Kamis, 19 Maret 2015

Hak Asasi Manusia (HAM)

“Pendidikan Kewarganegaraan”
  
Hak Asasi Manusia

Bapak Choirul Umam

3/23/2015

Ahmad Afrizal



A.   Sejarah Hak Asasi Manusia
Setiap negara yang berdaulat pada dasarnya memiliiki perkembangan hak asasi manusia yang sama satu dengan yang lain. Adapun perbedaannya disebabkan oleh latar belakang ideologi, budaya, dan paham kebangsaan sehingga berpengaruh langsung pada upaya pengembangan, penataan, maupun pelaksanaan hak asasi manusia di suatu negara.
hak asasi manusia muncul sebagai jawaban dari banyaknya penindasan manusia oleh penguasa yang tirani sehingga tumbuh kesadaran akan harkatdan martabatnya sebagai manusia. Perlindungan hak asasi manusia yang bersifat universal dihasilkan setelah pasca-Perang Dunia II yang Majelis Umum PBB menyetujui Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia atau Universal Declaration of Human Rights pada tanggal 10 Desember 1948, sedangkan munculnya deklarasi universal HAM disebabkan banyaknya kejadian diluar perikemanusiaan yang menimbulkan korban jiwa manusia dalam jumlah besar. Tujuan utama HAM adalah mempertahankan hak-hak dasar manusia yang  mutlak dimiliki oleh setiap individu sejak lahir hingga mati.
B.   Pengertian Hak Asasi Manusia
Ada beberapa istilah asing yang kita kenal sehubungan dengan hak asasi manusia (HAM), antara lain :
a.       Droit de I’home (Perancis),
b.      Human right (Inggris), dan
c.       Mensen rechten (Belanda)
Kemudian, kesemua itu, diterjemahkan dalam bahasa Indonesia sebagai hak-hak kemanusiaan atau hak asasi manusia (HAM).
Dalam salah satu dokumen PBB, kita menemukan arti hak asasi manusia, yaitu “Human right could be generally define as those rights which are inherent in our nature and without it we cannot live as human beings”.
Artinya dalam bahasa Indonesia adalah hak-hak yang bersifat melekat yang secara alamiah manusia tidak bisa hidup tanpa adanya hak-hak tersebut.
HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya melanggar HAM, artinya melanggar kewenangan manusia secara individual dan berarti melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Hak  merupakan  unsur  normatif  yang  melekat  pada  diri  setiap  manusia  yang dalam  penerapannya  berada  pada  ruang  lingkup  hak  persamaan  dan   hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini.
HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha  perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri dan Hukum.
Hukum merupakan segala sesuatu yang berkaiatan dengan aturan yang perlu ditegakkan. Agar aturan dapat ditegakkan maka setiap orang harus dipaksa untuk mentaatinya. Cara memaksa agar setiap warga negara Indonesia agar mentaati aturan tersebut adalah berupa sanksi
Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM.

Hak Asasi Manusia dibagi menjadi beberapa sub, diantaranya:
1.      Hak asasi pribadi / personal Right
>adalah hak seoarang manusia melakukan keinginannya selama dalam batas norma-norma.
2.      Hak asasi politik / Political Right
>adalah hak manusia untuk berpendapat dan mengikuti kegiatan politik dalam suatu negara.
3.      Hak azasi hukum / Legal Equality Right
>hak seseorang untuk mendapat perlindungan dan hak yang setara dalam hukum.
4.      Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
>hak untuk melakukan kegiatan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan nya seperti jual beli dan bekerja.
5.       Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
>hak untuk mendapatkan pembelaan hukum di dalam pengadilan.
6.      Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
>hak untuk melakukan kegiatan budaya dan kebiasaan yang di anut nya dan bakat yang di punyai nya.

C.   Pemahaman tentang Hak Asasi Manusia
Di dalam mukadimah Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yang telah disetujui oleh Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor 217 A (III) tanggal 10 Desember 1948 terdapat pertimbangan-pertimbangan berilut :
1.      Menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak-hak yang sama dan tidak tersaingi dari semua anggota keluarga kemanusiaan, keadilan, dan perdamaian di dunia.

2.      Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak-hak asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan-perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan dalam hati nurani umat manusia dan bahwa kebebasan berbicara agama serta kebebasan dari rasa takut dan kekurangan telah dinyatakan sebagai aspirasi tertinggi dari rakyat jelata.

3.      Menimbang bahwa hak-hak manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum supaya tercipta perdamaian.

4.      Menimbang bahwa persahabatan antara negara-negara perlu dianjurkan.

5.      Menimbang bahwa negara anggota PBB telah menyatakan penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia, martabat penghargaan seorang manusia baik laki-laki dan perempuan serta meningkakan kemajuan sosial dan tingkat kehidupan yang lebih baik dalam kemerdekaan yang lebih luas.

6.      Menimbang bahwa negara-negara anggota telah berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan umum terhadap pelaksanaan hak-hak manusia dan kebebasan asas dalam kerjasama dengan PBB.

7.      Menimbang bahwa pengertian umum terhadap hak-hak dan kebebasan ini adalah penting sekali untuk pelaksanaan janji ini secara benar.

D.    HAM menurut konsep PBB

Konsep HAM ini dibidani oleh sebuah komisi PBB yang dipimpin oleh Elenor Roosevelt dan secara resmi disebut “ Universal Decralation of Human Rights”.
Universal Decralation of Human Rights menyatakan bahwa setiap orang mempunyai:
·         Hak untuk hidup
·         Kemerdekaan dan keamanan badan
·          Hak untuk diakui kepribadiannya menurut hukum
·          Hak untuk mendapat jaminan hukum dalam perkara pidana
·          Hak untuk masuk dan keluar wilayah suatu Negara
·          Hak untuk mendapat hak milik atas benda
·          Hak untuk bebas mengutarakan pikiran dan perasaan
·          Hak untuk bebas memeluk agama
·          Hak untuk mendapat pekerjaan
·          Hak untuk berdagang
·          Hak untuk mendapatkan pendidikan
·          Hak untuk turut serta dalam gerakan kebudayaan masyarakat
·          Hak untuk menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan.

E.     Beberapa Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia

1.      Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
2.      Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
3.      Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
4.      Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.
5.      Kasus Ayah yang telah membunuh anak-anak yang berusia di atas 12 tahun, yang artinya hak untuk hidup anak-anak tersebut pun hilang.
6.      Masyarakat kelas bawah mendapat perlakuan hukum kurang adil, bukti nya jika masyarakat bawah membuat suatu kesalahan misalkan, mencuri sendal proses hukumnya akan dipercepat, akan tetapi jika masyarakat kelas atas melakukan kesalahan misalkan korupsi, proses hukumnya sangatlah lama.
7.      Kasus Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang bekerja di luar negeri mendapat penganiayaan dari majikannya.
8.      Kasus pengguguran anak yang banyak dilakukan oleh kalangan anak muda yang hamil diluar nikah.

Dalam UUD 1945 yang diamandemen, HAM secara khusus diatur dalam Bab XA, mulai pasal 28 A sampai dengan pasal 28 J.
·         Pasal 28 A : Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
·         Pasal 28 B :
1.      Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan sah.
2.      Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
·         Pasal 28 C :
1.      Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dan ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
2.      Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
·         Pasal 28 D :
1.      Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
2.      Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
3.      Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
4.      Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
·         Pasal 28 E :
1.      Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta hendak kembali.
2.      Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuruninya. (3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
·         Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. **)
·         Pasal 28G
1.      Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. **)
2.      Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain. **)
·         Pasal 28H
1.      Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. **)
2.      Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk
memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai
persamaan dan keadilan. **)
3.      Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan
pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. **)
4.      Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang¬wenang oleh siapa pun. **)
·         Pasal 28I
1.      Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. **)
2.      Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. **)
3.      Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. **)
4.      Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. **)
5.      Untuk menegakan dan melindungi hak assi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundangan¬undangan. **)
·         Pasal 28J
1.      Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. **)
2.      Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang¬-undang dengan maksud semata¬mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai¬nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.







Daftar Pustaka

Muchji, Achmad. et al. (2007). Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Universitas Gunadarma.
Setijo, Pandji. et al.(2010). Pendidikan Pancasila. Jakarta: Penerbit PT Grasindo.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar