Jumat, 14 Oktober 2016

Pengantar Sistem Informasi



SEJARAH SINGKAT DAN PENGANTAR SISTEM INFORMASI

Dalam kurun waktu setengah abad sejak komputer digital untuk tujuan umum pertama kali dipasang di sebuah organisasi bisnis, peranti keras telah mengalami berlipat-lipat kali kenaikan kecepatan dan kapasitas yang juga disertai dengan pengukuran ukuran secara dramatis. Dalam waktu yang sama, aplikasi komputer juga telah mengalami evolusi dari yang sebelumnya digunakan untuk mengolah transaksi akuntansi secara sederhana, menjadi sistem yang dirancang untuk mendukung manajer dan para pemecah masalah lainnya.

Evolusi Peranti Keras Komputer
Komputer yang kita kenal sekarang dapat dilacak kembali ke sebuah mesin yang disebut Electronic Numerical Integrator and Calculator – ENIAC, yang dikembangkan pada tahun 1946 oleh John W. Mauchly dan J. Prespre Eckert, dua orang insinyur di University of Pennysilvania. ENIAC adalah pendahulu dari UNIVAC I Remington Rand, yang merupakan komputer otomatis universal yang pertama kali dipasarkan secara luas.

Komputer Berukuran Lebih Kecil
Selama bertahun-tahun awal komputasi, di kebanyakan perusahaan, departemen komputer memonopoli komputer. Para pengguna tidak diperkenankan untuk mengakses komputer, yang disimpan di sebuah fasilitas pusat komputasi. Para pengguna harus mengomunikasikan kebutuhan informasinya kepada spesialis informasi (information specialist) – karyawan yang memiliki tanggung jawab penuh dalam pengembangan dan pengoperasian sistem informasi.
Sistem skala kecil yang pertama disebut komputer mini (minicomputers). Yang dengan cepat diikuti oleh komputer yang lebih kecil lagi yang disebut komputer mikro (microcomputer), atau mikro (micro). Bila komputer mini ditujukan untuk organisasi-organisasi kecil, komputer mikro dilihat sebagai sebuah komputer yang dapat dimiliki dan dioperasikan oleh seorang individu. Apple dan Tandy Corporation adalah pelopor di pasar komputer mikro.

Hukum Moore (Moore’s Law)
Kecepatan prosesor telah mengalami peningkatan yang luar biasa selama beberapa tahun sejak IBM memperkenalkan komputer mikronya yang pertama. Istilah Hukum Moore (Moore’s Law), dari Gordon Moore, salah satu pendiri Intel, muncul pada tahun 1960-an. Apa arti hukum ini bagi pengguna adalah bahwa kekuatan sebuah komputer akan meningkat dua kali lipat setiap 18 bulan dengan mengeluarkan sejumlah biaya tertentu.
Dampak Hukum Moore akan sulit diterima oleh banyak orang. Para manajer yang tidak dapat memahami implikasi di atas sering kali dipaksa untuk bereaksi terhadap perubahan dalam teknologi informasi sebagai ganti dari merencanakan untuk menghadapinya, dan menggunakan perubahan tersebut sebagai suatu keunggulan kompetitif.

PENGANTAR ARSITEKTUR KOMPUTER
Inti dari sebuah komputer adalah prosesornya. Prosesor yang dikendalikan oleh sebuah sistem operasi seperti Windows XP, mengelola alat input dan output, alat penyimpanan data, dan operasi atas data. Unit Pemroses Sentral (Central Processing Unit) mengendalikan seluruh komponen lain. Memori Akses Acak (Random Access Memory) bertindak sebagai tempat kerja, maka akan semakin cepat CPU menyelesaikan tugas-tugasnya. Komunikasi antar komputer dibatasi oleh adanya fakta diprioritaskannya komunikasi telepon antar manusia. Standar dan prosedur komunikasi telepon tidak pernah dimaksudkan untuk mengakomodasikan komunikasi digital yang sangat cepat yang dibutuhkan antar komputer.

SISTEM INFORMASI
            Sistem Informasi adalah suatu sistem virtual; data mereka mencerminkan sistem fisik dari sebuah perusahaan. Bisnis adalah sistem terbuka, karena mereka berinteraksi dengan lingkungan mereka.
Sistem informasi yang pertama menjalankan fungsi-fungsi akuntansi perusahaan san disebut sistem pemrosesan transaksi (transaction processing system). Setelah sistem ini terpasang, perusahaan mengalihkan perhatiannya pada penggunaan sistem komputer untuk menyediakan informasi kepada manajer. Sistem informasi manajemen (SIM) atau management information system (MIS) lalu dikembangkan untuk memberikan dukungan kepada kelopok-kelompok besar manager, atau kemungkinan seluruh manajer di perusahaan.
Pengenalan SIM disertai dengan munculnya aplikasi-aplikasi berorientasi kantor yang mengalami evolusi, menjadi apa yang dikenal saat ini sebagai kantor virtual. Sistem pendukung pengambilan keputusan atau decision support system (DSS) lalu dikembangkan untuk membantu satu atau beberapa orang manager melakukan pengambilan keputusan tertentu. Pendekatan ini begitu suksesnya sehingga diperluas menjadi ikut memasukkan pemecahan masalah kelompok, fitur-fitur baru, termasuk kecerdasan buatan (artificial intelligence) dan pemrosesan analitis secara online, mulai disertakan ke dalam sistem-sistem ini. Sistem perencanaan sumber daya perusahaan atau enterprise resource planning system (ERP) juga telah dikembangkan untuk mengintegrasikan seluruh sistem-sistem terpisah ini ke dalam satu keseluruhan sistem guna mengelola seluruh operasi perusahaan.
Sistem informasi digunakan oleh para manajer, nonmanajer, professional, dan orang-orang diluar perusahaan. Manajer dapat ditemukan di berbagai tingkat manajemen dan beberapa area bisnis. Manajer mengambil keputusan untuk memecahkan masalah ketika mereka melaksanakan fungsi-fungsi dan memainkan peranan tertentu. Informasi yang diberikan kepada manajer adalah paling efektif ketika ia mengetahui dan mendukung fungsi dan peranan-peranan ini.

MASA DEPAN TEKNOLOGI INFORMASI
Masa depan teknologi informasi akan didorong  oleh biaya yang rendah dan meningkatnya kekuatan computer maupun komunikasi. Kekuatan computer diukur dalam kecepatan pemrosesan, kapasitas penyimpanan data, dan keragaman alat-alat input dan output. Kekuatan komunikasi diukur oleh biaya dan kecepatan transmisi, seperti jumlah data yang dapat dikomunikasikan dalam satu waktu tertentu.

Sumber :
McLeod, Raymond and Schell, George P.2007.”Sistem Informasi Manajemen”.Jakarta: Salemba Empat. Buku Edisi 10, BabI

Jumat, 01 Juli 2016

Filsafat Kewirausahaan

FILSAFAT KEWIRAUSAHAAN
PENGERTIAN KEWIRAUSAHAAN
Kewirausahaan berasal dari kata wira dan usaha, dan diberi imbuhan ke- -an. Wira dapat diartikan sebagai ksatria, pahlawan, pejuang atau gagah berani. Sedangkan usaha adalah bekerja atau melakukan sesuatu. Jadi, pengertian kewirausahaan(Entrepreneurship) adalah perilaku dinamis yang berani mengambil risiko serta kreatif dan berkembang. Sedangkan, pengertian wirausaha(entrepreneur) adalah seseorang yang tangguh melakukan sesuatu.
Wirausaha adalah kemampuan yang dimiliki oleh seseorang untuk melihat dan menilai kesempatan-kesempatan bisnis; mengumpulkan sumber dayasumber daya yang dibutuhkan untuk mengambil tindakan yang tepat dan mengambil keuntungan dalam rangka meraih sukses.
Kewirausahaan pada hakekatnya adalah sifat, ciri dan watak seseorang yang memiliki kemauan dalam mewujudkan gagasan inovatif ke dalam dunia nyata secara kreatif. Sedangkan yang dimaksudkan dengan seorang Wirausahawan adalah orang-orang yang memiliki kemampuan melihat dan menilai kesempatan-kesempatan bisnis, mengumpulkan sumber daya-sumber daya yang dibutuhkan untuk mengambil tindakan yang tepat, mengambil keuntungan serta memiliki sifat, watak dan kemauan untuk mewujudkan gagasan inovatif kedalam dunia nyata secara kreatif dalam rangka meraih sukses meningkatkan pendapatan.

Wirausaha dapat dikelompokkan menjadi 3 jenis, yaitu:
1.      Founders (pendiri perusahaan) Seorang Founders sering dianggap sebagai wirausaha murni, karena mereka secara nyata melakukan survei pasar, mencari dana, dan fasilitas yang diperlukan. Founders yaitu seorang investor yang memulai bisnis berdasarkan penemuan barang atau jasa baru atau yang sudah diimprovisasi. Atau dapat juga seseorang yang mengembangkan ide orang lain dalam memulai usahanya.
2.      General Managers yaitu seseorang yang mengepalai operasional perusahaan dalam menjalankan bisnisnya.
3.      Franchisee yaitu seorang wirausaha yang kekuasaannya dibatasi oleh hubungan kontrak kerja dengan organisasi pemberi franchise atau franchisor. Tingkatan dalam sistem franchise terdiri atas tiga bentuk. Pertama produsen (franchisor) memberikan franchise kepada penjual. Sistem ini umumnya digunakan di dalam industri minuman dingin. Tipe kedua penjualnya adalah franchisor, contohnya pada supermarket. Tipe ketiga, franchisor sebagai pencipta atau produsen, sedangkan franchise adalah pendiri retail seperti restoran cepat saji.

Daftar Pusataka

Kepengurusan Surat Izin Usaha

Surat Izin Usaha Perdagangan

Salah satu langkah awal bagi orang yang ingin melakukan kegiatan usaha perdagangan secara legal adalah dengan mengurus izin usaha perdagangan yang dikenal dengan nama SIUP.
Adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan perdagangan. Dasar hukum untuk mendapatkan SIUP adalah UU No.3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, yang menyebutkan bahwa suatu perusahaan wajib didaftarkan dalam jangka waktu 3(tiga) bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya.
Untuk melaksanakan ketentuan tersebut, khususnya ketentuan mengenai izin, telah dikeluarkan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor: 1458/Kp/XII/84 tanggal 19 Desember 1984 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Dalam keputusan menteri tersebut disebutkan bahwa setiap perusahaan yang melakukan kegiatan perdagangan diwajibkan memiliki SIUP, untuk memperoleh SIUP ini, perusahaan terlebih dahulu wajib mengajukan Surat Permohonan Izin (SPI) yang dapat diperoleh secara cuma-cuma pada kantor Wilayah Departemen Perdagangan atau Kamar Perdagangan setempat.

Dalam masalah perizinan dunia bisnis, secara umum dapat dikatakan ada 4 (empat) masalah yang terkait, yaitu:
1.      Adanya bentuk dan jenis izin yang diselenggarakan umumnya secara bertahap, yang diawali dengan letter of intent untuk mendapatkan izin prinsip yang kemudian dikenal dengan adanya izin sementara, izin tetap dan izin perluasan.
2.      Adanya bidang kegiatan industri yang dalam pemberian izinnya dibedakan antara bidang yang dikelola oleh departemen-departemen seperti perindustrian, pertanian, pertambangan dan energi, serta departemen-departemen lainnya.
3.      Adanya badan hukum yang dipersyaratkan dalam perizinan sehingga terdapat berbagai kemungkinan badan hukum berdasarkan ketentuan hukum yang berbeda seperti, KUHD, UUPMA, UUPMDN, dan sebagainya.
4.      Dibidang perdagangan pada dasarnya izin diterbitkan oleh departemen perdagangan, namun dipersyaratkan pula untuk mendapat rekomendasi dari departemen terkait, sehingga jalurnya menjadi lebih panjang.


SIUP tidak wajib kepada:
1.      Perusahaan cabang / perusahaan perwakilan.
2.      Perusahaan kecil perorangan yang tidak berbadan hukum.
3.      Pedagang keliling, pedagang asongan dan pedagang kaki lima.


Penggolongan SIUP:
Berdasarkan besarnya jumlah modakl dan kekayaan bersih di luar tanah dan bangunan atau jumlah modal disetor dalam akta pendirian / perubahan, maka penggolongan SIUP dibedakan menjadi 3 (tiga) yaitu:
1.      Perusahaan kecil, yaitu perusahaan yang mempunyai modal dan kekayaan bersih (netto) dibawah Rp 25.000.00,00-
2.      Perusahaan Menengah, yaitu perusahaan yang mempunyai modal dan kekayaan bersih (netto) Rp 25.000.000,00- sampai dengan Rp 100.000.00,00-
3.      Perusahaan besar, yaitu perusahaan yang mempunyai modal dan kekayaan bersih diatas Rp 100.000.000,00-



Kesimpulan:
            Bahwa kepengurusan Surat Izin Usaha adalah penting bagi para wirausahawan/ pengusaha perusahaan besar demi kelancaran usahanya tersebut. Meskipun tidak di wajibkan, para pengusaha kecil-menengah pun juga harus tau mengenai kepengurusan SIUP ini, alih-alih berjaga-jaga jika sewaktu-waktu pemerintah daerah mengharuskan para pengusaha untuk memiliki surat izin usahanya.





Daftar Pustaka


Rabu, 29 Juni 2016

Jenis-jenis Wirausaha dan Kewirausahaan



Jenis-Jenis Wirausaha dan Kewirausahaan

Berikut ini adalah jenis-jenis wirausaha yang perlu anda ketahui ;
  1. Wiraushaa Bisnis
Wirausaha bisnis adalah mereka yang tekun menganalisis kebutuhan-kebutuhan selera masyarakat terhadap barang-barang dan jasa.
  1. Wirausaha uang
Wirausaha uang adalah mereka yang menjalankan kegiatan menyalurkan dan mengumpulkan dana yang bergerak dalam pasar uang dan modal.
  1. Wirausaha vak
Wirausaha vak adalah mereka yang memiliki keahlian khusus dalam bidang produksi tertentu. Wirausaha ini dalam membaktikan prestasinya adalah dalam bidang teknik, melakukan penemuan-penemuan baru, peniruan dan perbaikan kualitas atas hasil barang produksinya
  1. Wirausaha manajer
Wirausaha manajer adalah mereka yang dapat melakukan usahanya dengan menggunakan pengetahuan bisnis modern dan memperhitungkanya dengan cara efisien
  1. Wirausaha Social Engineer
Wirausaha social engineer adalah mereka yang berusaha mengikat para pekerja melalui karya sosialitas dan pertimbangan atas moral dan kebenaran.


Jenis-jenis Kewirausahaan

Jenis Kewirausahaan (Williamson, 1961) dapat dituliskan sebagai berikut ini.
1.      Innovating Entrepreneurship
Bereksperimentasi secara agresif, trampil mempraktekkan transformasi-transformasi atraktif.
2.      Imitative Entrepreneurship
Meniru inovasi yang berhasil dari para Innovating Entrepreneur.
3.      Fabian Entrepreneurship
Sikap yang teramat berhati-hati dan sikap skeptikal tetapi yang segera melaksanakan peniruan-peniruan menjadi jelas sekali, apabila mereka tidak melakukan hal tersebut, mereka akan kehilangan posisi relatif pada industri yang bersangkutan.
4.      Drone Entrepreneurship
Drone= malas. Penolakan untuk memanfaatkan peluang-peluang untuk melaksanakan perubahan-perubahan dalam rumus produksi sekalipun hal tersbut akan mengakibatkan mereka merugi diandingkan dengan produsen lain.
Di banyak negara berkembang masih terdapat jenis entrepreneurship yang lain yang disebut sebagai Parasitic Entrepreneurship, dalam konteks ilmu ekonomi disebut sebagai Rent-seekers (pemburu rente). (Winardi, 1977).
Daftar Pustaka

Bisnis di Pasar Gelap/ Black Market



Bisnis di Pasar Gelap/ Black Market
Istilah black market diterjemahkan sebagai pasar gelap oleh kamus “English-Indonesia” yang kami akses dari situs kamus.ugm.ac.id. Kemudian, menurut buku “Belajar Hidup Bertanggung Jawab, Menangkal Narkoba dan Kekerasan” yang ditulis oleh Lydia Herlina Martono et.al. (hlm. 20), suatu perdagangan yang dilakukan di pasar gelap, artinya dilakukan di luar jalur resmi sebab melanggar hukum.
Mahkamah Agung dalam Putusan No. 527 K/Pdt/2006 juga menggunakan istilah black market untuk menyebut suatu perdagangan yang tidak resmi.
Cakupan istilah pasar gelap ini cukup luas, selama perdagangan tersebut melanggar hukum dan dilakukan di luar jalur resmi, maka dapat disebut sebagai suatu pasar gelap. Misalnya, barang (telepon selular) yang diperdagangkan tersebut merupakan hasil pencurian, penyelundupan, atau tidak dilengkapi perizinan untuk dapat diperdagangkan, sehingga melanggar suatu ketentuan peraturan perundang-undangan.  
Dasar dari terjadinya jual beli adalah perjanjian jual beli. Salah satu syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) adalah adanya sebab yang halal yakni sebab yang tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, maupun dengan ketertiban umum (lihat Pasal 1337 KUHPer).
Sehingga, jika telepon selular yang diperdagangkan itu diperoleh dari hasil pencurian, penyelundupan, penadahan atau diperoleh dengan cara-cara lain yang melanggar undang-undang, dapat dikatakan jual beli tersebut tidak resmi/tidak sah dan terhadap pelakunya dapat dijerat dengan pasal-pasal pemidanaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).
Selain itu, telepon selular termasuk produk telematika sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No.: 19/M-DAG/PER/5/2009 (“Permendag 19/M-DAG/PER/5/2009”). Definisi produk telematika menurut Pasal 1 angka 1 Permendag 19/M-DAG/PER/5/2009 adalah sebagai berikut:
“Produk telematika adalah produk dari kelompok industri perangkat keras telekomunikasi dan pendukungnya, industri perangkat penyiaran dan pendukungnya, industri komputer dan peralatannya, industri perangkat lunak dan konten multimedia, industri kreatif teknologi informasi, dan komunikasi.”

Telepon selular, menurut ketentuan Lampiran I Permendag 19/M-DAG/PER/5/2009, merupakan salah satu produk yang wajib dijual dengan disertai kartu jaminan/garansi purna jual dalam Bahasa Indonesia. Hal tersebut terkait juga pengaturan Pasal 2 ayat (1) Permendag 19/M-DAG/PER/5/2009 yang menyatakan bahwa:
“Setiap produk telematika dan elektronika yang diproduksi dan/atau diimpor untuk diperdagangkan di pasar dalam negeri wajib dilengkapi dengan petunjuk penggunaan dan kartu jaminan (garansi purna jual) dalam Bahasa Indonesia.
Karena itu, terhadap penjual telepon selular yang melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) Permen 19/M-DAG/PER/5/2009 berlaku ketentuan Pasal 22 Permen 19/M-DAG/PER/5/2009 yang menyatakan bahwa:
“Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat [1], dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 9 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UUPK”).”
Jika kita melihat pada ketentuan UUPK, Pasal 8 ayat (1) huruf j UUPK menyatakan bahwa seorang pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang yang tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam Bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Terhadap pelanggaran Pasal 8 UUK ini pelaku usaha dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar (lihat Pasal 62 ayat [1] UUPK). Maka, berdasarkan pengaturan Pasal 62 ayat [1] jo. Pasal 8 ayat (1) UUPK seorang penjual telepon selular yang tidak memberikan kartu garansi dan layanan purna jual dapat dikenai sanksi pidana. Lebih lanjut, mengenai penuntutan berdasarkan Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) dapat disimak juga artikel iPad Dijual Tanpa Bahasa Indonesia.


Dari uraian di atas, dapat kiranya disimpulkan bahwa penjualan telepon selular di pasar gelap atau tanpa garansi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan adalah melanggar hukum. 
Dasar hukum:
1.      Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23).
2.      Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht, Staatsblad 1915 No. 732).
4.      Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 19/M-DAG/PER/5/2009 tentang Pendaftaran Petunjuk Penggunaan (Manual) dan Kartu Jaminan/Garansi Purna Jual Dalam Bahasa Indonesia Bagi Produk Telematika Dan Elektronika 



Daftar Pustaka