Sabtu, 14 Maret 2015

Pembahasan Demokrasi dan PPBN

Pendidikan Kewarganegaraan
March 16
2015
·        Konsep Demokrasi
·        Bentuk Demokrasi Dalam Bentuk Pemerintahan Negara
·         Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara

Choirul Umam





1.    Konsep Demokrasi

Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga, masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Demos menyiratkan makna diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber-sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak-hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan
Dalam perkembangan zaman modern, ketika kehidupan memasuki skala skala luas, tidak lagi berformat lokal, dan demokrasi tidak mungkin lagi direalisasikan dalam wujud partisipasi langsung, masalah deskriminasi dalam kegiatan politik tetap berlangsung meskipun prakteknya berbeda dari pengalaman yang terjadi dimasa Yunani kuno.
Tidak semua warga negara dapat langsung terlinbat dalam perwakilan. Hanya mereka yang karena sebab tertentu, seperti kemampuan membangun pengaruh dan menguasai suara politik yang terpilih sebagai wakil. Sementara sebagian rakyat hanya dapat puas jika kepentingannya terwakili. Mereka tak memiliki kemampuan dan kesempatan yang sama untuk mengekfektifkan hak-hak mereka sebagai warga negara.


2.    Bentuk Demokrasi dalam Sistem Pemerintahan Negara

Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain :
Bentuk Demokrasi
Dalam setiap negara mempunyai ciri khas dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat atau demokrasi. Hal ini ditentukan oleh sejarah negara yang bersangkutan, kebudayaan, pandangan hidup, serta tujuan yang ingin dicapai. Ada berbagai bentuk demokrasi dalam sisitem pemerintahan negara, antara lain :
a.       Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer).
b.      Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa latin, “res” yang artinya pemerintahan dan “publica” yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.
Menurut  John Locke kekuasaan pemerintahan negara dipisahkan menjadi tiga yaitu :
a.       Kekuasaan Legislatif (kekuasaan untuk membuat undang-undang yang dijalankan oleh parlemen).
b.      Kekuasaan Eksekutif (kekuasaan untuk menjalankan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintahan).
c.       Kekuasaan Federatif (kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai dan tindakan-tindakan lainnya dengan luart negeri).
d.      Sedangkan Kekuasaan Yudikatif (kekuasaan untuk mengadili) yang merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif.
Kemudian Montesque (teori Trias Politica), menyatakan bahwa kekuasaan negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang berbeda-beda dab terpisah satu sama lainnya (berdiri sendiri/independent), yaitu :
a.       Badan Legislatif (kekuasaan membuat Undang-Undang)
b.      Badan Eksekutif (kekuasaan menjalankan undang-undang).
c.       Badan Yudikatif (kekuasaan untuk mengawasi jalannya pelaksanaan undang-undang).

Pemahaman Demokrasi di Indonesia
a.       Dalam Sistem Kepartaian dikenal adanya tiga Sistem Kepartaian, yaitu ;
·         Sistem Multi Partai (polyparty system).
·         Sistem Dua Partai (biparty system).
·         Sistem Satu Partai (monoparty system).
b.      Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara.
c.       Hubungan antara pemegang kekuasaan negara, terutama antara eksekutif dan legislatif.

Mengenai Model Sistem-sistem Pemerintahan Negara, ada empat macam sistem-sistem pemerintahan negara :
·         Sistem Pemerintahan Diktator (diktator borjuis dan proletar),
·         Sistem Pemerintahan Parlementer,
·         Sistem Pemerintahan Presidentil dan,
·         Sistem Pemerintahan Campuran.

Prinsip Dasar Pemerintahan Republik Indonesia
Pancasila sebagai landasan idiil bagi bangsa Indonesia memiliki arti bahwa Pancasila merupakan pandangan hidup dan jiwa bangsa, kepribadian bangsa, tujuan dan cita-cita hukum bangsa dan negara, serta cita-cita moral bangsa Indonesia. Panasila sebagai dasar negara memiliki kedudukan pasti dalam penyelengaraan pemerintahan negara Indonesia. Dalam hal ini ada dua hal mendasar yang digariskan secara sistematis, yaitu Pancasila sumber dari segala sumber hukum dan tata urut peraturan perundangan Republik Indonesia yang terdiri dari UUD1945, Ketetapan MPR, UU dan Perpu PP, PP, Keppres dan Peraturan Pelaksanaan lainnya.
UUD 1945 sebagai sumber pokok sistem pemerintahan Republik Indonesia terdiri atas Hukum Dasar Tertulis, yaitu UUD 1945 (Pembukaan, Batang Tubuh dan Penjelasan) dan Hukum Dasar Tidak Tertulis, yaitu perjanjian dasar yang dihormati, dijunjung tinggi dan ditaati oleh segenap warga negara, alat, dan lembaga warga negara dan diperlakuakan seperti Hukum Dasar Tertulis.

3.    Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) adalah pendidikan dasar bela negara guna menumbuhkan kecintaan kepada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia, keyakinan akan kebenaran Pancasila sebagai ideologi negara, kerelaan berkorban untuk negara, serta memberikan awal bela negara.
Bela Negara adalah tekad, sikap dan tindakan yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia serta keyakinan akan kebenaran Pancasila sebagai ideologi negara dan kerelaan berkorban guna meniadakan setiap ancaman, baik dari luar maupun dari dalam negeri, yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah dan yurisdiksi nasional serta nilai – nilai Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
Berbagai akftifitas positif warga negara dalam menjalankan roda kehidupan masyarakat merupakan implementasi riil bela negara.
Situasi NKRI terbagi dalam periode–periode Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai 1965 disebut periode lama atau Orde Lama. Ancaman yang dihadapi datangnya dari dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung, menumbuhkan pemikiran mengenai cara menghadapinya. Pada tahun 1954, terbitlah produk Undang–Undang tentang Pokok–Pokok Perlawanan Rakyat (PPPR) dengan Nomor 29 Tahun 1954. Sehingga terbentuklah organisasi–organisasi perlawanan rakyat pada tingkat desa (OKD) dan sekolah-sekolah (OKS).
Tahun 1965 sampai 1998 disebut periode baru atau Orde Baru. Ancaman yang dihadapi dalam periode ini adalah tantangan non fisik. Pada tahun 1973 keluarlah Ketetapan MPR dengan Nomor IV/MPR/1973 tentang GBHN, dimana terdapat penjelasan tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Lalu pada tahun 1982 keluarlah UU No. 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan–Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia, dengan adanya penyelenggaraan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara dari Taman Kanak–Kanak hingga Perguruan Tinggi.
Untuk lebih rinci, maka berikut adalah urutan dari keadaan/situasi Pendidikan di Indonesia, yg di bagi dari beberapa periode :

Situasi NKRI terbagi dalam periode-periode
Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai 1965 disebut periode lama atau Orde Lama. Ancaman yang dihadapi datangnya dari dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung, menumbuhkan pemikiran mengenai cara menghadapinya. Pada tahun 1945, terbitlah Undang-Undang tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat (PPPR) dengan nomor 29 Tahun 1945. Sehingga terbentuklah organisasi-organisasi perlawanan rakyat pasa tingkat desa (OKD) dan sekolah-sekolah (OKS).
Tahun 1965 sampai 1998 disebut periode baru atau Orde Baru. Ancaman yang dihadapi dalam periode ini adalah tantangan non fisik. Pada tahun 1973 keluarlah ketetapan MPR dengan nomor IV/MPR/1973 tentang GBHN, dimana terdapat penjelasan tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Lalu pada tahun 1982 keluarlah UU No.20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia, dengan adanya penyelenggaraan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara dari Taman Kanak-Kanak hingga Perguruan Tinggi.
Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi, untuk menghadapi perkembangan jaman globalisasi maka diperlukan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur kurikulum Pendidikan kewarganegaraan, yang kemudian pasal ini menjelaskan bahwa :
a.       Pendidikan Kewarganegaraan adalah hubungan dengan negara-negara, antara warga negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara.
b.      Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi harus terus ditingkatkan guna menjawab tantangan masa depan, sehingga keluaran peserta didik memiliki semangat juang yang tinggi dan kesadaran bela negara sesuai bidang profesi masing-masing demi tetap tegak dan utuhnya NKRI.
Pendidikan Kewarganegaraan ini merupakan mata kuliah wajib dalam membentuk kepribadian warga negara.

Perguruan Tinggi perlu mendapatkan Pendidikan Kewarganegaraan karena Perguruan Tinggi sebagai institusi ilmiah bertugas secara terus menerus mengembangkan ilmu pengetahuan dan Perguruan Tinggi sebagai instrumen Nasional bertugas sebagai pencetak kader-kader pemimpin bangsa.
Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi diberikan pemahaman filosofi secara ilmiah meliputi pokok-pokok bahasan, yaitu :
a.       Wawasan Nusantara,
b.      Ketahanan Nusantara,
c.       Politik dan,
d.      Strategi Nasional.




















Daftar Pustaka
Muchji, Achmad. et al. (2007). Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Universitas Gunadarma.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar