Jumat, 01 Juli 2016

Kepengurusan Surat Izin Usaha

Surat Izin Usaha Perdagangan

Salah satu langkah awal bagi orang yang ingin melakukan kegiatan usaha perdagangan secara legal adalah dengan mengurus izin usaha perdagangan yang dikenal dengan nama SIUP.
Adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan perdagangan. Dasar hukum untuk mendapatkan SIUP adalah UU No.3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, yang menyebutkan bahwa suatu perusahaan wajib didaftarkan dalam jangka waktu 3(tiga) bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya.
Untuk melaksanakan ketentuan tersebut, khususnya ketentuan mengenai izin, telah dikeluarkan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor: 1458/Kp/XII/84 tanggal 19 Desember 1984 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Dalam keputusan menteri tersebut disebutkan bahwa setiap perusahaan yang melakukan kegiatan perdagangan diwajibkan memiliki SIUP, untuk memperoleh SIUP ini, perusahaan terlebih dahulu wajib mengajukan Surat Permohonan Izin (SPI) yang dapat diperoleh secara cuma-cuma pada kantor Wilayah Departemen Perdagangan atau Kamar Perdagangan setempat.

Dalam masalah perizinan dunia bisnis, secara umum dapat dikatakan ada 4 (empat) masalah yang terkait, yaitu:
1.      Adanya bentuk dan jenis izin yang diselenggarakan umumnya secara bertahap, yang diawali dengan letter of intent untuk mendapatkan izin prinsip yang kemudian dikenal dengan adanya izin sementara, izin tetap dan izin perluasan.
2.      Adanya bidang kegiatan industri yang dalam pemberian izinnya dibedakan antara bidang yang dikelola oleh departemen-departemen seperti perindustrian, pertanian, pertambangan dan energi, serta departemen-departemen lainnya.
3.      Adanya badan hukum yang dipersyaratkan dalam perizinan sehingga terdapat berbagai kemungkinan badan hukum berdasarkan ketentuan hukum yang berbeda seperti, KUHD, UUPMA, UUPMDN, dan sebagainya.
4.      Dibidang perdagangan pada dasarnya izin diterbitkan oleh departemen perdagangan, namun dipersyaratkan pula untuk mendapat rekomendasi dari departemen terkait, sehingga jalurnya menjadi lebih panjang.


SIUP tidak wajib kepada:
1.      Perusahaan cabang / perusahaan perwakilan.
2.      Perusahaan kecil perorangan yang tidak berbadan hukum.
3.      Pedagang keliling, pedagang asongan dan pedagang kaki lima.


Penggolongan SIUP:
Berdasarkan besarnya jumlah modakl dan kekayaan bersih di luar tanah dan bangunan atau jumlah modal disetor dalam akta pendirian / perubahan, maka penggolongan SIUP dibedakan menjadi 3 (tiga) yaitu:
1.      Perusahaan kecil, yaitu perusahaan yang mempunyai modal dan kekayaan bersih (netto) dibawah Rp 25.000.00,00-
2.      Perusahaan Menengah, yaitu perusahaan yang mempunyai modal dan kekayaan bersih (netto) Rp 25.000.000,00- sampai dengan Rp 100.000.00,00-
3.      Perusahaan besar, yaitu perusahaan yang mempunyai modal dan kekayaan bersih diatas Rp 100.000.000,00-



Kesimpulan:
            Bahwa kepengurusan Surat Izin Usaha adalah penting bagi para wirausahawan/ pengusaha perusahaan besar demi kelancaran usahanya tersebut. Meskipun tidak di wajibkan, para pengusaha kecil-menengah pun juga harus tau mengenai kepengurusan SIUP ini, alih-alih berjaga-jaga jika sewaktu-waktu pemerintah daerah mengharuskan para pengusaha untuk memiliki surat izin usahanya.





Daftar Pustaka


Tidak ada komentar:

Posting Komentar