“Pendidikan
Kewarganegaraan”
Hak Asasi Manusia
Bapak
Choirul Umam
3/23/2015
Ahmad
Afrizal
|
A. Sejarah Hak Asasi Manusia
Setiap negara yang
berdaulat pada dasarnya memiliiki perkembangan hak asasi manusia yang sama satu
dengan yang lain. Adapun perbedaannya disebabkan oleh latar belakang ideologi,
budaya, dan paham kebangsaan sehingga berpengaruh langsung pada upaya
pengembangan, penataan, maupun pelaksanaan hak asasi manusia di suatu negara.
hak asasi manusia
muncul sebagai jawaban dari banyaknya penindasan manusia oleh penguasa yang
tirani sehingga tumbuh kesadaran akan harkatdan martabatnya sebagai manusia.
Perlindungan hak asasi manusia yang bersifat universal dihasilkan setelah
pasca-Perang Dunia II yang Majelis Umum PBB menyetujui Deklarasi Universal Hak
Asasi Manusia atau Universal Declaration
of Human Rights pada tanggal 10 Desember 1948, sedangkan munculnya
deklarasi universal HAM disebabkan banyaknya kejadian diluar perikemanusiaan
yang menimbulkan korban jiwa manusia dalam jumlah besar. Tujuan utama HAM
adalah mempertahankan hak-hak dasar manusia yang mutlak dimiliki oleh setiap individu sejak
lahir hingga mati.
B.
Pengertian
Hak Asasi Manusia
Ada beberapa istilah
asing yang kita kenal sehubungan dengan hak asasi manusia (HAM), antara lain :
a. Droit de I’home
(Perancis),
b. Human right (Inggris),
dan
c. Mensen rechten
(Belanda)
Kemudian, kesemua itu,
diterjemahkan dalam bahasa Indonesia sebagai hak-hak kemanusiaan atau hak asasi
manusia (HAM).
Dalam salah satu
dokumen PBB, kita menemukan arti hak asasi manusia, yaitu “Human right could be generally define as those rights which are
inherent in our nature and without it we cannot live as human beings”.
Artinya dalam bahasa
Indonesia adalah hak-hak yang bersifat melekat yang secara alamiah manusia
tidak bisa hidup tanpa adanya hak-hak tersebut.
HAM / Hak Asasi Manusia
adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang
berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga
negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa
membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya
melanggar HAM, artinya melanggar kewenangan manusia secara individual dan
berarti melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di
Indonesia.
Hak
merupakan unsur normatif yang melekat pada
diri setiap manusia yang dalam penerapannya
berada pada ruang lingkup hak persamaan
dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu
atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh.
Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama
dalam era reformasi ini.
HAM lebih dijunjung
tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum
reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak
sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita
melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau
pemenuhan HAM pada diri kita sendiri dan Hukum.
Hukum merupakan
segala sesuatu yang berkaiatan dengan aturan yang perlu ditegakkan. Agar aturan
dapat ditegakkan maka setiap orang harus dipaksa untuk mentaatinya. Cara
memaksa agar setiap warga negara Indonesia agar mentaati aturan tersebut adalah
berupa sanksi
Hak asasi manusia
memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia
yaitu Komnas HAM.
Hak Asasi Manusia dibagi menjadi beberapa sub, diantaranya:
1. Hak
asasi pribadi / personal Right
>adalah hak seoarang manusia
melakukan keinginannya selama dalam batas norma-norma.
2. Hak
asasi politik / Political Right
>adalah hak manusia untuk berpendapat dan mengikuti kegiatan politik dalam suatu negara.
>adalah hak manusia untuk berpendapat dan mengikuti kegiatan politik dalam suatu negara.
3. Hak
azasi hukum / Legal Equality Right
>hak seseorang untuk mendapat perlindungan dan hak yang setara dalam hukum.
>hak seseorang untuk mendapat perlindungan dan hak yang setara dalam hukum.
4. Hak
azasi Ekonomi / Property Rigths
>hak untuk melakukan kegiatan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan nya seperti jual beli dan bekerja.
>hak untuk melakukan kegiatan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan nya seperti jual beli dan bekerja.
5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
>hak untuk mendapatkan pembelaan hukum di dalam pengadilan.
>hak untuk mendapatkan pembelaan hukum di dalam pengadilan.
6. Hak
asasi sosial budaya / Social Culture Right
>hak untuk melakukan kegiatan budaya dan kebiasaan yang di anut nya dan bakat yang di punyai nya.
>hak untuk melakukan kegiatan budaya dan kebiasaan yang di anut nya dan bakat yang di punyai nya.
C.
Pemahaman
tentang Hak Asasi Manusia
Di
dalam mukadimah Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yang telah
disetujui oleh Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor 217 A
(III) tanggal 10 Desember 1948 terdapat pertimbangan-pertimbangan berilut :
1. Menimbang
bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak-hak yang sama dan tidak
tersaingi dari semua anggota keluarga kemanusiaan, keadilan, dan perdamaian di
dunia.
2. Menimbang
bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak-hak asasi manusia telah
mengakibatkan perbuatan-perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan dalam
hati nurani umat manusia dan bahwa kebebasan berbicara agama serta kebebasan
dari rasa takut dan kekurangan telah dinyatakan sebagai aspirasi tertinggi dari
rakyat jelata.
3. Menimbang
bahwa hak-hak manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum supaya tercipta
perdamaian.
4. Menimbang
bahwa persahabatan antara negara-negara perlu dianjurkan.
5. Menimbang
bahwa negara anggota PBB telah menyatakan penghargaan terhadap hak-hak asasi
manusia, martabat penghargaan seorang manusia baik laki-laki dan perempuan
serta meningkakan kemajuan sosial dan tingkat kehidupan yang lebih baik dalam
kemerdekaan yang lebih luas.
6. Menimbang
bahwa negara-negara anggota telah berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan
umum terhadap pelaksanaan hak-hak manusia dan kebebasan asas dalam kerjasama
dengan PBB.
7. Menimbang
bahwa pengertian umum terhadap hak-hak dan kebebasan ini adalah penting sekali
untuk pelaksanaan janji ini secara benar.
D. HAM menurut konsep PBB
Konsep HAM ini dibidani
oleh sebuah komisi PBB yang dipimpin oleh Elenor Roosevelt dan secara
resmi disebut “ Universal Decralation of Human Rights”.
Universal Decralation
of Human Rights menyatakan bahwa setiap orang mempunyai:
· Hak
untuk hidup
· Kemerdekaan
dan keamanan badan
· Hak
untuk diakui kepribadiannya menurut hukum
· Hak
untuk mendapat jaminan hukum dalam perkara pidana
· Hak
untuk masuk dan keluar wilayah suatu Negara
· Hak
untuk mendapat hak milik atas benda
· Hak
untuk bebas mengutarakan pikiran dan perasaan
· Hak
untuk bebas memeluk agama
· Hak
untuk mendapat pekerjaan
· Hak
untuk berdagang
· Hak
untuk mendapatkan pendidikan
· Hak
untuk turut serta dalam gerakan kebudayaan masyarakat
· Hak
untuk menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan.
E. Beberapa
Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia
1. Terjadinya
penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang
menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
2. Dosen
yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah
kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
3. Para
pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para
pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan
sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
4. Orang
tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu
dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak
tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.
5. Kasus
Ayah yang telah membunuh anak-anak yang berusia di atas 12 tahun, yang artinya
hak untuk hidup anak-anak tersebut pun hilang.
6. Masyarakat
kelas bawah mendapat perlakuan hukum kurang adil, bukti nya jika masyarakat
bawah membuat suatu kesalahan misalkan, mencuri sendal proses hukumnya akan
dipercepat, akan tetapi jika masyarakat kelas atas melakukan kesalahan misalkan
korupsi, proses hukumnya sangatlah lama.
7. Kasus
Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang bekerja di luar negeri mendapat penganiayaan
dari majikannya.
8. Kasus
pengguguran anak yang banyak dilakukan oleh kalangan anak muda yang hamil
diluar nikah.
Dalam UUD 1945 yang diamandemen, HAM secara khusus diatur
dalam Bab XA, mulai pasal 28 A sampai dengan pasal 28 J.
·
Pasal 28 A : Setiap orang
berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
·
Pasal 28 B :
1.
Setiap orang berhak
membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan sah.
2.
Setiap anak berhak atas
kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan
dan diskriminasi.
·
Pasal 28 C :
1.
Setiap orang berhak
mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat
pendidikan dan memperoleh manfaat dan ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan
budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat
manusia.
2.
Setiap orang berhak untuk
memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa, dan negaranya.
·
Pasal 28 D :
1.
Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama di hadapan hukum.
2.
Setiap orang berhak untuk
bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan
kerja.
3.
Setiap warga negara berhak
memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
4.
Setiap orang berhak atas
status kewarganegaraan.
·
Pasal 28 E :
1.
Setiap orang bebas memeluk
agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran,
memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah
negara dan meninggalkannya, serta hendak kembali.
2.
Setiap orang berhak atas
kebebasan meyakini kepercayaan menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati
nuruninya. (3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan
mengeluarkan pendapat.
·
Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi
untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk
mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi
dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. **)
·
Pasal 28G
1.
Setiap orang berhak atas
perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang
dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman
ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
**)
2.
Setiap orang berhak untuk
bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia
dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain. **)
·
Pasal 28H
1.
Setiap orang berhak hidup
sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. **)
medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. **)
2.
Setiap orang mendapat
kemudahan dan perlakuan khusus untuk
memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai
persamaan dan keadilan. **)
memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai
persamaan dan keadilan. **)
3.
Setiap orang berhak atas
jaminan sosial yang memungkinkan
pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. **)
pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. **)
4.
Setiap orang berhak
mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih
secara sewenang¬wenang oleh siapa pun. **)
·
Pasal 28I
1.
Hak untuk hidup, hak untuk
tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk
tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak
untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi
manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. **)
2.
Setiap orang berhak bebas
atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak
mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
**)
3.
Identitas budaya dan hak
masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan
peradaban. **)
4.
Perlindungan, pemajuan,
penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara,
terutama pemerintah. **)
5.
Untuk menegakan dan
melindungi hak assi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis,
maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam
peraturan perundangan¬undangan. **)
·
Pasal 28J
1.
Setiap orang wajib
menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara. **)
2.
Dalam menjalankan hak dan
kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan
dengan undang¬-undang dengan maksud semata¬mata untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang
adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai¬nilai agama, keamanan, dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Daftar Pustaka
Muchji, Achmad. et al. (2007). Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Universitas Gunadarma.
Setijo, Pandji. et al.(2010). Pendidikan Pancasila. Jakarta: Penerbit PT Grasindo.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar