Sabtu, 01 November 2014

DINAMIKA AKTUALISASI PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA

A.      DINAMIKA AKTUALISASI PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
Ø  Pengertian Pancasila
Mengetahui asal usul sesuatu adalah sangat penting yaitu untuk mengetahui hal-hal yang berkaitan denganya secara mendalam, maka kita harus mengetauhi asal mulanya.

1.        Secara Etimologi
Pancasila berasal dari bahasa India yaitu bahasa sansekerta.panca berarti “lima” syila (dengan huruf i pendek) berarti “batu sendi”, “alas” atau “dasar”. syiila (dengan huruf i panjang ) berarti “peraturan”,”tingkah laku yang baik atau penting”. Syiila itu sendiri dalam bahasa Indonesia menjadi susila artinya tingkah laku yang baik. Berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan bahwa pancasila berarti lima dasar sedangkan pancasyiila berarti lima aturan tingkah laku yang penting.

2.    Secara Historis
Istilah pancasila pertama kali digunakan oleh masyarakat India yang beragama budha. Pancasila itu sendiri berarti lima aturan
Istilah pancasila juga terdapat dalam kitab sutasoma karangan empu tantular didalam kitab ini pancasila berarti berbatu sendi yang lima selain itu juga mempunyai arti pelaksanaan kesusilaan, yaitu:
·         Tidak boleh melakukan kekerasan
·         Tidak boleh mencuri
·         Tidak boleh berjiwa dengki
·         Tidak boleh berbohong
·         Tidak boleh mabuk minuman keras
Dalam istilah jawa, pancasila disebut dengan istilah molimo yang terdiri dari lima golongan yaitu mateni (membunuh), maling (mencuri), madhon (berzina), madat (menghisap candu), main (berjudi),dari kelima larangan tersebut masih menjadi pegangan moral orang-orang jawa sampai sekarang.
3.    Secara Terminologis
Dimulai sejak sidang BPUPKI tanggal 1 juni 1945, istilah pancasila digunakan oleh Bung karno untuk memeberi nama pada lima dasar atau lima prinsip Negara Indonesia merdeka,menurut beliau sendiri pancasila diperolehnya dari temanya yang seorang ahli bahasa.
Moh Yamin Notonogoro, Driyakarya, berpendapat pancasila adalah filsafat dan sebagai ratio dari pada kehidupan Negara dan bangsa itu,sesuai dengan akal yang merupakan sumber kekuasaan jiwa bagi peningkatan martabat kehidupan manusia serta pandangan hidup dalam bernegara dan ideology Negara dalam arti cita-cita Negara yang menjadi basis bagi system kenegaraan.
Ø  Pengaktualisasian Pancasila Yang Terkandung Dalam Esensi Ke Lima Sila
Sila-sila pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat. Pancasila adalah kepribadian bangsa indonesia bukan dari luar. Adanya pancasila terdapat di dalam dirinya sendiri, sebab itu pancasila adalah suatu subtansi yang mengandung esensi. Antara lain;

1.        Ketuhanan Adalah Kesesuaian Dengan Hakikat Dan Sifat-Sifat Tuhan
Hakikat Tuhan sangat sulit untuk diketahui,tapi kita bisa melihat contoh yang dikemukaan Aristoteles tentang adanya causa prima atau sebab pertama yang tidak disebabkan. Berbeda dengan hakikat yaitu sifat-sifat Tuhan yang lebih mudah kita pikirkan karena sifat nya yang tidak terbatas, misalnya Tuhan Maha Pengasih, penyayang, adil, sabar dan sebagainya.
Sebagai manusia ciptaa-Nya dan menjadi masyrakat Indonesia, wajib bertaqwa kepada Tuhan YME serta menjalankan segala perintahnya dan kita sebagai makhluk Tuhan harus bisa meniru sifat-sifat yang ada pada diri Tuhan, yaitu kita harus saling menyayangi, adil, saling menghormati dan sebagainya.

2.        Kemanusiaan Adalah Kesesuaian Dengan Hakikat Manusia
Susunan kodrat manusia itu terdiri dari jiwa dan raga.Jiwa terdiri atas akal, rasa, karsa dan tubuh.Sedangkan menurut kodratnya, manusia merupakan kesatuan individu dan makhluk sosial atau disebut dengan monodualis social, ekonomi, politik.Menurut kedudukan kodratnya, manusia merupakan kesatuan individu yang berdiri sendiri dan sebagai makhluk Tuhan atau disebut dengan monodualis religion.

3.        Persatuan Adalah Kesesuaian Dengan Hakikat Satu
“Satu” merupakan sesuatu yang tunggal, tidak dapat dipecah-pecah, bangsa Indonesia berjumlah jutaan jiwa dan mempunyai adat istiadat, agama, kepercayaan, kebudayaan yang berbeda-beda dan itu merupakan satu kesatuan.
“Bhineka Tunggal Ika” meskipun berbeda-beda kita harus tetap menjadi satu kesatuan dengan berbagai macam suku,adat,budaya dan agama.

4.      Kerakyatan Adalah Kesesuaian Dengan Hakikat Rakyat
Istilah hakikat rakyat menunjukan keseluruhan, jadi bukan bagian-bagian, meskipun keseluruhan itu terdiri dari bagian-bagian, maka antara keseluruhan dan bagian ada hubungan yang erat,oleh karena itu kita harus saling bekerja sama, bergotong-royong untuk mewujudkan cita-cita kita dan bangsa.

5.      Keadilan Adalah Kesesuaian Dengan Hakikat Adil
Adil dapat diartikan menempatkan sesuatu atau hak dan kewajiban pada tempatnya dan pemiliknya.Berbuat adil kepada diri sendiri berarti berbuat yang serasi antara hak dan kewajiban.Oleh karena itu kita harus bersifat adil terhadap diri kita, orang lain, alam, Negara dan Tuhanya.Jangan sampai melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum.

Ø  Penghayatan Pancasila
Pengertian menghayati merupakan satu (suatu) pengertian yang didalamnya terkandung unsur-unsur pengetahuan, kesadaran, ketaatan, kemampuan, serta pengamalan.Penghayatan adalah keadaan kemasakan jiwa (kejiwaan) dan bukan hanya akal saja.
Adapun menghayati pancasila berarti kita telah memiliki pengetahuan tentang pancasila dengan baik termasuk pembukaan dan isi UUD 1945.
Mengenai pengetahuan itu seharusnya berupa pengertian yang jalas tentang kebenaranya, yang selanjutnya harus dapat diresapkan dalam pikiran, sehingga tumbuh rasa kesadaran kita untuk menerimanya dan selalu ingat setia kepada pancasila dan UUD 1945.
Dengan didorong rasa kesadaran dan didasari oleh pengetahuan atau yang baik serta jelas tentang kebenaran tadi, maka kita akan mampu untuk mengembangkan serta mengamalkan pancasila dengan baik. Hasilnya akan dapat mewujudkan manusia pancasila, bangsa pancasila, Negara pancasila, masyarakat pancasila, bahagia jasmaniah rohani, sesuai dengan kepribadian manusia dan bangsa Indonesia.
Titik tolak penghayatan pancasila adalah kemauan serta kemampuan manusia Indonesia itu di dalam mengendalikan dirinya serta kepentinganya agar dapat memenuhi kewajiban menjadi warga Negara yang baik.
Moerdiono (1995/1996) menunjukkan adanya 3 tataran nilai dalam ideologi Pancasila. Tiga tataran nilai itu adalah:
·           Nilai dasar,  yaitu suatu nilai yang bersifat abstrak dan tetap, yang terlepas dari pengaruh perubahan waktu. Dari segi kandungan nilainya, maka nilai dasar berkenaan dengan eksistensi sesuatu, yang mencakup cita-cita, tujuan, tatanan dasar dan ciri khasnya.Nilai dasar Pancasila ditetapkan oleh para pendiri Negara.
·          Nilai instrumental,  yaitu bersifat kontekstual. Nilai instrumental merupakan penjabaran dari nilai dasar, yang merupakan arahan kinerja untuk kurun waktu dan kondisi tertentu.Nilai instrumental ini harus disesuaikan dengan tuntutan zaman.Namun nilai instrumental haruslah mengacu pada nilai dasar yang dijabarkannya. Penjabaran itu bisa dilakukan secara kreatif dan dinamik dalam bentuk-bentuk baru untuk mewujudkan semangat yang sama, dalam batas-batas yang dimungkinkan oleh nilai dasar itu.Lembaga negara yang berwenang menyusun nilai instrumental ini adalah MPR, Presiden, dan DPR.
·          Nilai praksis, yaitu nilai yang terkandung dalam kenyataan sehari-hari, berupa cara bagaimana rakyat melaksanakan (mengaktualisasikan) nilai Pancasila. Nilai praksis terdapat pada demikian banyak wujud penerapan nilai-nilai Pancasila.Dari segi kandungan nilainya, nilai praksis merupakan gelanggang pertarungan antara idealisme dan realitas.

Ø  Masalah Aktualisasi Nilai-Nilai Dasar Ideologi
Masalah aktualisasi nilai-nilai dasar ideologi Pancasila ke dalam kehidupan praksis kemasyarakatan dan kenegaraan bukanlah masalah yang sederhana. Soedjati Djiwandono (1995: 2-3) mensinyalir, bahwa masih terdapat beberapa kekeliruan yang mendasar dalam cara orang memahami dan menghayati Negara Pancasila dalam berbagai seginya. Beberapa mungkin perlu dirubah, beberapa lagi mungkin perlu dikembangkan lebih lanjut dan dijelaskan atau diperjelas, dan beberapa lagi mungkin perlu ditinggalkan.

Ø  Hakikat Pembaharuan Pancasila
Aktualisasi nilai Pancasila dituntut selalu mengalami pembaharuan.Hakikat pembaharuan adalah perbaikan dari dalam dan melalui sistem yang ada. Atau dengan kata lain, pembaharuan mengandaikan adanya dinamika internal dalam diri Pancasila. Mengunakan pendekatan teori Aristoteles, bahwa di dalam diri Pancasila sebagai pengada (realitas) mengandung potensi, yaitu dasar kemungkinan (dynamik).Potensi dalam pengertian ini adalah kemampuan real subjek (dalam hal ini Pancasila) untuk dapat berubah.Subjek sendiri yang berubah dari dalam. Jika dikaitkan dengan aktualisasi nilai Pancasila, maka pada dasarnya setiap ketentuan hukum dan perundang-undangan pada segala tingkatan, sebagai aktualisasi nilai Pancasila (transformasi kategori tematis menjadi kategori imperatif), harus terbuka terhadap peninjauan dan penilaian atau pengkajian tentang keterkaitan dengan nilai dasar Pancasila.

Ø  Perubahan dan Kebaharuan
Pembaharuan dan perubahan bukanlah bersumber dari satu sisi saja, yang timbul dari dalam, melainkan bias juga pengaruh dari luar. Terjadinya proses perubahan (dinamika) dalam aktualisasi nilai Pancasila tidaklah semata-mata disebabkan kemampuan dari dalam (potensi) dari Pancasila itu sendiri, melainkan suatu peristiwa yang terkait atau berrelasi dengan realitas yang lain. Dinamika aktualisasi Pancasila bersumber pada aktivitas di dalam menyerap atau menerima dan menyingkirkan atau menolak nilai-nilai atau unsur-unsur dari luar (asing).

B.       DINAMIKA PELAKSANAAN UUD 1945
Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dibentuk pada tanggal 29 April 1945, adalah Badan yang menyusun rancangan UUD 1945. Pada sidang pertama, dari tanggal 28 Mei hingga tanggal 1 Juni 1945, Ir.Sukarno menyampaikan gagasan tentang "Dasar Negara" yaitu Pancasila. Kemudian BPUPKI membentuk Panitia Kecil yang terdiri dari 8 orang untuk menyempurnakan rumusan Dasar Negara. Pada tanggal 22 Juni 1945, 38 anggota BPUPKI membentuk Panitia Sembilan yang terdiri dari 9 orang untuk merancang Piagam Jakarta sebagai naskah Pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pengesahan UUD 1945 dikukuhkan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP), bersidang pada 29 Agustus 1945.Naskah rancangan UUD 1945 Indonesia disusun pada Sidang Kedua Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK).Nama Badan ini tanpa kata "Indonesia" karena hanya diperuntukkan untuk tanah Jawa saja.Di Sumatera ada BPUPK untuk Sumatera.Masa Sidang Kedua tanggal 10-17 Juli 1945.Tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.

1.        Masa Awal Kemerdekaan
Undang-Undang Dasar ini disahkan pada sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 yang terdiri atas Pembukaan UUD 1945, Batang Tubuh yang mencakup 37 Pasal 4 Aturan Peralihan atau Peraturan Tambahan serta penjelasan. Pada awal kemerdekaan UUD 1945 tidak dilaksanakan dengan baik karena kondisi Indonesia dalam suasana mempertahankan kemerdekaan. Sedang mengenai keadaan pemerintahnya sebagai berikut:
·      Pasal 4 Aturan Peralihan UUD 1945 berlaku yaitu sebelum MPR, DPR dan DPA dibantu oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).
·      Sistem kabinet: Kabinet Presidensil dimana para menteri bertanggung jawab pada presiden bukan pada DPR.
·      Dikeluarkannya Maklumat No. X pada tanggal 16 Oktober 1945, yang merubah kedudukan KNIP yang tadinya sebagai pembantu Presiden menjadi badan legislatif(DPR).
·      Dikeluarkannya Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945 yang merubah kabinet presidensil menjadi parlementer, ini berarti menyimpang dari UUD 1945 yang diikuti dengan Demokrasi Liberal.

Akibat dari kondisi diatas menimbulkan, pemerintah tidak stabil seiring pergantian kabinet, Terjadinya pemberontakaan PKI Madiun, karena keadaan genting,maka diadakannya Konferensi Meja Bundar (KMB) sehingga Indonesia harus menerima berdirinya Republik Indonesia Serikat (RIS).

2.        Konstitusi RIS
Hasil dari KMB pada 27 Desember 1945 mengharuskan pada Indonesia untuk menerima berdirinya negara RIS. Secara otomatis UUD yang digunakan pun berganti, dan yang digunakan adalah Konstitusi RIS. Pada masa ini seluruh wilayah Indonesia tunduk pada Konstitusi RIS. Sedangkan UUD 1945 hanya berlaku untuk negara bagian Indonesia yang meliputi sebagian jawa dan sumatra dengan ibukota Yogyakarta. Sistem pemerintahannya adalah Parlementer yang berdasarkan Demokrasi Liberal.Negara Federasi RIS tidak berlangsung lama. Berkat kesadaran para pemimpin kita maka pada tanggal 17 Agustus 1950 RIS kembali lagi menjadi NKRI dengan Undang-Undang yang lain yang disebut Undang-Undang Dasar Sementara 1950.

3.        Undang-Undang Dasar Sementara
Sejak terbentuknya Negara Republik Indonesia Serikat dibawah konstitusi RIS 1949 pada tanggal 27 Desember 1949, maka semakin kuatlah perjuangan bangsa Indonesia menentang susunan negara yang dianggap sebagai bentukan Belanda dan semakin kuat pula tuntutan untuk kembali kepada bentuk yang unitaristis,pada tanggal 17 Agustus 1950 negara RIS sepenuhnya kembali menjadi negara RI dengan UUDS sebagai konstitusinya.
Dalam rangka memenuhi tugas yang diamanatkan oleh UUDS 1950, maka diselenggarakanlah pemilu untuk memilih anggota Majelis Pembentuk UUD Negara Republik Indonesia yang kemudian disebut Konstituante yang dilantik pada 10 november 1956 (Purastuti,2002:41).
Konstituante bersidang di Bandung pada Februari 1959 telah menghasilkan butir-butir materi yang disusun menjadi materi UUD Negara namun pada akhirnya gagal mencapai kata mufakat. Denagn berasar pada kegagalan Konstituante itulah melatarbelakangi aksi Presiden Soekarno dengan mengelurkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang didalamnya berisikan :
  1. Pembubaran Kontituante
  2. Menetapkan UUD 1945 berlaku kembali mulai saat tanggal dekrit dan menyatakan UUDS 1950 tidak diberlakukan
  3. Pembentukan MPRS

4.        Masa Orde Lama
Negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 dimulai sejak adanya Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Masa ini yang di sebut masa Orde Lama. Dalam masa ini dikenal sebagai periode pemerintahan yang ditandai dengan berbagai penyimpangan terhadap Pancasila dan UUD 1945. Berbagai penyimpangan-penyimpangan UUD 1945 itu yang paling menonjol antara lain :
  • Presiden mengangkat Ketua dan Wakil Ketua MPR/DPR dan MA serta Wakil Ketua DPA menjadi menteri negara.
  • MPRS menetapkan Soekarno sebagai Presiden seumur hidup.
  • Presiden mengeluarkan produk hokum yang setingkat Undang-Undang tanpa persetujuan DPR.
  • Ikut campur Presiden dalam system pemerintahan yang cenderung otoriter.
  • Besarnya pengaruh PKI yang mengakibatkan Ideologi Nasakom yang mencoba menggantikan Ideologi Pancasila.

Masa Orde Lama berakhir dengan ditandai dengan adanya pemberontakan G30 S PKI yang kemudian melahirkan Tritura yang berisikan tiga tuntutan rakyat yaitu bubarkan PKI, bersihkan cabinet dari unsur PKI, dan turunkan harga. Akibat dari kekacauan yang melanda negeri, maka Presiden Soekarno akhirnya memutuskan untuk mengeluarkan Surat Perintah Sebelas Maret (SUPERSEMAR) kepada Letjen Soeharto yang kemudian Letjen Soeharto mengeluarkan Keppres No I/3/1966 tanggal 12 Maret 1966 yang mengatur tentang pembubaran PKI.

5.        Masa Orde Baru
Pada hakekatnya UUD 1945 pada masa ini digunakan untuk membantu mensukseskan pembangunan nasional yang menjadi tekad dari pemerintahan Orde Baru. Langkah awal yang ditempuh oleh Pemerintah Orde Baru adalah memperbaiki penyimpangan-penyimpangan terhadap pelaksanaan UUD 1945 dan Pancasila pada periode 1959-1965 yaitu dengan mengeluarkan TAP MPRS No.XX/MPRS/1966. Selain itu MPRS juga mengeluarkan ketetapan lain diantaranya:
  • TAP No.XII/MPRS/1966 tentang instruksi kepada Soeharto agar segera membentuk kabinet Ampera.
  • TAP No.XVII/MPRS/1966 tentang penarikan kembali pengangkatan pemimpin besar revolusi menjadi Presiden seumur hidup.
  • TAP No.XXI/MPRS/1966 tentang penyederhanaan kepartaian, keormasan, dan kekaryaan.
  • TAP No.XXV/MPRS/1966 tentang pembubaran PKI.
  • TAP No.XV/MPRS/1966 tentang pemilihan atau penunjukan Wakil Presiden dan mengangkat Soeharto sebagai Presiden.

Pemerintahan di bawah kepemimpinan Soeharto berkomitmen untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Untuk memilih anggota-anggota Badan Permusyawaratan dan Perwakilan Rakyat dilaksanakan Pemilu tahun 1971 dengan didasari Undang-undang No. 15 tahun 1969. Dalam mengantisipasi konflik ideologis Pemerintah Soeharto membangun suatu konsep baru demokrasi yang diberi nama Demokrasi Pancasila. Masa ini akhirnya harus tenggelam pula dengan adanya krisis moneter yang mengakibatkan hilangnya simpati rakyat terhadap pemerintahan.

6.     Masa Reformasi
Pada masa ini sering terjadi pergantian kepemimpinan dalam pemerintah.Tercatat pada masa ini terdapat empat kali pergantian Presiden yaitu BJ Habibie, Abdurahman Wahid, dan Megawati Soekarnoputri. Yang paling terasa pada pelaksanaan UUD 1945 pada masa ini terutama pada masa Presiden Megawati adalah terjadi perubahan-perubahan pada batang tubuh UUD 1945 atau yang akrab kita dengar denagn istilah amandemen. Tujuannya adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai denagn perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Tercatat telah terjadi empat kali Amandemen UUD 1945 selama kurun waktu 1999-2002 diantaranya:
  • Sidang Umum MPR, tanggal 14-21 Oktober 1999® Perubahan Pertama
  • Sidang Tahunan MPR, tanggal 7-21 Agustus 2000® Perubahan Kedua
  • Sidang Tahunan MPR, tanggal 1-9 November 2001®Perubahan Ketiga
  • Sidang Tahunan MPR, tanggal 1-11 Agustus 2002®Perubahan Keempat

Menurut Soetanto ( 2004: 93-94 ) ada beberapa alas an dari segi materi muatan, mengapa UUD 1945 setelah berbagai perubahan perlu disempurnakan dalam rangka reformasi hukum, diantaranya:
o   Alasan Histories, bahwa sejarah mencatat pembentukan UUD 1945 memang didesain para pendiri negara (BPUPKI & PPKI) sebagai UUD yang sifatnya sementara dan butuh penyempurnaan lebih lanjut.
o   Alasan Filosofis, bahwa dalam UUD 1945 terdapat percampuradukan beberapa gagasan yang saling bertentangan.
o   Alasan Teoritis, bahwa dari sudut pandang teori konstitusi, keberadaan konstitusi bagi suatu negara hakikatnya adalah untuk membatasi kekuasaan negara agar tidak sewenang-wenang tetapi justru UUD 1945 kurang menonjolkan hal tersebut.
o   Alasan Yuridis, sebagaimana lazimnya konstitusi tertulis yang selalu memuat adanya klausula perubahan didalam naskahnya, begitupun UUD 1945 yang didasari akan ketidaksempurnaan didalamnya dikarenakan UUD 1945 itu sendiri merupakan hasil pekerjaan manusia.
o   Alasan Politis Praktis, bahwa secara sadar atau tidak, langsung atau tidak langsung, dalam praktik politik sebenarnya UUD 1945 sudah sering mengalami perubahan yang menyimpang dari teks aslinya.

Ø  Penyimpangan Yang Dilakukan Oleh Pemerintah Orde Lama
Orde lama merupakan konsep yang biasa dipergunakan untuk menyebut suatu periode pemerintahan yang ditandai dengan berbagai penyimpangan terhadap Pancasila dan UUD 1945.Kegagalan konstituante dalam merumuskan undang – undang dasar baru dan ketidakmampuan menembus jalan buntu untuk kembali ke UUD 1945, telah mendoronng Presiden soekarno pada tanggal 5 juli mengeluarkan “Dekrit Presiden”. Tindak lanjut dari dekrit presiden tanggal 5 juli 1959 adalah pembentukan kabinet baru yang diberi nama Kabinet Karya. Dalam prakteknya (Orde Lama), lembaga-lembaga Negara yang ada belum dibentuk berdasarkan UUD 1945sehingga sifatnya masih sementara. Dalam masa ini, Presiden selaku pemegang kekuasaan eksekutif dan pemegang kekuasaan legislative (bersama – sama dengan DPRGR) telah menggunakan kekuasaannya dengan tidak semestinya. Penyimpangan terhadap Pancasila dan UUD 1945 terus berlangsung.Ketetapan MPRS No.III/MPRS/1963 tentang pengangkatan presiden seumur hidup jelas bertentangan dengan UUD 1945.pendek kata, periode pemerintahan antara tahun 1959-1965 ditandai oleh berbagai penyelewengan wewenang dan penyimpangan tarhadap pancasila dan UUD 1945 sehingga disebut sebagai masa orde lama. Hampir semua kebijaksanaan yang dikeluarkan pemerintah sangat menguntungkan PKI.
Adapun penyimpangan lainnya :
1.      Kekuasaan tunggal.
2.      Terlalu banyak pembangunan fisik tanpa pembangunan mentalmasyarakat.
3.      Terlalu dekat dengan komunisme.
4.      Terlalu berambisi menyatukan nasionalisme agama dan komunis yang notabene amat bertentangan antara agama dan komunis.
5.      Banyak hak rakyat yang terabaikan.
6.      Inflasi yang terlalu besar.
7.      MPRS mengangkat ir.soekarno sbg presiden seumur hidup.
8.      Penyimpangan ideologis, konsepsi pancasila berubah mjd nasakom (nasionalis, agama, komunis).
9.      Kaburnya politik luar negeri yang bebas aktif mjd "politik poros-porosan" (mengakibatkan indo keluar dr pbb).
10.  DPR hasil pmlu 1955 dibubarkan presiden.
11.  Hak budget DPR tidak brjln lagi stlh th 1960.

Ø  Penyimpangan Yang Dilakukan Oleh Pemerintah Orde Baru
1.      Pemilihan umum yang tidak jujur.
2.      Monoloyalitas,pengekangan kebebasan berpolitik bagi pegawai negri sipil untuk mendukung partai politik.
3.      Interpensi pemerintahan terhadap lembaga peradilan.
4.      Pengekangan kebebasan mengemukakan pendapat (penculikan aktivis).
5.      Format politik yang tidak demokratis.
6.      Maraknya praktik kkn.
7.      Pembatasan partai politik.
8.      Kebebasan pers.



Analisis tentang sidang DPR :

Menurut saya, sangat memalukan,sama sekali tidak mencerminkan sosok kepemimpinan, melainkan mencerminkan bahwa mereka adalah pemimpin-pemimpin yang kurang akan pengetahuan,pendidikan,sopan santun dan rasa malu, bahkan dari analisis saya bahwa para anggota-anggota dewan/para pejabat sama sekali tidak mencerminkan jati diri bangsa Indonesia yaitu pada isi Pancasila.










Daftar Pustaka

Pandji Setidjo,Pendidikan Pancasila. Jakarta: Penerbit PT Grasindo,2010

Unsur-unsur Filsafat Pancasila dan Perbedaannya dengan Filsafat lainnya di Dunia



Unsur-unsur Filsafat Pancasila dan Perbedaannya dengan Filsafat lainnya di Dunia

1.    UNSUR-UNSUR FILSAFAT PANCASILA
Pancasila dikatakan sebagai sistem filsafat, karena di dalamnya terdapat nilai-nilai Ketuhanan (theologi), nilai manusia (antropologi), nilai kesatuan (metafisika), kerakyatan (hakekat demokrasi), dan keadilan (hakekat keadilan).
Unsur-unsur filsafat pada pancasila;
1.     Unsur Ketuhanan
Secara ontologik ada manusia sebagai yang diciptakan menunjukkan adanya pencipta yaitu Tuhan. Manusia adalah makhluk Tuhan yang paling sempurna dan otonom terdiri atas jasmani dan rohani, mempunyai sifat sebagai individu sebagai makhluk sosial. Karena Tuhan adalah sempurna maka manusia tidak sempurna. Namun diantara makhluk-makhluk Tuhan lainnya, manusia adalah yang paling sempurna. 
2.     Unsur Kemanusiaan ,

Prinsip yang berisi keharusan/tuntutan untuk bersesuaian dengan hakekat “manusia”, yang sudah terdapat dalam diri bangsa Indonesia sejak dahulu.
 Ditinjau dari segi waktu maka unsur kemanusiaan yang adil dan beradab telah berjalan sepanjang masa berkesinambungan dari generasi satu ke generasi lain laksana rantai-rantai yang tidak ada putus-putusnya. Sebagai contoh adanya Komisis Nasional HAM yang mengarah pada pengakuan akan Hak Asasi Manusia dan Komisi Nasional Perlindungan Anak yang dibentuk pemerintah dan didedikasikan khusus bagi anak-anak Indonesia, sebagai bukti bahwa anak-anak Indonesia juga diharagai sebagai mnusia walaupun masih kecil.

3.     Unsur Persatuan dan Kesatuan,

Indonesia prinsip yang berisis keharusan/tuntutan untuk bersesuaian dengan hakekat “satu”, yang mengandung makna bahwa persatuan tetap hidup dalam barbagai bentuknya baik bersifat local maupun bersifat nasional. Persatuan Indonesia telah dimiliki oleh bangsa Indonesia sejak dahulu dan akan terus berlangsung selama bangsa Indonesia masih ada. Semboyan bangsa Indonesia “Bhinneka Tunggal Ika” yang merupakan kutipan dari sebuah kakawin Jawa Kuna yaitu kakawin Sutasoma, karangan Mpu Tantular semasa kerajaan Majapahit sekitar abad ke-14 kemudian menjadi pengikat bangsa Indonesia yang hingga saat ini masih di pegang teguh bangsa Indonesia. Kalimat tersebut berarti “Terpecah belahlah itu, tetapi satu jualah itu”. 
sementara di Toraja sangat di kenal semboyan,”Misa’ Kada di Potuo, Pantan Kada Di Pomate”, yang dalam masyarakat Indonesia dikenal “Bersatu kita teguh Bercerai kita Runtuh” dan di wujudkan dalam gotong royong hidup sehari-hari. 

4.      Unsur Kerakyatan,

Prinsip yang berisis keharusan/tuntutan untuk bersesuaian dengan hakekat “rakyat”, yang mengandung makna bahwa masyarakat Indonesia terkenal dengan kehidupan yang guyub dan rukun, penuh dengan tenggang rasa, mau memberi dan menerima, tidak ingin menang sendiri, berhulupis kuntul baris, saiyeg saeka kapti.
Kehidupan yang demikian ini berlangsung terus sesuai dengan kemajuan serta perkembangan zaman. Pada sila keempat yang mengandung unsur kerakyatan tersebut dibuktikan dengan hidup demokrasi di Indonesia dengan bukti nyata adanya Pemilu. Mulai dari tingkat pemerintahan paling tiggi ke yang paling rendah, dan setiap orang punya hak untuk ikut berpartisipasi di dalamnya.

5.     Unsur Keadilan Sosial,

Prinsip yang berisis keharusan/tuntutan untuk bersesuaian dengan hakekat “adil”, yang mengandung makna bahwa unsure social lebih menonjol daripada unsure individu. Hubungan sosial adalah bukti bagaimana mereka menerapkan nilai keadilan dalam kehidupan masyarakat.
Adapun bukti nyata mengenai unsur ini adalah dibuatnya undang-undang untuk Fakir Miskin dan anak Terlantar (UUD 1945 pasal 34) serta program-program pemerintah untuk pemerataan kesejahteraan rekyat seperti JAMKESMAS, penyediaan Raskin dan sebagainya.





2.    Perbandingan Filsafat Pancasila Dengan Filsafat Lainnya di Dunia

Dilihat dari perbedaannya, filsafat yang ada di Indonesia ternyata memiliki banyak perbedaan dengan filsafat yang ada pada negara-negara lain di dunia, seperti yang akan sedikit saya jelaskan berikut ini;

a.     Komunisme :

Sebenarnya komunisme bukanlah anti-Tuhan, sebab komunisme adalah menitikberatkan pada politiknya bukan agamanya. Karlmax hanya mengatakan bahwa Agama adalah “candu”, kalimat tersebut tidaklah bisa di artikan bahwa komunisme adalah anti-Tuhan atau anti-Agama.
 Komunisme menitik beratkan pada hak negara atau hak bersama, dengan kata lain bahwa hak individu dihilangkan sebagaimana yang di jelaskan pada filsafat Pancasila, bahwa hak asasi manusia dimiliki sejak lahir dan mutlak, “manusia atau setiap individu berhak memiliki kebebasan dalam mengejar kepuasan lahiriah dan batiniah”.

b.    Liberalisme :

Berbeda dengan komunisme, Secara umum, liberalisme mencita-citakan suatu masyarakat yang bebas, dicirikan oleh kebebasan berpikir bagi para individu. Paham liberalisme menolak adanya pembatasan, khususnya dari pemerintah dan agama.
Meskipun sama seperti di Indonesia yang mementingkan persatuan, namun liberalisme tidak mendasarkan pada persatuan yang ada pada negara mereka yang ada pada Pancasila yang menyatukan antar suku,budaya ,agama dan negara, tetapi didominasi persatuan negara mereka dengan negara lain.

c.      Materialisme :

Materialisme adalah paham dalam filsafat yang menyatakan bahwa hal yang dapat dikatakan benar-benar ada adalah materi. Pada dasarnya semua hal terdiri atas materi dan semua fenomena adalah hasil interaksi material. Materialisme tidak mengakui entitas-entitas nonmaterial seperti rohhantusetan dan malaikat. Pelaku-pelaku immaterial tidak ada. Tidak ada Allah atau dunia adikodrati.
Realitas satu-satunya adalah materi dan segala sesuatu merupakan manifestasi dari aktivitas materi. Materi dan aktivitasnya bersifat abadi. Tidak ada penggerak pertama atau sebab pertama. Tidak ada kehidupan, tidak ada pikiran yang kekal. Semua gejala berubah, akhirnya melampaui eksistensi, yang kembali lagi ke dasar material primordial, abadi, dalam suatu peralihan wujud yang abadi dari materi. Sangat jelas berbeda dengan filsafat Pancasila yang mengakui adanya Tuhan, roh, hantu dan sebagainya.

d.    Sosialisme :

Sistem sosial dan ekonomi yang ditandai dengan kepemilikan sosial dari alat-alat produksi dan manajemen koperasi ekonomi, serta teori politik dan gerakan yang mengarah pada pembentukan sistem tersebut. "Kepemilikan sosial" bisa merujuk ke koperasi, kepemilikan umum, kepemilikan negara, kepemilikan warga ekuitas, atau kombinasi dari semuanya.
Ada banyak jenis sosialisme dan tidak ada definisi tunggal secara enskapitulasi dari mereka semua. Mereka berbeda dalam jenis kepemilikan sosial yang mereka ajukan, sejauh mana mereka bergantung pada pasar atau perencanaan, bagaimana manajemen harus diselenggarakan dalam lembaga-lembaga yang produktif, dan peran negara dalam membangun sosialisme.
Dalam arti lain, paham sosialisme adalah paham/filsafat yang bertujuan membentuk negara kemakmuran dengan usaha kolektif yang produktif dan membatasi milik perseorangan/individual.

e.      Kapitalisme :

Filsafat yang berpedoman pada nilai materi dan hampir sama seperti materialisme yang tidak perduli akan agama bahkan menolaknya. Kapitalisme menekankan pada persaingan antar individu dengan menghalalkan segala cara (kecuali melanggar peraturan negara) agar dapat memperkaya diri masing-masing tanpa memikirkan individu yang lain.
 Berbeda dengan filsafat Pancasila yang mengutamakan kebersamaan agar di peroleh kesamarataan dalam berbagai aspek kehidupan.

f.      Idealisme :

Idealisme berasal dari kata ide yang berarti idealisme terdiri dari ide-ide, pikiran-pikiran, akal, jiwa dan bukan dari benda atau material dan kekuatan. Idealisme lebih mementingkan akal dari pada material.
Idealisme adalah tentang realitas dan pengetahuan yang menjelaskan tentang kesadaran, atau pemikiran yang bukan bersifat kebendaan dan mempunyai fungsi utama dalam aturan dunia. Idealisme sangat mementingkan eksistensi akal pikiran manusia, sebab pikiran manusialah yang menjadi sumber ide dan akal manusia lah yang memang benar-benar mutlak adanya.
Bisa disimpulkan bahwa idealisme menekankan pada kenyataan yang kita dapatkan dari alat indra kita dan masuk di akal pikiran manusia.
Ini berarti sama saja tidak menganggap adanya sang pencipta/ Tuhan dan berarti bertentangan dan berbeda dengan filsafat yang ada di Indonesia, yaitu Filsafat Pancasila.






















“Daftar pustaka”
Pandji Setijo. Pendidikan Pancasila. Jakarta: Penerbit PT Grasindo, 2010.
Praja, Juhaya s. Aliran-aliran Filsafat dan Etika. Bandung: Yayasan PIARA (Pembangunan Ilmu Agama dan Humaniora), 2006.
Beerling, R.F.  Filsafat Dewasa Ini. Djakarta: Balai Pustaka, 1996.
Dagun, Save M. Filsafat Eksistensialisme, Jakarta: Rineka Cipta, 1990.

Syadali, Ahmad. Mudzakir.  Filsafat Umum, Bandung: PT Pustaka Setia, 1997.