 I ayat 2)
-
Hak atas identitas budaya (pasal 28 I
ayat 3)
-
Hak kemerdekaan berserikat, berkumpul,
mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan (pasal 28)
-
Hak atas kebebasan beragama (pasal 29)
-
Hak pertahanan dan keamanan negara
(pasal 30 ayat 1)
-
Hak mendapatkan pendidikan (pasal 31
ayat 1)
b. Kewajiban
warga negara antara lain :
-
Melaksanakan aturan hukum.
-
Menghargai hak orang lain.
-
Memiliki informasi dan perhatian
terhadap kebutuhan-kebutuhan masyarakatnya.
-
Melakukan kontrol terhadap para pemimpin
dalam melakukan tugas-tugasnya.
-
Melakukan komunikasi dengan para wakil
di sekolah, pemerintah lokal dan pemerintah nasioonal.
-
Membayar pajak.
-
Menjadi saksi pengadilan.
-
Bersedia mengikuti wajib militer dan
lain-lain.
Daftar
Pustaka :
Muchji, Achmad. et al. (2007). Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Universitas Gunadarma.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar