"Etika dalam
kehidupan kekaryaan,kemasyarakan,kenegaraan.Memberikan evaluasi kritis terhadap
penerapan etika dan Menganalisis kasus etika dalam kekaryaan plagiat di
Indonesia"
A.Etika dalam kehidupan kekaryaan,kemasyarakatan dan
kenegaraan.
a.
Tolak Ukur
Sarana tolak ukur menilai baik
buruknya ssuatu produk hukum yang dibuat oleh lembaga pembuat UU ialah nilai
Pancasila sendiri. Lembaga yang ditugasi untuk mengadakan evaluasi atau
pengontrolan Mahkamah Agung ditingkat perundang-undangan, Komisi Konstitusi di
tingkat UUD.
Aspek
kehidupan bernegara mencakup banyak hal, baik bidang ideologi politik, ekonomi,
sosial budaya maupun pertahanan keamanan. Pancasila sebagai nilai moral, dalam
pelaksanaanya harus tampak dalam aspek-aspek kehidupan.
b.
Moral Negara
Penetapan Pancasila sebagai Dasar
Negara mengamanatkan bahwa moral Pancasila juga menjadi moral negara, artinya
negara tunduk pada moral, negara wajib megamalkan moral Pancasila. Seluruh
tindakan kebijakan negara harus disesuaikan dengan Pancasila.
Seluruh
perundan-undangan wajib mengacu pada Pancasila. Nilai-nilai Pancasila menjadi
pembimbing dalam pembuatan policy. Sebagai moral negara, Pancasila
mengandung kewajiban-kewajiban moral bagi negara Indonesia, yaitu antara lain :
1.Sila
Ketuhanan Yang Maha Esa.
Negara
menjamin kemerdeekaan tiap penduduk untuk pemeluk dan beribadat sesuai dengan
iman agama maing-masing. Negara harus berusaha meberantas praktek-praktek
keagamaan yang tidak baik dan mengganggu kerukunan hidup bermasyarakat; Negara
wajib memberi peluang sam kepada setiap agama untuk berdakwah, mendirikan
tempat ibadah, ekonomi, dan budaya. Menjadi politis negara yaitu mengayomi,
membimbing dan mengantar warganya menuju kehidupan yang lebih baik sebagaimana
yang dicita-citakan(alenia IV Pembukaan UUD 1945).
2.Sila
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
Negara
memperlakukan setiap orang sebagai manusia, menjamin dan menegakkan hak-hak dan
kewajiban asasi; Negara wajib menjamin semua warga negara secara adil dengan
membuat UU yang tepat dan melaksanakannya dengan baik; Negara harus ikut
bekerja sama dengan bangsa dan bernegara lain membangun dunia yang lebih baik,
dan lain-lain.
3.Sila
Persatuan Indonesia.
Negara harus
tetap menjunjung tinggi asas Bhineka Tunggal Ika. Menolak faham primordialisme
(sukuisme,daeraisme,separatisme). Memperjuangkan kepentingan nasional. Bangsa
sebagai Indonesia. Menentang chauvinisme,kolonialisme, sebaliknya mengembangkan
pergaulan antar bangsa.
4.Sila
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kegijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan.
Mengakui dan
menjunjung tinggi kedaulatan rakyat. Meningkatkan partisipasinya dalam proses
pembangunan. Mendengarkan dan memperjuangkan aspirasi rakyat. Menghormati
perbedaan pendapat, menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul.
5.Sila
Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Harus adil
dalam bersikap suatu tindakan dan mampu memberi alasan dalam keadilan tersebut
kepada seluruh rakyat dalam berbangsa dan bernegara.
c.Moral Pancasila dalam bidang Politik
Politik disini adalah kebijakan
khusus dalam aspek kekuasaan pemerintahan yaitu kekuasaan pemerintah untuk
membuat UU bersama DPR.Berdasarkan uraian penjelasan UUD 1945 ditegaskan bahwa
: Sila-sila Pancasila yang termuat dalam alenia IV pembukaan UUD dijabarkan ke
dalam pasal-pasal batang tubuh UUD. Sebagai contoh :
1.
Sila Pertama :
dijabarkan pada pasal 29.
2.
Sila Kedua
: dijabarkan pada pasal-pasal 27,28, 28A-28J(Bab XA tentang Hak Asasi Manusia),
31-34.
3.
Sila Ketiga :
dijabarkan pada pasal-pasal 1,1;32;35 dan 35B, 36A, 3B, dan 36C.
4.
Sila Keempat : dijabarkan pada
pasal-pasal 1,2;2;3;16; dan 37.
5.
Sila Kelima :
dijabarkan pada pasal-pasal 33 dan 34.
Pasal-pasal
Batang tubuh UUD selanjutnya dijabarkan kedalam ketetapan-ketetapan MPR.
Ketetapan MPR dijabarkan kedalam UU, UU ini juga merupakan penjabaran langsung
dari pasal-pasal batang tubuh UUD. Kemudian UU ini dijabarkan ke dalam
Peraturan Pemerintah(PP) dan PP ini ditindak lanjuti oleh Keputusan Presiden
atau Keputusan Menteri.Secara singkat dapt diutarakan bahwa moral pancasila
dalam kehidupan politik tampak dalam : Pasal-pasal UUD 1945; Ketetapan MPR; UU;
Peraturan Pemerintah; Keputusan Presiden dan lain-lain.
b.Evaluasi
kritis terhadap penerapan etika k3 di Indonesian
Terdapat
etika dalam kaitannya dengan nilai dan norma yaitu etika deskriptif yaitu
berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan pola perilaku manusia
dan apa yang dikejaroleh manusia dalam hidupnya. Dalam etika ini membicarakan
mengenai penghayatan nilai,tanpa menilai, dalam suatu masyarakat tentang sikap
orang dalam menghadapi hidup dantentang kondisi-kondisi yang mungkin manusia
bertindak secara etis,
Etika normatif adalah etika yang
berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola perilaku ideal yang seharusnya
dimiliki oleh manusia dan tindakan apa yang seharusnya diambil. Dalam etika ini
terkandung norma-norma yang menuntun tingkah laku manusia serta memberpenilaian
dan himbauan kepada manusia untuk bertindak sebagaimana yang ada
dalamnorma-norma. Sesuai dengan pola pendekatan etika kritis dan rasionel,
etika menuntun orang untuk mengambil sikap dalam hidup. Dengan etika
deskriptif, manusia disodori fakta sebagai dasar mengambil putusan tentang
sikap dan perilaku yang akan diambil, sedangkan etikanormatif manusia diberi
norma sebagai alat penilai atau dasar dan kerangka tindakan yang akan
diputuskan.
Etika
Kehidupan Bangsa
Bangsa
Indonesia adalah pluralitas atau bermacam-macam seperti suku, budaya, ras,
bahasa dan sebagainya. Anugerah tersebut harus disyukuri dengan cara menghargai
kemajemukan tetap dipertahankan, sejak terjadi krisis multidimensional muncul
ancaman yang serius terhadap persatuan bangsa yang disebabkan oleh beberapa
faktor baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri. Dengan demikian
melalui ketetapan MPR/VI/MPR/2001 telah menetapkan tentang etika kehidupan
bangsa untuk diamalkan oleh seluruh bangsa Indonesia. Tap tersebut disusun
disusun dengan maksud untuk membantu menyadarkan tentang arti penting tegaknya
etika dan moral dalam kehidupan berbangsa, sedang tujuannya adalah agar menjadi
acuan dasar meningkatkan kualitas manusia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak
mulia serta kepribadian Indonesia dalam kehidupan berbangsa. Pokok etika dalam
kehidupan berbangsa mengedepankan kejujuran, amanah, keteladanan, sportifitas, disiplin , etos kerja,
kemandirian, sikap toleransi, rasa malu, tanggung jawab, menjaga kehormatan
serta martabat diri sebagai warga negara Indonesia. Macam-macam etika dalam
berbangsa meliputi:
1. Etika sosial dan budaya
2. Etika politik dan pemerintahan
3. Etika ekonomi dan bisnis
4. Etika penegakan hukum yang berkeadilan
5. Etika keilmuan
6. Etika lingkungan
c.Analisis
kasus etika dalam kekaryaan (plagiat) di Indonesia dari pihak Pro
Menurut
kelompok kami, kami mendukung akan aksi dari plagiat. Secara tidak langsung,
plagiat membantu mencukupi kebutuhan masyarakat, misalnya dengan cara
membuat/menyediakan barang dengan brand yang sama tetapi dengan harga yang
relatif murah.
Karena
tidak semua masyarakat bisa membeli suatu barang dengan brand “Ori”/memenuhi
kebutuhannnya dengan serba membeli barang yang asli. Kita juga pasti membuat
dan mencari apa yang banyak di cari dan di butuhkan masyarakat di sekitar kita.
Seperti kebanyakan masyarakat sekarang hanya ingin mencari dan mendapatkan
sesuatu yang instan, masyarakat enggan mencari barang/ suatu hal dengan sulit
apa lagi dengan harga yang mahal. Kami sebagai plagiat menyediakan apa yang
mereka butuhkan, yaitu barang “kw”. Sebenarnya plagiat hanya menyediakan apa
yang di minta masyarakat, jadi plagiatisme timbul dari masyarakat sendiri. Jika
masyarakat dan pemerintah sadar, bukan para plagiatlah yang salah akan
pelanggaran UU tentang Plagiat/Penggandaaan/Memperbanyak/Meniru suatu barang
yang asli dan memiliki hak cipta, tetapi masyarakat yang salah. Jika meraka
tidak mencari barang-barang “kw”, maka secara otomatis para plagiat tidak akan
bermunculan lagi.
Kesimpulannya
bahwa secara tidak langsung sifat plagiatisme muncul karena permintaan masyarakat
itu sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar