Sabtu, 14 Maret 2015

Pembahasan Demokrasi dan PPBN

Pendidikan Kewarganegaraan
March 16
2015
·        Konsep Demokrasi
·        Bentuk Demokrasi Dalam Bentuk Pemerintahan Negara
·         Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara

Choirul Umam





1.    Konsep Demokrasi

Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga, masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Demos menyiratkan makna diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber-sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak-hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan
Dalam perkembangan zaman modern, ketika kehidupan memasuki skala skala luas, tidak lagi berformat lokal, dan demokrasi tidak mungkin lagi direalisasikan dalam wujud partisipasi langsung, masalah deskriminasi dalam kegiatan politik tetap berlangsung meskipun prakteknya berbeda dari pengalaman yang terjadi dimasa Yunani kuno.
Tidak semua warga negara dapat langsung terlinbat dalam perwakilan. Hanya mereka yang karena sebab tertentu, seperti kemampuan membangun pengaruh dan menguasai suara politik yang terpilih sebagai wakil. Sementara sebagian rakyat hanya dapat puas jika kepentingannya terwakili. Mereka tak memiliki kemampuan dan kesempatan yang sama untuk mengekfektifkan hak-hak mereka sebagai warga negara.


2.    Bentuk Demokrasi dalam Sistem Pemerintahan Negara

Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain :
Bentuk Demokrasi
Dalam setiap negara mempunyai ciri khas dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat atau demokrasi. Hal ini ditentukan oleh sejarah negara yang bersangkutan, kebudayaan, pandangan hidup, serta tujuan yang ingin dicapai. Ada berbagai bentuk demokrasi dalam sisitem pemerintahan negara, antara lain :
a.       Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer).
b.      Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa latin, “res” yang artinya pemerintahan dan “publica” yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.
Menurut  John Locke kekuasaan pemerintahan negara dipisahkan menjadi tiga yaitu :
a.       Kekuasaan Legislatif (kekuasaan untuk membuat undang-undang yang dijalankan oleh parlemen).
b.      Kekuasaan Eksekutif (kekuasaan untuk menjalankan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintahan).
c.       Kekuasaan Federatif (kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai dan tindakan-tindakan lainnya dengan luart negeri).
d.      Sedangkan Kekuasaan Yudikatif (kekuasaan untuk mengadili) yang merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif.
Kemudian Montesque (teori Trias Politica), menyatakan bahwa kekuasaan negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang berbeda-beda dab terpisah satu sama lainnya (berdiri sendiri/independent), yaitu :
a.       Badan Legislatif (kekuasaan membuat Undang-Undang)
b.      Badan Eksekutif (kekuasaan menjalankan undang-undang).
c.       Badan Yudikatif (kekuasaan untuk mengawasi jalannya pelaksanaan undang-undang).

Pemahaman Demokrasi di Indonesia
a.       Dalam Sistem Kepartaian dikenal adanya tiga Sistem Kepartaian, yaitu ;
·         Sistem Multi Partai (polyparty system).
·         Sistem Dua Partai (biparty system).
·         Sistem Satu Partai (monoparty system).
b.      Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara.
c.       Hubungan antara pemegang kekuasaan negara, terutama antara eksekutif dan legislatif.

Mengenai Model Sistem-sistem Pemerintahan Negara, ada empat macam sistem-sistem pemerintahan negara :
·         Sistem Pemerintahan Diktator (diktator borjuis dan proletar),
·         Sistem Pemerintahan Parlementer,
·         Sistem Pemerintahan Presidentil dan,
·         Sistem Pemerintahan Campuran.

Prinsip Dasar Pemerintahan Republik Indonesia
Pancasila sebagai landasan idiil bagi bangsa Indonesia memiliki arti bahwa Pancasila merupakan pandangan hidup dan jiwa bangsa, kepribadian bangsa, tujuan dan cita-cita hukum bangsa dan negara, serta cita-cita moral bangsa Indonesia. Panasila sebagai dasar negara memiliki kedudukan pasti dalam penyelengaraan pemerintahan negara Indonesia. Dalam hal ini ada dua hal mendasar yang digariskan secara sistematis, yaitu Pancasila sumber dari segala sumber hukum dan tata urut peraturan perundangan Republik Indonesia yang terdiri dari UUD1945, Ketetapan MPR, UU dan Perpu PP, PP, Keppres dan Peraturan Pelaksanaan lainnya.
UUD 1945 sebagai sumber pokok sistem pemerintahan Republik Indonesia terdiri atas Hukum Dasar Tertulis, yaitu UUD 1945 (Pembukaan, Batang Tubuh dan Penjelasan) dan Hukum Dasar Tidak Tertulis, yaitu perjanjian dasar yang dihormati, dijunjung tinggi dan ditaati oleh segenap warga negara, alat, dan lembaga warga negara dan diperlakuakan seperti Hukum Dasar Tertulis.

3.    Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) adalah pendidikan dasar bela negara guna menumbuhkan kecintaan kepada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia, keyakinan akan kebenaran Pancasila sebagai ideologi negara, kerelaan berkorban untuk negara, serta memberikan awal bela negara.
Bela Negara adalah tekad, sikap dan tindakan yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia serta keyakinan akan kebenaran Pancasila sebagai ideologi negara dan kerelaan berkorban guna meniadakan setiap ancaman, baik dari luar maupun dari dalam negeri, yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah dan yurisdiksi nasional serta nilai – nilai Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
Berbagai akftifitas positif warga negara dalam menjalankan roda kehidupan masyarakat merupakan implementasi riil bela negara.
Situasi NKRI terbagi dalam periode–periode Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai 1965 disebut periode lama atau Orde Lama. Ancaman yang dihadapi datangnya dari dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung, menumbuhkan pemikiran mengenai cara menghadapinya. Pada tahun 1954, terbitlah produk Undang–Undang tentang Pokok–Pokok Perlawanan Rakyat (PPPR) dengan Nomor 29 Tahun 1954. Sehingga terbentuklah organisasi–organisasi perlawanan rakyat pada tingkat desa (OKD) dan sekolah-sekolah (OKS).
Tahun 1965 sampai 1998 disebut periode baru atau Orde Baru. Ancaman yang dihadapi dalam periode ini adalah tantangan non fisik. Pada tahun 1973 keluarlah Ketetapan MPR dengan Nomor IV/MPR/1973 tentang GBHN, dimana terdapat penjelasan tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Lalu pada tahun 1982 keluarlah UU No. 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan–Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia, dengan adanya penyelenggaraan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara dari Taman Kanak–Kanak hingga Perguruan Tinggi.
Untuk lebih rinci, maka berikut adalah urutan dari keadaan/situasi Pendidikan di Indonesia, yg di bagi dari beberapa periode :

Situasi NKRI terbagi dalam periode-periode
Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai 1965 disebut periode lama atau Orde Lama. Ancaman yang dihadapi datangnya dari dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung, menumbuhkan pemikiran mengenai cara menghadapinya. Pada tahun 1945, terbitlah Undang-Undang tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat (PPPR) dengan nomor 29 Tahun 1945. Sehingga terbentuklah organisasi-organisasi perlawanan rakyat pasa tingkat desa (OKD) dan sekolah-sekolah (OKS).
Tahun 1965 sampai 1998 disebut periode baru atau Orde Baru. Ancaman yang dihadapi dalam periode ini adalah tantangan non fisik. Pada tahun 1973 keluarlah ketetapan MPR dengan nomor IV/MPR/1973 tentang GBHN, dimana terdapat penjelasan tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Lalu pada tahun 1982 keluarlah UU No.20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia, dengan adanya penyelenggaraan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara dari Taman Kanak-Kanak hingga Perguruan Tinggi.
Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi, untuk menghadapi perkembangan jaman globalisasi maka diperlukan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur kurikulum Pendidikan kewarganegaraan, yang kemudian pasal ini menjelaskan bahwa :
a.       Pendidikan Kewarganegaraan adalah hubungan dengan negara-negara, antara warga negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara.
b.      Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi harus terus ditingkatkan guna menjawab tantangan masa depan, sehingga keluaran peserta didik memiliki semangat juang yang tinggi dan kesadaran bela negara sesuai bidang profesi masing-masing demi tetap tegak dan utuhnya NKRI.
Pendidikan Kewarganegaraan ini merupakan mata kuliah wajib dalam membentuk kepribadian warga negara.

Perguruan Tinggi perlu mendapatkan Pendidikan Kewarganegaraan karena Perguruan Tinggi sebagai institusi ilmiah bertugas secara terus menerus mengembangkan ilmu pengetahuan dan Perguruan Tinggi sebagai instrumen Nasional bertugas sebagai pencetak kader-kader pemimpin bangsa.
Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi diberikan pemahaman filosofi secara ilmiah meliputi pokok-pokok bahasan, yaitu :
a.       Wawasan Nusantara,
b.      Ketahanan Nusantara,
c.       Politik dan,
d.      Strategi Nasional.




















Daftar Pustaka
Muchji, Achmad. et al. (2007). Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Universitas Gunadarma.


Sabtu, 07 Maret 2015

Pendidikan Kewarganegaraan

Pendidikan Kewarganegaraan  
Bapak Choirul Umam


3/9/2015
Universitas Gunadarma Depok
Ahmad Afrizal

·         Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
·         Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan
·         Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
·         Pengertian Bangsa dan Negara
·         Hak dan Kewajiban Warga Negara







1.     Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan, kemudian dulanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai hingga era pengisian kemerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan jamannya.
            Kondisi dan tuntutan yang berbeda tersebut ditanggapi oleh bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nilai perjuangan bangsa yang senantiasa tumuh dan berkembang. Kesamaan nilai-nilai ini dilandasi oleh jiwa, tekad, dan semangat kebangsaan. Kesemuanya itu tumbuh menjadi kekuatan yang mampu mendorong proses terwujudnya Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam wadah Nusantara.
            Semangat Perjuangan bangsa yang telah ditunjukkan pada kemerdekaan 17 Agustus 1945 tersebut dilandasi oleh keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan keikhlasan untuk berkorban. Landasan perjuangan tersebut merupakan nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia. Semangat inilah yang harus dimiliki oleh setiap warga negara Republik Indonesia. Selain itu nilai-nilai perjuangan bangsa masih relavan dalam memecahkan setiap permasalahan dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta terbukti keandalannya.
            Nilai-nilai perjuangan bangsa itu kini telah mengalami pasnag surut sesuai dengan dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Semangat perjuangan bangsa telah mengalami penurunan pada titik kritis. Hal ini disebabkan antara lain oleh pengaruh globalisasi.
            Globalisasi ditandai oleh kuatnya pengaruh lembaga-lembaga kemasyarakatan internasional, negara-negara maju yang ikut mengatur percaturan politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan global. Disamping itu, isu global yang meliputi demokratis, hak asasi manusia, dan lingkungan hidup turut pula mempengaruhi keadaan nasional.
            Globalisasi juga ditandai dengan pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya dibidang informasi, komunikasi, dan transportasi. Hingga membuat dunia menjadi transparan seolah-olah menjadi sebuah kampung tanpa menganal batas negara.
            Semangat perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan mental spritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan fisik. Sedangkan dalam era globalisasi dan masa yang akan datang kita memerlukan perjuangan non fisik sesuai dengan bidang profesi masing-masing. Perjuangan non fisik ini memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga negara Indonesia pada umumnya dan mahasiswa sebagai calon cendikiawan pada khususnya, yaitu melalui Pendidikan Kewarganegaraan.



2.     Landasan hukum pendidikan kewarganegaraan
Adapun Landasan hukum pendidikan kewarganegaraan sebagai berikut :
a.       UUD 1945

1.      pembukuan UUD 1945, alenia ke-2 dab ke-4 (cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia tentang kemerdekaan).
2.      Pasal 27  (1), kesamaan kedudukan warganegara di dalam hukkum dan pemerintahan.
3.      Pasal 27 (3), hak dan kewajiban warganegara dalam upaya bela negara.
4.      Pasal 30 (1), hak dan kewajiban warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
5.      Pasal 31 (1), hak warganegara mendapatkan pendidikan.

b.      UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional.
c.       Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang rambu-rambu Pelaksanaan Kelompok Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.

3.     Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Adalah untuk menumbuhkan wawasan berbangsa dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan dalam diri para mahasiswa calon sarjana/ilmuan warga negara Republik Indonesia yang sedang mengkaji dan akan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni. Berkaitan dengan pengembangan nilai, sikap, perilaku dan kepribadian diperlukan pembekalan kepada peserta didik di Indonesia yang dilakukan melalui Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, Ilmu Sosial Dasar, Ilmu Budaya Dasar, dan Ilmu Alamiah Dasar (sebagai aplikasi nilai dalam kehidupan) yang disebut kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK) dalam komponen kurikulum perguruan tinggi.
Setiap warga negara Republik Indonesia harus menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni yang merupakan misi atau tanggung jawab Pendidikan Kewarganegaraan untuk menumbuhkan wawasan warga negara dalam hal persahabatan,pengertian antar bangsa, perdamaian dunia, kesadaran bela negara, dan sikap serta perilaku yang bersendikan nilai-nilai budaya bangsa.
Selain itu juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang berbudi luhur, terampil, disiplin, beretos kerja, profesional, bertanggung jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan rohani.

Pendidikan Kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai dengan perilaku yang :
1.      Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta menghayati nilai-nilai falsafah bangsa.
2.      Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3.      Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
4.      Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
5.      Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.

4.     Pengertian Bangsa dan Negara
Didalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua, “bangsa” adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan sejarah serta berpemirantahan sendiri, atau bisa diartikan sebagai keumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu dimuka bumi.
Jadi, “Bangsa Indonesia” adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah Nusantara/Indonesia.
Sedangkan “negara” adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama-sama mendiami satu wikayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
“Negara” dapat juga diartikan sebagai satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa bagi ketertiban sosial.
Didalam prakteknya, terbentuknya negara dapat pula disebabkan karena ;
a.       Penaklukan
b.      Peleburan.
c.       Pemisahan diri.
d.      Pendudukan atas negara/ wilayah yang belum ada pemerintahannya.




5.     Hak dan Kewajiban Warga Negara
a.       Hak Warga Negara
Hak-hak asasi manusia dan warga negara menurut UUD1945 mencangkup :
-          Hak untuk menjadi warga negara (pasal 26)
-          Hak atas kedudukan yang sama dalam hukum (pasal 27 ayat 1)
-          Hak atas persamaan kedudukan dalam pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
-          Hak atas penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
-          Hak bela negara (pasal 27 ayat 3)
-          Hak untuk hidup (pasal 28A)
-          Hak membentuk keluarga (pasal 28 B ayat 1)
-          Hak atas kelangsungan hidup dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi bagi anak (pasal B 28 ayat2)
-          Hak pemenuhan kebutuhan dasar (pasal 28 C ayat 1)
-          Hak untuk memajukan diri (pasal 28 C ayat 2)
-          Hak untuk memperoleh keadilan hukum (pasal 28 D ayat 1)
-          Hak untuk bekerja dan imbalan yang adil (pasal 28 D ayat 2)
-          Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28 D ayat 3)
-          Hak atas status kewarganegaraan (pasal 28 D ayat 4)
-          Kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali (pasal 28 E ayat 1)
-          Hak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya (pasal 28 E ayat 2)
-          Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarakn pendapat (pasal 28 E ayat 3)
-          Hak untuk berkomuikasi dan memperoleh informasi (pasal 28 F)
-          Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda (pasal 28 G ayat 1)
-          Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia (pasal 28 G ayat 2)
-          Hak memperoleh suaka politik dari negara lain (pasal 28 G ayat 2)
-          Hak hidup sejahtera lahir dan batin (pasal 28 H ayat 1)
-          Hak mendapatkan kemudahan dan memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama (pasal 28 H ayat 2)
-          Hak atas jaminan sosial (pasal 28 H ayat 3)
-          Hak milik pribadi (pasal 28 H ayat 4)
-          Hak untuk tidak diperbudak (pasal 28 I ayat 1)
-          Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (pasal 28 I ayat 1)
-          Hak bebas atas perlakuan diskriminatif (pasal 28 I ayat 2)
-          Hak atas identitas budaya (pasal 28 I ayat 3)
-          Hak kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan (pasal 28)
-          Hak atas kebebasan beragama (pasal 29)
-          Hak pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1)
-          Hak mendapatkan pendidikan (pasal 31 ayat 1)

b.      Kewajiban warga negara antara lain :
-          Melaksanakan aturan hukum.
-          Menghargai hak orang lain.
-          Memiliki informasi dan perhatian terhadap kebutuhan-kebutuhan masyarakatnya.
-          Melakukan kontrol terhadap para pemimpin dalam melakukan tugas-tugasnya.
-          Melakukan komunikasi dengan para wakil di sekolah, pemerintah lokal dan pemerintah nasioonal.
-          Membayar pajak.
-          Menjadi saksi pengadilan.
-          Bersedia mengikuti wajib militer dan lain-lain.


Daftar Pustaka :

Muchji, Achmad. et al. (2007). Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Universitas Gunadarma.