Sabtu, 28 Maret 2015

Wawasan Nasional Suatu Bangsa, Teori Kekuasaan dan Teori Geopolotik

Pendidikan Kewarganegaraan
March 30
2015
Wawasan Nasional Suatu Bangsa, Teori Kekuasaan dan Teori Geopolotik.
To:
Bapak Choirul Umam

By :
Ahmad Afrizal
Universitas Gunadarma 




A.   Wawasan Nasional Suatu Bangsa
Kata wawasan berasal dari bahasa Jawa yaitu wawas (mawas) yang artinya melihat atau memandang, jadi kata wawasan dapat diartikan cara pandang atu cara melihat.
Kehidupan negara sentiasa dipengaruhi perkembangan lingkungan strategik sehingga wawasan harus mampu memberi inspirasi pada suatu bangsa dalam menghadapi berbagai hambatan dan tantangan yang ditimbulkan dalam mengejar kejayaanya.
Dalam mewujudkan aspirasi dan perjuangan ada tiga faktor penentu utama yang harus diperhatikan oleh suatu bangsa:
1.      Bumi/ ruang dimana bangsa itu hidup
2.      Jiwa, tekad dan semangat manusia/ rakyat.
3.      Lingkungan.
Wawasan nasional adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang seraba terhubung (interaksi dan interelasi) serta pembangunan didalam bernegara di tengah-tengah lingkungannya baik nasional, maupun global.

B.  Teori-teori Kekuasaan
Wawasan nasional dibentuk dan dijiwai oleh teori kekuasaan dan geopolitik yang dianut oleh negara yang bersangkutan.
1.     Teori-teori Kekuasaan

a.      Machiavelli (abad XVII)

Dengan judul bukunya “The Prince” dikatakan sebuah negara itu akan bertahan apabila menerapkan dalil-dalil:

1.      Dalam merebut dan mempertahankan kekuasaan segala cara dihalalkan.
2.      Untuk menjaga kekuasaan rezim, politik adu domba (devide et empera) adalah sah.
3.      Dalam dunia politik, yang kuat pasti dapat bertahan dan menang.

b.      Napoleon Bonaparte (abad XVIII)

Perang dimasa depan merupakan perang total, yaitu perang yang mengerahkan segala daya upaya dan kekuatan nasional.
Napoleon berpendapat kekuatan politik harus didampingi dengan kekuatan logistik dan ekonomi, yang didukung oleh sosial budaya berupa ilmu pengetahuan dan teknologi suatu bangsa untuk membentuk kekuatan pertahanan dalam menduduki dan menjajah negara lain.

c.       Jendral Clausewitz (abad XVIII)

Jendral Clausewitz sempat diusir pasukan Napoleon hingga sampai Rusia dan akhirnya dia bergabung dengan tentara kekaisaran Rusia. Dia menulis sebuah buku tentang perang yang berjudul “Vom Kriegen” (tentang perang). Menurut dia perang sah-sah saja untuk mencapai tujuan nasional suatu bangsa.

d.      Fuerback dan Hegel (abad XVII)

Paham materialisme Fuerback dan teori sintesis Hegel menimbulkan aliran kapitalisme dan komunisme. Pada waktu itu bernkembang paham perdagangan bebas (merchantilism). Menurut mereka ukuran keberhasilan ekonomi suatu negara adalah seberapa besar surplus ekonominya, terutama diukur dengan seberapa banyak emas yang dimiliki oleh negara itu.

e.       Lenin (abad XIX)

Memodifikasi teori Clausewitz dan teori ini diikuti oleh Mao Zhe Dong yaitu perang adalah kelanjutan politik dengan cara kekerasan. Perang bahkan pertumpahan darah/ revolusi di negara lain di seluruh dunia adalah sah, yaitu dalam rangka mengomuniskan bangsa di dunia.

f.       Lucian W.pye dan Sidney

Tahun 1972 dalam bukunya Political Cultural dan Political Development dinyatakan bahwa kemantapan suatu sistem politik hanya dapat dicapai apabila berakar pada kebudayaan politik bangsa yang bersangkutan. Kebudayaan politik akan menjadi pandangan baku dalam melihat kesejahteraan sebagai satu kesatuan budaya.
Dalam memproyeksikan eksistensi kebudayaan politik tidak semata-mata ditentukan oleh kondisi-kondisi obyektif tetapi juga harus menghayati kondisi subyektif psikologis sehingga dapat menempatkan kesadaran dalam kepribadian bangsa.





C.  Teori-teori Geopolitik (ilmu bumi politik)

Geopolitik adalah ilmu yang mempelajari gejala-gejala politik dari aspek geografi. Teori ini banyak dikemukakan oleh para sarjana seperti:

a.      Federich Ratzel

1.      Pertumbuhan negara dapat dianalogikan (disamakan/mirip) dengan pertumbuhan organisme (makhluk hidup) yang memerlukan ruang hidup, melalui proses lahir, tumbuh, berkembang, mempertahankan hidup tetapi dapat juga menyusut dan mati.

2.      Negara identik dengan suatu ruangan yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti kekuatan. Makin luas potensi ruang makin memungkinkan kelompok politik itu tumbuh (teori ruang).


3.      Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam. Hanya bagsa yang unggul yang dapat bertahan hidup terus dan langgeng.

4.      Semakin tinggi budaya bangsa semakin besar kebutuhan atau dukungan sumber daya alam. Apabila tidak terpenuhi maka bangsa tsb akan mencari pemenuhan kebutuhan kekayaan alam di luar wilayahnya (ekspansi). Apabila ruang hidup negara (wilayah) sudah tidak mencukupi, maka dapat diperluas dengan mengubah batas negara baik secara damai maupun dengan kekerasan/perang. Ajaran Ratzel menimbulkan dua aliran:

-          Menitik beratkan kekuatan darat.
-          Menitik beratkan kekuatan laut.
Ada kaitan antara struktur politik/kekuatan pilitik dengan geografi di satu pihak, dengan tuntutan perkembangan atau pertumbuhan negara yang dianalogikan dengan organisme (kehidupan biologi) di lain pihak.
b.      Rudolf Kjellen

1.      Negara sebagai satuan biologi, suatu organisme hidup.  Untuk mencapai tujuan negara, hanya dimungkinkan dengan jalan memperoleh ruang (wilayah) yang cukup luas agar memungkinkan pengembangan secara bebas kemampuan dan kekuatan rakyatnya.
2.      Negara merupakan suatu sistem politik/pemerintahan yang meliputi bidang-bidang: geopolitik, ekonomi politik, demopolitik, sosialpolitik dan kratopolitik.
3.      Negara tidak harus bergantung pada sumber pembekalan luar, tetapi harus mampu swasembada serta memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan teknologi untuk meningkatkan kekuatan nasional.

c.       Karl Haushofer

Pandangan Karl Haushofer ini berkembang di Jerman di bawah kekuasaan Adolf Hilter, juga dikembangkan ke Jepang dalam ajaran Hako Ichiu yang dilandasi oleh semanga militerisme dan fasisme. Pokok-pokok teori Haushofer ini pada dasarnya menganut teori Kjellen, yaitu sebagai berikut:

1.      Kekuasaan imperium daratan yang kompak akan dapat mengejar kekuasaan imperium maritim untuk menguasai pengawasan di laut.
2.      Negara besar didunia akan timbul dan akan menguasai Eropa, Afrika, Asia Barat (Jerman dan Italia) serta Jepang di Asia timur raya.
3.      Geopolitik adalah doktrin negara yang menitik beratkan pada soal strategi perbatasan. Geopolitik adalah landasan bagi tindakan politik dalam perjuangan kelangsungan hidup untuk mendapatkan ruang  hidup (wilayah).

d.      Sir Halford Mackinder (konsep wawasan benua)

Teori ahli Geopolitik ini menganut “konsep kekuatan”. Ia mencetuskan wawasan benua yaitu konsep kekuatan di darat. Ajaran menyatakan; barang siapa dapat menguasai “daerah jantung”, yaitu Eropa dan Asia, akan dapat menguasai “pulau dunia” yaitu Eropa, Asia, Afrika dan akhirnya menguasai dunia.

e.       Sir Walter Raleigh dan Alferd Thyer Mahan (konsep wawasan bahari)

Barang siapa menguasai lautan akan menguasai “perdagangan”. Menguasai perdagangan berarti menguasai “kekayaan dunia” sehingga pada akhirnya dapat menguasai dunia.

f.       W.Mitchel, A.Seversky. Giulio Douhet, J.F.C.Fuller (konsep wawasan dirgantara)

Kekuatan di udara justru yang paling menentukan. Kekuatan di udara mempunyai daya tangkis terhadap ancaman dan dapat melumpuhkan kekuatan lawan itu sendiri agar tidak mampu lagi bergerak menyerang.

g.      Nicholas J.Spykman

Teori daerah batas (rimland) yaitu teori wawasan kombinasi, yang menggabungkan kekuatan darat, laut, udara dan dalam pelaksanaannya disesuaikan dengan dan kondisi suatu negara.






































Daftar Pustaka
Muchji, Achmad. et al. (2007). Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Universitas Gunadarma.


Kamis, 19 Maret 2015

Hak Asasi Manusia (HAM)

“Pendidikan Kewarganegaraan”
  
Hak Asasi Manusia

Bapak Choirul Umam

3/23/2015

Ahmad Afrizal



A.   Sejarah Hak Asasi Manusia
Setiap negara yang berdaulat pada dasarnya memiliiki perkembangan hak asasi manusia yang sama satu dengan yang lain. Adapun perbedaannya disebabkan oleh latar belakang ideologi, budaya, dan paham kebangsaan sehingga berpengaruh langsung pada upaya pengembangan, penataan, maupun pelaksanaan hak asasi manusia di suatu negara.
hak asasi manusia muncul sebagai jawaban dari banyaknya penindasan manusia oleh penguasa yang tirani sehingga tumbuh kesadaran akan harkatdan martabatnya sebagai manusia. Perlindungan hak asasi manusia yang bersifat universal dihasilkan setelah pasca-Perang Dunia II yang Majelis Umum PBB menyetujui Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia atau Universal Declaration of Human Rights pada tanggal 10 Desember 1948, sedangkan munculnya deklarasi universal HAM disebabkan banyaknya kejadian diluar perikemanusiaan yang menimbulkan korban jiwa manusia dalam jumlah besar. Tujuan utama HAM adalah mempertahankan hak-hak dasar manusia yang  mutlak dimiliki oleh setiap individu sejak lahir hingga mati.
B.   Pengertian Hak Asasi Manusia
Ada beberapa istilah asing yang kita kenal sehubungan dengan hak asasi manusia (HAM), antara lain :
a.       Droit de I’home (Perancis),
b.      Human right (Inggris), dan
c.       Mensen rechten (Belanda)
Kemudian, kesemua itu, diterjemahkan dalam bahasa Indonesia sebagai hak-hak kemanusiaan atau hak asasi manusia (HAM).
Dalam salah satu dokumen PBB, kita menemukan arti hak asasi manusia, yaitu “Human right could be generally define as those rights which are inherent in our nature and without it we cannot live as human beings”.
Artinya dalam bahasa Indonesia adalah hak-hak yang bersifat melekat yang secara alamiah manusia tidak bisa hidup tanpa adanya hak-hak tersebut.
HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya melanggar HAM, artinya melanggar kewenangan manusia secara individual dan berarti melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Hak  merupakan  unsur  normatif  yang  melekat  pada  diri  setiap  manusia  yang dalam  penerapannya  berada  pada  ruang  lingkup  hak  persamaan  dan   hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini.
HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha  perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri dan Hukum.
Hukum merupakan segala sesuatu yang berkaiatan dengan aturan yang perlu ditegakkan. Agar aturan dapat ditegakkan maka setiap orang harus dipaksa untuk mentaatinya. Cara memaksa agar setiap warga negara Indonesia agar mentaati aturan tersebut adalah berupa sanksi
Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM.

Hak Asasi Manusia dibagi menjadi beberapa sub, diantaranya:
1.      Hak asasi pribadi / personal Right
>adalah hak seoarang manusia melakukan keinginannya selama dalam batas norma-norma.
2.      Hak asasi politik / Political Right
>adalah hak manusia untuk berpendapat dan mengikuti kegiatan politik dalam suatu negara.
3.      Hak azasi hukum / Legal Equality Right
>hak seseorang untuk mendapat perlindungan dan hak yang setara dalam hukum.
4.      Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
>hak untuk melakukan kegiatan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan nya seperti jual beli dan bekerja.
5.       Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
>hak untuk mendapatkan pembelaan hukum di dalam pengadilan.
6.      Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
>hak untuk melakukan kegiatan budaya dan kebiasaan yang di anut nya dan bakat yang di punyai nya.

C.   Pemahaman tentang Hak Asasi Manusia
Di dalam mukadimah Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yang telah disetujui oleh Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor 217 A (III) tanggal 10 Desember 1948 terdapat pertimbangan-pertimbangan berilut :
1.      Menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak-hak yang sama dan tidak tersaingi dari semua anggota keluarga kemanusiaan, keadilan, dan perdamaian di dunia.

2.      Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak-hak asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan-perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan dalam hati nurani umat manusia dan bahwa kebebasan berbicara agama serta kebebasan dari rasa takut dan kekurangan telah dinyatakan sebagai aspirasi tertinggi dari rakyat jelata.

3.      Menimbang bahwa hak-hak manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum supaya tercipta perdamaian.

4.      Menimbang bahwa persahabatan antara negara-negara perlu dianjurkan.

5.      Menimbang bahwa negara anggota PBB telah menyatakan penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia, martabat penghargaan seorang manusia baik laki-laki dan perempuan serta meningkakan kemajuan sosial dan tingkat kehidupan yang lebih baik dalam kemerdekaan yang lebih luas.

6.      Menimbang bahwa negara-negara anggota telah berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan umum terhadap pelaksanaan hak-hak manusia dan kebebasan asas dalam kerjasama dengan PBB.

7.      Menimbang bahwa pengertian umum terhadap hak-hak dan kebebasan ini adalah penting sekali untuk pelaksanaan janji ini secara benar.

D.    HAM menurut konsep PBB

Konsep HAM ini dibidani oleh sebuah komisi PBB yang dipimpin oleh Elenor Roosevelt dan secara resmi disebut “ Universal Decralation of Human Rights”.
Universal Decralation of Human Rights menyatakan bahwa setiap orang mempunyai:
·         Hak untuk hidup
·         Kemerdekaan dan keamanan badan
·          Hak untuk diakui kepribadiannya menurut hukum
·          Hak untuk mendapat jaminan hukum dalam perkara pidana
·          Hak untuk masuk dan keluar wilayah suatu Negara
·          Hak untuk mendapat hak milik atas benda
·          Hak untuk bebas mengutarakan pikiran dan perasaan
·          Hak untuk bebas memeluk agama
·          Hak untuk mendapat pekerjaan
·          Hak untuk berdagang
·          Hak untuk mendapatkan pendidikan
·          Hak untuk turut serta dalam gerakan kebudayaan masyarakat
·          Hak untuk menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan.

E.     Beberapa Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia

1.      Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
2.      Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
3.      Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
4.      Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.
5.      Kasus Ayah yang telah membunuh anak-anak yang berusia di atas 12 tahun, yang artinya hak untuk hidup anak-anak tersebut pun hilang.
6.      Masyarakat kelas bawah mendapat perlakuan hukum kurang adil, bukti nya jika masyarakat bawah membuat suatu kesalahan misalkan, mencuri sendal proses hukumnya akan dipercepat, akan tetapi jika masyarakat kelas atas melakukan kesalahan misalkan korupsi, proses hukumnya sangatlah lama.
7.      Kasus Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang bekerja di luar negeri mendapat penganiayaan dari majikannya.
8.      Kasus pengguguran anak yang banyak dilakukan oleh kalangan anak muda yang hamil diluar nikah.

Dalam UUD 1945 yang diamandemen, HAM secara khusus diatur dalam Bab XA, mulai pasal 28 A sampai dengan pasal 28 J.
·         Pasal 28 A : Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
·         Pasal 28 B :
1.      Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan sah.
2.      Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
·         Pasal 28 C :
1.      Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dan ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
2.      Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
·         Pasal 28 D :
1.      Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
2.      Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
3.      Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
4.      Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
·         Pasal 28 E :
1.      Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta hendak kembali.
2.      Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuruninya. (3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
·         Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. **)
·         Pasal 28G
1.      Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. **)
2.      Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain. **)
·         Pasal 28H
1.      Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. **)
2.      Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk
memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai
persamaan dan keadilan. **)
3.      Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan
pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. **)
4.      Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang¬wenang oleh siapa pun. **)
·         Pasal 28I
1.      Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. **)
2.      Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. **)
3.      Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. **)
4.      Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. **)
5.      Untuk menegakan dan melindungi hak assi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundangan¬undangan. **)
·         Pasal 28J
1.      Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. **)
2.      Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang¬-undang dengan maksud semata¬mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai¬nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.







Daftar Pustaka

Muchji, Achmad. et al. (2007). Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Universitas Gunadarma.
Setijo, Pandji. et al.(2010). Pendidikan Pancasila. Jakarta: Penerbit PT Grasindo.