Sabtu, 07 Maret 2015

Pendidikan Kewarganegaraan

Pendidikan Kewarganegaraan  
Bapak Choirul Umam


3/9/2015
Universitas Gunadarma Depok
Ahmad Afrizal

·         Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
·         Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan
·         Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
·         Pengertian Bangsa dan Negara
·         Hak dan Kewajiban Warga Negara







1.     Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan, kemudian dulanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai hingga era pengisian kemerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan jamannya.
            Kondisi dan tuntutan yang berbeda tersebut ditanggapi oleh bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nilai perjuangan bangsa yang senantiasa tumuh dan berkembang. Kesamaan nilai-nilai ini dilandasi oleh jiwa, tekad, dan semangat kebangsaan. Kesemuanya itu tumbuh menjadi kekuatan yang mampu mendorong proses terwujudnya Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam wadah Nusantara.
            Semangat Perjuangan bangsa yang telah ditunjukkan pada kemerdekaan 17 Agustus 1945 tersebut dilandasi oleh keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan keikhlasan untuk berkorban. Landasan perjuangan tersebut merupakan nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia. Semangat inilah yang harus dimiliki oleh setiap warga negara Republik Indonesia. Selain itu nilai-nilai perjuangan bangsa masih relavan dalam memecahkan setiap permasalahan dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta terbukti keandalannya.
            Nilai-nilai perjuangan bangsa itu kini telah mengalami pasnag surut sesuai dengan dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Semangat perjuangan bangsa telah mengalami penurunan pada titik kritis. Hal ini disebabkan antara lain oleh pengaruh globalisasi.
            Globalisasi ditandai oleh kuatnya pengaruh lembaga-lembaga kemasyarakatan internasional, negara-negara maju yang ikut mengatur percaturan politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan global. Disamping itu, isu global yang meliputi demokratis, hak asasi manusia, dan lingkungan hidup turut pula mempengaruhi keadaan nasional.
            Globalisasi juga ditandai dengan pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya dibidang informasi, komunikasi, dan transportasi. Hingga membuat dunia menjadi transparan seolah-olah menjadi sebuah kampung tanpa menganal batas negara.
            Semangat perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan mental spritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan fisik. Sedangkan dalam era globalisasi dan masa yang akan datang kita memerlukan perjuangan non fisik sesuai dengan bidang profesi masing-masing. Perjuangan non fisik ini memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga negara Indonesia pada umumnya dan mahasiswa sebagai calon cendikiawan pada khususnya, yaitu melalui Pendidikan Kewarganegaraan.



2.     Landasan hukum pendidikan kewarganegaraan
Adapun Landasan hukum pendidikan kewarganegaraan sebagai berikut :
a.       UUD 1945

1.      pembukuan UUD 1945, alenia ke-2 dab ke-4 (cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia tentang kemerdekaan).
2.      Pasal 27  (1), kesamaan kedudukan warganegara di dalam hukkum dan pemerintahan.
3.      Pasal 27 (3), hak dan kewajiban warganegara dalam upaya bela negara.
4.      Pasal 30 (1), hak dan kewajiban warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
5.      Pasal 31 (1), hak warganegara mendapatkan pendidikan.

b.      UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional.
c.       Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang rambu-rambu Pelaksanaan Kelompok Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.

3.     Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Adalah untuk menumbuhkan wawasan berbangsa dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan dalam diri para mahasiswa calon sarjana/ilmuan warga negara Republik Indonesia yang sedang mengkaji dan akan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni. Berkaitan dengan pengembangan nilai, sikap, perilaku dan kepribadian diperlukan pembekalan kepada peserta didik di Indonesia yang dilakukan melalui Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, Ilmu Sosial Dasar, Ilmu Budaya Dasar, dan Ilmu Alamiah Dasar (sebagai aplikasi nilai dalam kehidupan) yang disebut kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK) dalam komponen kurikulum perguruan tinggi.
Setiap warga negara Republik Indonesia harus menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni yang merupakan misi atau tanggung jawab Pendidikan Kewarganegaraan untuk menumbuhkan wawasan warga negara dalam hal persahabatan,pengertian antar bangsa, perdamaian dunia, kesadaran bela negara, dan sikap serta perilaku yang bersendikan nilai-nilai budaya bangsa.
Selain itu juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang berbudi luhur, terampil, disiplin, beretos kerja, profesional, bertanggung jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan rohani.

Pendidikan Kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai dengan perilaku yang :
1.      Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta menghayati nilai-nilai falsafah bangsa.
2.      Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3.      Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
4.      Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
5.      Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.

4.     Pengertian Bangsa dan Negara
Didalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua, “bangsa” adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan sejarah serta berpemirantahan sendiri, atau bisa diartikan sebagai keumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu dimuka bumi.
Jadi, “Bangsa Indonesia” adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah Nusantara/Indonesia.
Sedangkan “negara” adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama-sama mendiami satu wikayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
“Negara” dapat juga diartikan sebagai satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa bagi ketertiban sosial.
Didalam prakteknya, terbentuknya negara dapat pula disebabkan karena ;
a.       Penaklukan
b.      Peleburan.
c.       Pemisahan diri.
d.      Pendudukan atas negara/ wilayah yang belum ada pemerintahannya.




5.     Hak dan Kewajiban Warga Negara
a.       Hak Warga Negara
Hak-hak asasi manusia dan warga negara menurut UUD1945 mencangkup :
-          Hak untuk menjadi warga negara (pasal 26)
-          Hak atas kedudukan yang sama dalam hukum (pasal 27 ayat 1)
-          Hak atas persamaan kedudukan dalam pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
-          Hak atas penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
-          Hak bela negara (pasal 27 ayat 3)
-          Hak untuk hidup (pasal 28A)
-          Hak membentuk keluarga (pasal 28 B ayat 1)
-          Hak atas kelangsungan hidup dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi bagi anak (pasal B 28 ayat2)
-          Hak pemenuhan kebutuhan dasar (pasal 28 C ayat 1)
-          Hak untuk memajukan diri (pasal 28 C ayat 2)
-          Hak untuk memperoleh keadilan hukum (pasal 28 D ayat 1)
-          Hak untuk bekerja dan imbalan yang adil (pasal 28 D ayat 2)
-          Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28 D ayat 3)
-          Hak atas status kewarganegaraan (pasal 28 D ayat 4)
-          Kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali (pasal 28 E ayat 1)
-          Hak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya (pasal 28 E ayat 2)
-          Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarakn pendapat (pasal 28 E ayat 3)
-          Hak untuk berkomuikasi dan memperoleh informasi (pasal 28 F)
-          Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda (pasal 28 G ayat 1)
-          Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia (pasal 28 G ayat 2)
-          Hak memperoleh suaka politik dari negara lain (pasal 28 G ayat 2)
-          Hak hidup sejahtera lahir dan batin (pasal 28 H ayat 1)
-          Hak mendapatkan kemudahan dan memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama (pasal 28 H ayat 2)
-          Hak atas jaminan sosial (pasal 28 H ayat 3)
-          Hak milik pribadi (pasal 28 H ayat 4)
-          Hak untuk tidak diperbudak (pasal 28 I ayat 1)
-          Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (pasal 28 I ayat 1)
-          Hak bebas atas perlakuan diskriminatif (pasal 28 I ayat 2)
-          Hak atas identitas budaya (pasal 28 I ayat 3)
-          Hak kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan (pasal 28)
-          Hak atas kebebasan beragama (pasal 29)
-          Hak pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1)
-          Hak mendapatkan pendidikan (pasal 31 ayat 1)

b.      Kewajiban warga negara antara lain :
-          Melaksanakan aturan hukum.
-          Menghargai hak orang lain.
-          Memiliki informasi dan perhatian terhadap kebutuhan-kebutuhan masyarakatnya.
-          Melakukan kontrol terhadap para pemimpin dalam melakukan tugas-tugasnya.
-          Melakukan komunikasi dengan para wakil di sekolah, pemerintah lokal dan pemerintah nasioonal.
-          Membayar pajak.
-          Menjadi saksi pengadilan.
-          Bersedia mengikuti wajib militer dan lain-lain.


Daftar Pustaka :

Muchji, Achmad. et al. (2007). Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Universitas Gunadarma.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar