Surat Izin Usaha Perdagangan
Salah
satu langkah awal bagi orang yang ingin melakukan kegiatan usaha perdagangan
secara legal adalah dengan mengurus izin usaha perdagangan yang dikenal dengan
nama SIUP.
Adalah
surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan perdagangan. Dasar hukum untuk
mendapatkan SIUP adalah UU No.3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan,
yang menyebutkan bahwa suatu perusahaan wajib didaftarkan dalam jangka waktu
3(tiga) bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya.
Untuk
melaksanakan ketentuan tersebut, khususnya ketentuan mengenai izin, telah
dikeluarkan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor: 1458/Kp/XII/84 tanggal 19
Desember 1984 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Dalam keputusan
menteri tersebut disebutkan bahwa setiap perusahaan yang melakukan kegiatan
perdagangan diwajibkan memiliki SIUP, untuk memperoleh SIUP ini, perusahaan
terlebih dahulu wajib mengajukan Surat Permohonan Izin (SPI) yang dapat
diperoleh secara cuma-cuma pada kantor Wilayah Departemen Perdagangan atau
Kamar Perdagangan setempat.
Dalam
masalah perizinan dunia bisnis, secara umum dapat dikatakan ada 4 (empat)
masalah yang terkait, yaitu:
1. Adanya
bentuk dan jenis izin yang diselenggarakan umumnya secara bertahap, yang
diawali dengan letter of intent untuk mendapatkan izin prinsip yang kemudian
dikenal dengan adanya izin sementara, izin tetap dan izin perluasan.
2. Adanya
bidang kegiatan industri yang dalam pemberian izinnya dibedakan antara bidang
yang dikelola oleh departemen-departemen seperti perindustrian, pertanian,
pertambangan dan energi, serta departemen-departemen lainnya.
3. Adanya
badan hukum yang dipersyaratkan dalam perizinan sehingga terdapat berbagai
kemungkinan badan hukum berdasarkan ketentuan hukum yang berbeda seperti, KUHD,
UUPMA, UUPMDN, dan sebagainya.
4. Dibidang
perdagangan pada dasarnya izin diterbitkan oleh departemen perdagangan, namun
dipersyaratkan pula untuk mendapat rekomendasi dari departemen terkait,
sehingga jalurnya menjadi lebih panjang.
SIUP
tidak wajib kepada:
1. Perusahaan
cabang / perusahaan perwakilan.
2. Perusahaan
kecil perorangan yang tidak berbadan hukum.
3. Pedagang
keliling, pedagang asongan dan pedagang kaki lima.
Penggolongan
SIUP:
Berdasarkan
besarnya jumlah modakl dan kekayaan bersih di luar tanah dan bangunan atau
jumlah modal disetor dalam akta pendirian / perubahan, maka penggolongan SIUP
dibedakan menjadi 3 (tiga) yaitu:
1. Perusahaan
kecil, yaitu perusahaan yang mempunyai modal dan kekayaan bersih (netto)
dibawah Rp 25.000.00,00-
2. Perusahaan
Menengah, yaitu perusahaan yang mempunyai modal dan kekayaan bersih (netto) Rp
25.000.000,00- sampai dengan Rp 100.000.00,00-
3. Perusahaan
besar, yaitu perusahaan yang mempunyai modal dan kekayaan bersih diatas Rp
100.000.000,00-
Kesimpulan:
Bahwa kepengurusan Surat Izin Usaha
adalah penting bagi para wirausahawan/ pengusaha perusahaan besar demi
kelancaran usahanya tersebut. Meskipun tidak di wajibkan, para pengusaha
kecil-menengah pun juga harus tau mengenai kepengurusan SIUP ini, alih-alih
berjaga-jaga jika sewaktu-waktu pemerintah daerah mengharuskan para pengusaha
untuk memiliki surat izin usahanya.
Daftar
Pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar