Pendidikan
Kewarganegaraan
|
April
27
2015
|
|
1.
Implementasi
Wawasan Nusantara Dalam Kehidupan Nasional
2.
Landasan,
Unsur Dasar dan Hakekat Wawasan Nusantara
|
To :
Bapak Choirul Umam
From :
Ahmad Afrizal
|
|
A. Implementasi Wawasan Nusantara
Dalam Kehidupan Nasional
Pengantar
implementasi Wawasan Nusantara
Dalam rangka menetapkan
Wawasan Nusantara ,kita sebaiknya terlebih dahulu mengerti dan memahami
pengertian,ajaran dasar,hakikat,asas,kedudukan,fungsi serta tujuan dari wawasan
nusantara.Wawasan nusantara dalam kehidupan nasional mencakup kehidupan
ekonomi,politik,sosial budaya dan pertahanan keamanan harus tercemin dalam pola
pikir,pola sikap,dan pola tindakyang senantiasa mengutamakan kepentingan bangsa
dan negara Kesatuan Republik Indonesia diatas kepentingan pribadi dan
golongan.Dengan demikian ,Wawasan Nusantara menjadi nilai yang menjiwai segenap
peraturan perundang-undangan yang berlaku pada setiap strata di seluruh wilayah
negara sehingga menggambarkan sikap dan perilaku ,paham serta semangat
kebangsaan yang tinggi merupakan jati diri bangsa indonesia
1. Pengertian
wawasan nusantara
Berdasarkan
teori-teori tentang wawasan, latar belakang falsafah Pan¬casila, latar belakang
pemikiran aspek kewilayahan, aspek sosial budaya dan aspek kesejarahan,
terbentuklah satu Wawasan Nasional Indonesia yang disebut Wawasan Nusantara
dengan rumusan pengertian yang sampai saat ini berkembang sebagai
berikut:
2. Pengertian
Wawasan Nusantara berdasarkan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Wawasan
Nusantara yang merupakan wawasan nasional yang ber¬sumber pada Pancasila dan
berdasarkan UUD 1945 adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai
diri dan lingkungan¬nya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta
ke¬satuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
3. Pengertian
Wawasan Nusantara menurut Prof. DR. Wan Usman (Ketua Program S-2 PKN-UI):
Wawasan
Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya
sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam. “Hal
tersebut disampaikannya pada waktu lokakarya Wawasan Nusantara dan Ketahanan
Nasional di Lemhannas pada bulan Januari tahun 2000. la juga menjelaskan bahwa
Wawasan Nusantara merupakan geopolitik indonesia.
4. Pengertian
Wawasan Nusantara, menurut Kelompok Kerja
Wawasan
Nusantara, yang diusulkan menjadi cara pandang dan sikap bangsa Indonesia
mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis
dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam
menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Dari
pengertian-pengertian seperti di atas, pengertian yang digunakan sebagai acuan
pokok ajaran dasar Wawasan Nusantara ialah Wawasan Nusantara sebagai geopolitik
Indonesia, yaitu cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan
lingkungannya yang serba¬beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan
persatuan dan kesatuan wilayah dan tetap menghargai serta menghormati
kebhinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan
nasional.
Penerapan Wawasan
Nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap, dan pola tindak yang
senantiasa mendahulukan kepentingan negara.
a. Implementasi
dalam kehidupan politik, adalah menciptakan iklim penyelenggaraan negara yang
sehat dan dinamis, mewujudkan pemerintahan yang kuat, aspiratif, dipercaya.
b. Implementasi
dalam kehidupan ekonomi, adalah menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar
menjamin pemenuhan dan penigkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara
merata dan adil.
c. Implementasi
dalam kehidupan sosial budaya, adalah menciptakan sikap batiniah dan lahiriah
yang mengakui, menerima dan menghormati segala bentuk perbedaan sebagai
kenyataan yang hidup di sekitarnya dan merupakan karunia Sang Pencipta.
d. Implementasi
dalam kehidupan pertahanan keamanan, adalah menumbuhkan kesadaran cinta tanah
air dan membentuk sikap bela negara pada setiap WNI.
Sosialisasi
Wawasan Nusantara :
1. Menurut
sifat/cara penyampaian :
a. Langsung à Ceramah,
diskusi, tatap muka.
b. Tidak
Langsung à Media massa
2. Menurut
metode penyampaian :
a. Ketauladanan
b. Edukasi
c. Komunikasi
d. Integrasi
Materi
Wawasan disesuaikan dengan tingkat dan macam pendidikan serta lingkungannya
supaya bisa dimengerti dan dipahami.
1. Pemberdayaan
Masyarakat:
John Naisbit dalam bukunya “Global
Paradox” menyatakan bahwa negara harus memberikan peranan sebesar-besarnya
kepada rakyatnya.
Pemberdayaan masyarakat dalam arti
memberikan peranan dalam bentuk aktivitas dan partisipasi masyarakat untuk
mencapai tujuan nasional hanya dapat dilaksanakan oleh negara-negara maju
dengan buttom-up planning, sedangkan
untuk negara berkembang dengan top-down
planning karena adanya keterbatasan kualitas sumber daya manusia, sehingga
diperlukan landasan operasional berupa GBHN.
Kondisi Nasional (pembangunan) yang
tidak merata mengakibatkan keterbelakangan dan ini merupakan ancaman bagi
integritas. Pemberdayaan masyarakat diperlukan terutama untuk daerah-daerah
tertinggal.
2. Dunia
Tanpa Batas
a.
Perkembangan
Iptek
Mempengaruhi
pola pikir, pola sikap dan pola tindak masyarakat dalam aspek kehidupan.
Kualitas sumber daya Manusia merupakan tantangan serius dalam menghadapi tantangan global.
b. Kenichi Omahe dalam bukunya
“Borderless Word” dan “The End of Nation State”,menyatakan,
dalam perkembangan masyarakat global, batas-batas wilayah negara dalam arti
geografi dan politik relatif masih tetap, namun kehidupan dalam satu negara
tidak mungkin dapat membatasi kekuatan global yang berupa informasi, industri
dan konsumen yang makin individual. Untuk dapat menghadapi kekuatan global
suatu negara harus mengurangi peranan pemerintah pusat dan lebih memberikan
peranan kepada pemerintah daerah dan masyarakat.Perkembangan Iptek dan
perkembangan masyarakat global dikaitkan dengan dunia tanpa batas dapat
merupakan tantangan Wawasan Nusantara, mengingat perkembangan tersebut akan
dapat mempengaruhi masyarakat Indonesia dalam pola pikir, pola sikap dan pola
tindak di dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
B. Landasan, Unsur Dasar dan Hakekat
Wawasan Nusantara
Wawasan
Nusantara sebagai Wawasan Nasional Indonesia.
Sebagai bangsa majemuk
yang telah menegara, bangsa Indonesia dalam membina dan membangun atau
menyelenggarakan kehidupan na¬sionalnya, baik pada aspek politik, ekonomi,
sosbud maupun han¬kamnya, selalu mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa
serta kesatuan wilayah. Untuk itu pembinaan dan penyelenggaraan tata ke¬hidupan
bangsa dan negara Indonesia disusun atas dasar hubungan timbal balik antara
falsafah, cita-cita dan tujuan nasional, serta kondisi sosial budaya dan
pengalaman sejarah yang menumbuhkan kesadaran tentang kemajemukan dan
kebhinekaannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan nasional.Gagasan
untuk menjamin persatuan dan kesatuan dalam kebhi¬nekaan tersebut merupakan
cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya, yang dikenal
dengan istilah Wawasan Kebangsaan atau Wawasan Nasional Indonesia dan diberi
nama Wawasan Nusantara, disingkat“Wasantara.
1.
Landasan
Dasar Wawasan Nusantara
a. Landasan
Idill :pancasila
Pancasila telah diakui sebagai ideologi
dan dasar negara yang terumuskan dalam pembukaan UUD 1945. Pada hakikatnya,
Pancasila mencerminkan nilai keseimbangan, keserasian, keselarasan, persatuan
dan kesatuan, kekeluargaan, kebersamaan dan kearifan dalam membina kehhidupan
nasional. Pancasila merupakan sumber motivasi bagi perjuangan seluruh bangsa
Indonesia dalam tekadnya untuk menata kehidupan di dalam Negara Kesatuan
Republik Indonesia secara berdaulat dan mandiri. Pancasila sebagai falsafah,
ideologi bangsa, dan dasar negara mempunyai kekuatan hukum yang mengikat para
penyelenggara negara, para pimpinan pemerintahan, dan seluruh rakyat Indonesia.
b. Landasan
Konstitusional UUD 1945
Bangsa Indonesia menyadari bahwa bumi,
air, dan dirgantara di atasnya serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Karena itu, bangsa Indonesia bertekad mendayagunakan segenap kekayaan alam,
sumber daya, serta seluruh potensi nasionalnya berdasarkan kebijaksanaan yang
terpadu, seimbang, serasi, dan selaras untuk mewujudkan kesejahteraan dan
keamanan segenap bangsa dan seluruh tumpah darah dengan tetap memperhatikan
kepentingan daerah penghasil secara proporsional dalam keadilan.Dengan
demikian, UUD 1945 seharusnya dan sewajarnya menjadi landasan konstitusional dari
Wawasan Nusantara yang merupakan cara pandang bangsa Indonesia dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2.
Unsur
Dasar Wawasan Nusantara
1. Wadah
Wadah
kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah
indonesia yang memiliki kekayaan alam dan penduduk beraneka ragam
budaya.Setelah menegara dalam NKRI bangsa indonesia memiliki organisasi
kenegaraan yang merupakan wadah berbagai kegiatan kenegaraan dalam wujud
suprastruktur politik,sementara wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah
beragai lembaga dalam wujud infrastruktur politik
2. Isi
Isi
adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masayarakat dan cita-cita serta
tujuan naisonal yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945.Isi menyangkut dua hal
yang ensensial:
a. Realisasi
aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama serta pencapaian cita-cita dan
tujuan nasional.
b. Persatuan
dan kesatuan dalam kebhinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional
3. Tata
laku
Tata
laku merupakan hasil interaksi antara wadah dan isi yang terdiri tata laku
batiniah dan lahiriah.Tata laku batiniah mencerminkan jiwa,semangat dan
mentalitas yang baik dari bangsa indonesia sedangkan tata laku lahiriah
mencerminkan dalam tindakan,perbuatan dan perilaku dari bangsa indonesia.Kedua
hal itu akan mencerminkan jati diri bangsa indonesia.
3.
Hakikat
Wawasan nusantara
Hakikat wawasan
nusantara adalah keutuhan nusantara dalam pengertian cara pandang yang selalu
utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional.Hal tersebut
berarti bahwa setiap warga bangsa dan aparatur negara harus berpikir,bersikap
dan bertindak secara utuh menyeluruh demi kepentingan bangsa negara
indonesia.Demikian juga produk yang dihasilkan oleh lembaga negara harus dalam
lingkup dan demi kepentingan bangsa dan negara indonesia tanpa menghilangkan
kepentingan lainnya seperti kepentingan daerah,golongan dan orang per orang
Daftar
pustaka
Muchji, Achmad. et al. (2007). Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Universitas Gunadarma.
S. Sumarsono. (2010).Pendidikan Kewarganegaraan, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar