|
March
16
2015
|
|
·
Konsep Demokrasi
·
Bentuk Demokrasi Dalam Bentuk Pemerintahan Negara
·
Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
|
Choirul Umam
|
|
1.
Konsep
Demokrasi
Demokrasi
adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat (demos).
Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan,
sedangkan rakyat beserta warga, masyarakat didefinisikan sebagai warga negara.
Demos menyiratkan makna diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi
hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan
formal mengontrol akses ke sumber-sumber kekuasaan dan bisa mengklaim
kepemilikan atas hak-hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang
berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan
Dalam
perkembangan zaman modern, ketika kehidupan memasuki skala skala luas, tidak
lagi berformat lokal, dan demokrasi tidak mungkin lagi direalisasikan dalam
wujud partisipasi langsung, masalah deskriminasi dalam kegiatan politik tetap
berlangsung meskipun prakteknya berbeda dari pengalaman yang terjadi dimasa
Yunani kuno.
Tidak
semua warga negara dapat langsung terlinbat dalam perwakilan. Hanya mereka yang
karena sebab tertentu, seperti kemampuan membangun pengaruh dan menguasai suara
politik yang terpilih sebagai wakil. Sementara sebagian rakyat hanya dapat puas
jika kepentingannya terwakili. Mereka tak memiliki kemampuan dan kesempatan
yang sama untuk mengekfektifkan hak-hak mereka sebagai warga negara.
2.
Bentuk
Demokrasi dalam Sistem Pemerintahan Negara
Ada dua bentuk
demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain :
Bentuk Demokrasi
Dalam setiap negara
mempunyai ciri khas dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat atau demokrasi. Hal ini
ditentukan oleh sejarah negara yang bersangkutan, kebudayaan, pandangan hidup,
serta tujuan yang ingin dicapai. Ada berbagai bentuk demokrasi dalam sisitem
pemerintahan negara, antara lain :
a. Pemerintahan
Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer).
b. Pemerintahan
Republik : berasal dari bahasa latin, “res” yang artinya pemerintahan dan
“publica” yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai
pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.
Menurut John Locke kekuasaan pemerintahan negara
dipisahkan menjadi tiga yaitu :
a. Kekuasaan
Legislatif (kekuasaan untuk membuat undang-undang yang dijalankan oleh
parlemen).
b. Kekuasaan
Eksekutif (kekuasaan untuk menjalankan undang-undang yang dijalankan oleh
pemerintahan).
c. Kekuasaan
Federatif (kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai dan tindakan-tindakan
lainnya dengan luart negeri).
d. Sedangkan
Kekuasaan Yudikatif (kekuasaan untuk mengadili) yang merupakan bagian dari
kekuasaan eksekutif.
Kemudian
Montesque (teori Trias Politica), menyatakan bahwa kekuasaan negara harus
dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang berbeda-beda dab
terpisah satu sama lainnya (berdiri sendiri/independent), yaitu :
a. Badan
Legislatif (kekuasaan membuat Undang-Undang)
b. Badan
Eksekutif (kekuasaan menjalankan undang-undang).
c. Badan
Yudikatif (kekuasaan untuk mengawasi jalannya pelaksanaan undang-undang).
Pemahaman
Demokrasi di Indonesia
a. Dalam
Sistem Kepartaian dikenal adanya tiga Sistem Kepartaian, yaitu ;
·
Sistem Multi Partai (polyparty system).
·
Sistem Dua Partai (biparty system).
·
Sistem Satu Partai (monoparty system).
b. Sistem
pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara.
c. Hubungan
antara pemegang kekuasaan negara, terutama antara eksekutif dan legislatif.
Mengenai
Model Sistem-sistem Pemerintahan Negara, ada empat macam sistem-sistem
pemerintahan negara :
·
Sistem Pemerintahan Diktator (diktator
borjuis dan proletar),
·
Sistem Pemerintahan Parlementer,
·
Sistem Pemerintahan Presidentil dan,
·
Sistem Pemerintahan Campuran.
Prinsip
Dasar Pemerintahan Republik Indonesia
Pancasila sebagai
landasan idiil bagi bangsa Indonesia memiliki arti bahwa Pancasila merupakan
pandangan hidup dan jiwa bangsa, kepribadian bangsa, tujuan dan cita-cita hukum
bangsa dan negara, serta cita-cita moral bangsa Indonesia. Panasila sebagai
dasar negara memiliki kedudukan pasti dalam penyelengaraan pemerintahan negara
Indonesia. Dalam hal ini ada dua hal mendasar yang digariskan secara
sistematis, yaitu Pancasila sumber dari segala sumber hukum dan tata urut
peraturan perundangan Republik Indonesia yang terdiri dari UUD1945, Ketetapan
MPR, UU dan Perpu PP, PP, Keppres dan Peraturan Pelaksanaan lainnya.
UUD 1945 sebagai sumber
pokok sistem pemerintahan Republik Indonesia terdiri atas Hukum Dasar Tertulis,
yaitu UUD 1945 (Pembukaan, Batang Tubuh dan Penjelasan) dan Hukum Dasar Tidak
Tertulis, yaitu perjanjian dasar yang dihormati, dijunjung tinggi dan ditaati
oleh segenap warga negara, alat, dan lembaga warga negara dan diperlakuakan
seperti Hukum Dasar Tertulis.
3.
Perkembangan
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
Pendidikan Pendahuluan
Bela Negara (PPBN) adalah pendidikan dasar bela negara guna menumbuhkan
kecintaan kepada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia,
keyakinan akan kebenaran Pancasila sebagai ideologi negara, kerelaan berkorban
untuk negara, serta memberikan awal bela negara.
Bela Negara adalah
tekad, sikap dan tindakan yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang
dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara
Indonesia serta keyakinan akan kebenaran Pancasila sebagai ideologi negara dan
kerelaan berkorban guna meniadakan setiap ancaman, baik dari luar maupun dari
dalam negeri, yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan dan
persatuan bangsa, keutuhan wilayah dan yurisdiksi nasional serta nilai – nilai
Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
Berbagai akftifitas
positif warga negara dalam menjalankan roda kehidupan masyarakat merupakan
implementasi riil bela negara.
Situasi NKRI terbagi dalam periode–periode Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai 1965 disebut periode lama atau Orde Lama. Ancaman yang dihadapi datangnya dari dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung, menumbuhkan pemikiran mengenai cara menghadapinya. Pada tahun 1954, terbitlah produk Undang–Undang tentang Pokok–Pokok Perlawanan Rakyat (PPPR) dengan Nomor 29 Tahun 1954. Sehingga terbentuklah organisasi–organisasi perlawanan rakyat pada tingkat desa (OKD) dan sekolah-sekolah (OKS).
Situasi NKRI terbagi dalam periode–periode Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai 1965 disebut periode lama atau Orde Lama. Ancaman yang dihadapi datangnya dari dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung, menumbuhkan pemikiran mengenai cara menghadapinya. Pada tahun 1954, terbitlah produk Undang–Undang tentang Pokok–Pokok Perlawanan Rakyat (PPPR) dengan Nomor 29 Tahun 1954. Sehingga terbentuklah organisasi–organisasi perlawanan rakyat pada tingkat desa (OKD) dan sekolah-sekolah (OKS).
Tahun 1965 sampai 1998
disebut periode baru atau Orde Baru. Ancaman yang dihadapi dalam periode ini
adalah tantangan non fisik. Pada tahun 1973 keluarlah Ketetapan MPR dengan
Nomor IV/MPR/1973 tentang GBHN, dimana terdapat penjelasan tentang Wawasan
Nusantara dan Ketahanan Nasional. Lalu pada tahun 1982 keluarlah UU No. 20
Tahun 1982 tentang Ketentuan–Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara
Republik Indonesia, dengan adanya penyelenggaraan Pendidikan Pendahuluan Bela
Negara dari Taman Kanak–Kanak hingga Perguruan Tinggi.
Untuk lebih rinci, maka
berikut adalah urutan dari keadaan/situasi Pendidikan di Indonesia, yg di bagi
dari beberapa periode :
Situasi
NKRI terbagi dalam periode-periode
Tahun
1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai 1965 disebut periode lama atau Orde
Lama. Ancaman yang dihadapi datangnya dari dalam maupun dari luar, langsung
maupun tidak langsung, menumbuhkan pemikiran mengenai cara menghadapinya. Pada
tahun 1945, terbitlah Undang-Undang tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat
(PPPR) dengan nomor 29 Tahun 1945. Sehingga terbentuklah organisasi-organisasi
perlawanan rakyat pasa tingkat desa (OKD) dan sekolah-sekolah (OKS).
Tahun
1965 sampai 1998 disebut periode baru atau Orde Baru. Ancaman yang dihadapi
dalam periode ini adalah tantangan non fisik. Pada tahun 1973 keluarlah
ketetapan MPR dengan nomor IV/MPR/1973 tentang GBHN, dimana terdapat penjelasan
tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Lalu pada tahun 1982 keluarlah
UU No.20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan
Negara Republik Indonesia, dengan adanya penyelenggaraan Pendidikan Pendahuluan
Bela Negara dari Taman Kanak-Kanak hingga Perguruan Tinggi.
Tahun
1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi, untuk menghadapi perkembangan
jaman globalisasi maka diperlukan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur kurikulum Pendidikan kewarganegaraan,
yang kemudian pasal ini menjelaskan bahwa :
a. Pendidikan
Kewarganegaraan adalah hubungan dengan negara-negara, antara warga negara serta
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara.
b. Pendidikan
Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi harus terus ditingkatkan guna menjawab
tantangan masa depan, sehingga keluaran peserta didik memiliki semangat juang
yang tinggi dan kesadaran bela negara sesuai bidang profesi masing-masing demi
tetap tegak dan utuhnya NKRI.
Pendidikan
Kewarganegaraan ini merupakan mata kuliah wajib dalam membentuk kepribadian
warga negara.
Perguruan
Tinggi perlu mendapatkan Pendidikan Kewarganegaraan karena Perguruan Tinggi
sebagai institusi ilmiah bertugas secara terus menerus mengembangkan ilmu
pengetahuan dan Perguruan Tinggi sebagai instrumen Nasional bertugas sebagai
pencetak kader-kader pemimpin bangsa.
Pendidikan
Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi diberikan pemahaman filosofi secara ilmiah
meliputi pokok-pokok bahasan, yaitu :
a. Wawasan
Nusantara,
b. Ketahanan
Nusantara,
c. Politik
dan,
d. Strategi
Nasional.
Daftar Pustaka
Muchji, Achmad. et al. (2007). Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Universitas Gunadarma.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar