Pendidikan Kewarganegaraan
|
April
20
2015
|
|
-
Asas,
Arah Pandang Wawasan Nusantara
-
Kedudukan
dan Fungsi Wawasan Nusantara
-
Tantangan
Implementasi Wawasan Nusantara dengan adanya Era Baru Kapitalisme
|
Bapak Choirul Umam
From :
Ahmad Afrizal
|
|
1.
Asas Wawasan Nusantara.
Merupakan ketentuan –
ketentuan atau kaidah – kaidah dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara,
dan diciptakan demi tetap taat dan setianya komponen pembentuk bangsa Indonesia
terhadap kesepakatan bersama.Jika hal ini diabaikan, maka komponen pembentuk
kesepakatan bersama akan melanggar kesepakatan bersama tersebut, yang berarti
bahwa tercerai berainya bangsa dan negara Indonesia.
Asas Wawasan Nusantara
adalah ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara dan
diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya komponen/unsur pembentuk
bangsa Indonesia (suku/golongan) terhadap kesepakatan (commitment) bersama.
Asas wasantara terdiri dari :
1.
Kepentingan/Tujuan yang sama
2.
Keadilan
3.
Kejujuran
4.
Solidaritas
5.
Kerjasama
6.
Kesetiaan terhadap kesepakatan
Tujuannya adalah menjamin kepentingan nasional dalam dunia yang serba
berubah dan ikutserta melaksanakan ketertiban dunia.
2.
Arah Pandang Wawasan
Nusantara
a. Arah Pandang ke Dalam
Arah pandang ke dalam bertujuan menjamin perwujudan persatuan kesatuan
segenap aspek kehidupan nasional , baik aspek alamiah maupun aspek social .
Arah pandang ke dalam mengandung arti bahwa bangsa Indonesia harus peka dan
berusaha untuk mencegah dan mengatasi sedini mungkin factor – factor penebab
timbulnya disintegrasi bangsa dan harus mengupayakan tetap terbina dan
terpeliharanya persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan.
b. Arah Pandang ke Luar
Arah
pandang keluar ditujukan demi terjaminnya kepentingan nasional dalam dunia yang
serba berubah maupun kehidupan dalam negri serta dalam melaksanakan ketertiban
dunia berdasarkan kemerdekaan , perdamaian abadi , dan keadilan sosial , serta
kerjasama dan sikap saling hormat menghormati. Arah pandang ke luar mengandung
arti bahwa dalam kehidupan internasionalnya , bangsa Indonesia harus berusaha
mengamankan kepentingan nasionalnya dalam semua aspek kehidupan , baik politik
, ekonomi , social budaya maupun pertahanan dan keamanan demi tercapainya
tujuan nasional sesuai dengan yang tertera pada Pembukaan UUD 1945.
3. Kedudukan dan Fungsi
Wawasan Nusantara
a.
Kedudukan Wawasan Nusantara
-
Wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia merupakan
ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat agar tidak terjadi
penyesatan dan penyimpangan dalam upaya mencapai serta mewujudkan cita-cita dan
tujuan nasional.
-
Wawasan nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari
stratifikasinya sebagai berikut:
1.
Pancasila sebagai falsafah, ideologi bangsa dan dasar negara berkedudukan
sebagai landasan idiil.
2.
Undang0undang dasar 1945 sebagai landasan konstitusi negara, berkedudukan
sebagai landasan konstitusional.
3.
Wawasan nusantara sebagai visi nasional, berkedudukan sebagai landasan
visional.
4.
Ketahanan nasional sebagai konsepsi nasional atau sebagai kebijaksanaan
nasional, berkedudukan sebagai landasan operasional.
b.
Fungsi Wawasan Nusantara
Wawsan nusantara
berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu-rambu dalam
menentukan segala jenis kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan bagi
penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat
Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
4. Tantangan Implementasi Wawasan Nusantara
1. Pemberdayaan
Masyarakat
John
Naisbit dalam bukunya “Global Paradox” menyatakan negara harus dapat memberikan
peran sebesar-besarnya kepada rakyatnya.
Pemberdayaan
masyarakat dalam arti memberikan peranan dalam bentuk aktivitas dan partisipasi
masyarakat untuk mencapai tujuan nasional hanya dapat dilaksanakan
negara-negara maju dengan buttom-up
planning, sedangkan untuk negara-negara berkembang dengan top-down planning karena adanya
keterbatasan kualitas sumber daya manusia, sehingga diperlukan landasan
operasional berupa GBHN.
Kondisi
nasional (pembangunan) yang tidak merata mengakibatkan keterbelakangan dan ini
merupakan ancaman bagi integritas. Pemberdayaan masyarakat diperlukan terutama
untuk daerah-daerah tertinggal.
2. Dunia
Tanpa Batas
a. Perkembangan
IPTEK
Mempengaruhi
pola fikir, pola sikap dan pola tindak masyarakat dalam aspek kehidupan.
Kualitas sumber daya manusia merupakan tantangan serius dalam menghadapi
tantangan global.
b. Kenichi
Omahe dalam bukunya “Borderless Word” dan “The End of Nation State” menyatakan;
dalam perkembangan masyarakat global, batas-batas wilayah negara dalam arti
geografi dan politik relatif masih tetap, namun kehidupan dalam satu negara
tidak mungkin dapat membatasi kekuatan global yang berupa informasi, invesasi,
industri dan konsumen yang mekin individual. Untuk dapat menghadapi kekuatan
global suatu negara harus mengurangi peran pemerintah pusat dan lebih
memberikan peranan kepada peran pemerintah daerah dan masyarakat.
Perkembangan Iptek dan perkembangan
masyarakat global dikaitkan dengan dunia tanpa batas dapat merupakan tantangan
Wawasan Nusantara, meningkatkan perkembangan tersebut akan dapat mempengaruhi
masyarakat Indonesia dallam pola pikir, pola sikap dan pola tindak di dalam
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3. Era
Baru Kapitalisme
a.
Sloan
dan Zureker
Dalam bukunya “Dictionary of Economics”
menyatakan kapitalismae adalah suatu sistem ekonomi yang didasarkan atas hak
milik swasta atas macam-macam barang dan kebebasan individu untuk mengadakan
perjanjian dengan pihak lain dan untuk berkecimpung dalam aktifitas-aktifitas
ekonomi yang dipilihnya sendiri berdasarkan kepentingan sendiri serta untuk
mencapai laba guna diri sendiri.
b.
Lester
Thurow
Dalam bukunya “The Future of Capitalisme
menyatakan: untuk dapat bertahan dalam era baru kapitalisme harus membuat
strategi baru yaitu keseimbangan (balance)
antara paham individu dengan paham sosialis. Di era baru kapitalisme,
negara-negara kapitalis dalam rangka mempertahankan eksistensinya di bidang
ekonomi menekan negara-negara berkembang dengan isu-isu global yaitu demokrasi,
hak asasi manusia, dan lingkungan hidup.
4. Kesadaran
Warga Negara
a. Pandangan
Indonesia tentang Hak dan Kewajiban
Manusia Indonesia mempunyai kedudukan,
hak dan kewajiban yang sama. Hak dan kewajiban dapat dibedakan namun tidak
dapat dipisahkan.
b. Kesadaran
Bela Negara
Dalam mengisi kemerdekaan perjuangan
yang dilakukan adalah perjuangan non fisik untuk memerangi keterbelakangan,
kemiskinan, kesenjangan,sosial, memberantas KKN, menguasai Iptek, meningkatkan
kualitas SDM, transparan dan memelihara persatuan.
Dalam perjuangan non fisik, kesadaran
bela negara mengalami penurunan yang tajam dibandingkan pada perjuangan fisik.
Daftar
pustaka
Muchji, Achmad. et al. (2007). Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Universitas Gunadarma.
S. Sumarsono. (2010).Pendidikan Kewarganegaraan, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.