DINAMIKA
AKTUALISASI PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA DAN ANALISIS SIDANG DPR
Ø Pengertian Pancasila
Mengetahui
asal usul sesuatu adalah sangat penting yaitu untuk mengetahui hal-hal yang
berkaitan denganya secara mendalam, maka kita harus mengetauhi asal mulanya.
1. Secara Etimologi
Pancasila berasal dari bahasa India yaitu bahasa sansekerta.panca berarti
“lima” syila (dengan huruf i pendek) berarti “batu sendi”, “alas” atau “dasar”.
syiila (dengan huruf i panjang ) berarti “peraturan”,”tingkah laku yang baik
atau penting”. Syiila itu sendiri dalam bahasa Indonesia menjadi susila artinya
tingkah laku yang baik. Berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan bahwa
pancasila berarti lima dasar sedangkan pancasyiila berarti lima aturan tingkah
laku yang penting.
2. Secara Historis
Istilah pancasila pertama kali digunakan oleh masyarakat India yang beragama
budha. Pancasila itu sendiri berarti lima aturan
Istilah pancasila juga terdapat dalam kitab sutasoma karangan empu tantular didalam kitab ini pancasila berarti berbatu sendi yang lima selain itu juga mempunyai arti pelaksanaan kesusilaan, yaitu:
Istilah pancasila juga terdapat dalam kitab sutasoma karangan empu tantular didalam kitab ini pancasila berarti berbatu sendi yang lima selain itu juga mempunyai arti pelaksanaan kesusilaan, yaitu:
· Tidak boleh
melakukan kekerasan
· Tidak boleh
mencuri
· Tidak boleh
berjiwa dengki
· Tidak boleh
berbohong
· Tidak boleh
mabuk minuman keras
Dalam istilah jawa, pancasila disebut dengan
istilah molimo yang terdiri dari lima golongan yaitu mateni (membunuh), maling
(mencuri), madhon (berzina), madat (menghisap candu), main (berjudi),dari kelima
larangan tersebut masih menjadi pegangan moral orang-orang jawa sampai
sekarang.
3. Secara Terminologis
Dimulai sejak sidang BPUPKI tanggal 1 juni 1945, istilah pancasila
digunakan oleh Bung karno untuk memeberi nama pada lima dasar atau lima prinsip
Negara Indonesia merdeka,menurut beliau sendiri pancasila diperolehnya dari
temanya yang seorang ahli bahasa.
Moh Yamin Notonogoro, Driyakarya, berpendapat pancasila adalah filsafat dan
sebagai ratio dari pada kehidupan Negara dan bangsa itu,sesuai dengan akal yang
merupakan sumber kekuasaan jiwa bagi peningkatan martabat kehidupan manusia serta
pandangan hidup dalam bernegara dan ideology Negara dalam arti cita-cita Negara
yang menjadi basis bagi system kenegaraan.
Ø Pengaktualisasian Pancasila Yang Terkandung Dalam
Esensi Ke Lima Sila
Sila-sila pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat. Pancasila adalah
kepribadian bangsa indonesia bukan dari luar. Adanya pancasila terdapat di
dalam dirinya sendiri, sebab itu pancasila adalah suatu subtansi yang
mengandung esensi. Antara lain;
1. Ketuhanan Adalah Kesesuaian Dengan Hakikat Dan Sifat-Sifat Tuhan
Hakikat Tuhan sangat sulit untuk diketahui,tapi kita bisa melihat contoh
yang dikemukaan Aristoteles tentang adanya causa prima atau sebab pertama yang
tidak disebabkan. Berbeda dengan hakikat yaitu sifat-sifat Tuhan yang lebih
mudah kita pikirkan karena sifat nya yang tidak terbatas, misalnya Tuhan Maha
Pengasih, penyayang, adil, sabar dan sebagainya.
Sebagai manusia ciptaa-Nya dan menjadi masyrakat Indonesia, wajib bertaqwa
kepada Tuhan YME serta menjalankan segala perintahnya dan kita sebagai makhluk
Tuhan harus bisa meniru sifat-sifat yang ada pada diri Tuhan, yaitu kita harus
saling menyayangi, adil, saling menghormati dan sebagainya.
2. Kemanusiaan Adalah Kesesuaian Dengan Hakikat Manusia
Susunan kodrat manusia itu terdiri dari jiwa dan raga.Jiwa terdiri atas
akal, rasa, karsa dan tubuh.Sedangkan menurut kodratnya, manusia merupakan
kesatuan individu dan makhluk sosial atau disebut dengan monodualis social,
ekonomi, politik.Menurut kedudukan kodratnya, manusia merupakan kesatuan
individu yang berdiri sendiri dan sebagai makhluk Tuhan atau disebut dengan
monodualis religion.
3. Persatuan Adalah Kesesuaian Dengan Hakikat Satu
“Satu” merupakan sesuatu yang tunggal, tidak dapat dipecah-pecah, bangsa
Indonesia berjumlah jutaan jiwa dan mempunyai adat istiadat, agama,
kepercayaan, kebudayaan yang berbeda-beda dan itu merupakan satu kesatuan.
“Bhineka Tunggal Ika” meskipun berbeda-beda kita harus tetap menjadi satu
kesatuan dengan berbagai macam suku,adat,budaya dan agama.
4. Kerakyatan
Adalah Kesesuaian Dengan Hakikat Rakyat
Istilah hakikat rakyat menunjukan keseluruhan, jadi bukan bagian-bagian,
meskipun keseluruhan itu terdiri dari bagian-bagian, maka antara keseluruhan dan
bagian ada hubungan yang erat,oleh karena itu kita harus saling bekerja sama,
bergotong-royong untuk mewujudkan cita-cita kita dan bangsa.
5.
Keadilan Adalah Kesesuaian Dengan Hakikat Adil
Adil dapat diartikan menempatkan sesuatu atau hak dan kewajiban pada
tempatnya dan pemiliknya.Berbuat adil kepada diri sendiri berarti berbuat yang
serasi antara hak dan kewajiban.Oleh karena itu kita harus bersifat adil
terhadap diri kita, orang lain, alam, Negara dan Tuhanya.Jangan sampai
melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum.
Ø Penghayatan Pancasila
Pengertian menghayati merupakan satu (suatu) pengertian yang didalamnya
terkandung unsur-unsur pengetahuan, kesadaran, ketaatan, kemampuan, serta
pengamalan.Penghayatan adalah keadaan kemasakan jiwa (kejiwaan) dan bukan hanya
akal saja.
Adapun menghayati pancasila berarti kita telah memiliki pengetahuan tentang
pancasila dengan baik termasuk pembukaan dan isi UUD 1945.
Mengenai pengetahuan itu seharusnya berupa pengertian yang jalas tentang
kebenaranya, yang selanjutnya harus dapat diresapkan dalam pikiran, sehingga
tumbuh rasa kesadaran kita untuk menerimanya dan selalu ingat setia kepada
pancasila dan UUD 1945.
Dengan didorong rasa kesadaran dan didasari oleh pengetahuan atau yang baik
serta jelas tentang kebenaran tadi, maka kita akan mampu untuk mengembangkan
serta mengamalkan pancasila dengan baik. Hasilnya akan dapat mewujudkan manusia
pancasila, bangsa pancasila, Negara pancasila, masyarakat pancasila, bahagia
jasmaniah rohani, sesuai dengan kepribadian manusia dan bangsa Indonesia.
Titik tolak penghayatan pancasila adalah kemauan serta kemampuan manusia
Indonesia itu di dalam mengendalikan dirinya serta kepentinganya agar dapat
memenuhi kewajiban menjadi warga Negara yang baik.
Moerdiono (1995/1996) menunjukkan adanya 3 tataran nilai dalam ideologi
Pancasila. Tiga tataran nilai itu adalah:
· Nilai dasar, yaitu
suatu nilai yang bersifat abstrak dan tetap, yang terlepas dari pengaruh
perubahan waktu. Dari segi kandungan nilainya, maka nilai dasar berkenaan
dengan eksistensi sesuatu, yang mencakup cita-cita, tujuan, tatanan dasar dan
ciri khasnya.Nilai dasar Pancasila ditetapkan oleh para pendiri Negara.
· Nilai instrumental,
yaitu bersifat kontekstual. Nilai instrumental merupakan penjabaran dari nilai
dasar, yang merupakan arahan kinerja untuk kurun waktu dan kondisi
tertentu.Nilai instrumental ini harus disesuaikan dengan tuntutan zaman.Namun
nilai instrumental haruslah mengacu pada nilai dasar yang dijabarkannya.
Penjabaran itu bisa dilakukan secara kreatif dan dinamik dalam bentuk-bentuk
baru untuk mewujudkan semangat yang sama, dalam batas-batas yang dimungkinkan
oleh nilai dasar itu.Lembaga negara yang berwenang menyusun nilai instrumental
ini adalah MPR, Presiden, dan DPR.
· Nilai praksis, yaitu nilai yang terkandung dalam kenyataan
sehari-hari, berupa cara bagaimana rakyat melaksanakan (mengaktualisasikan)
nilai Pancasila. Nilai praksis terdapat pada demikian banyak wujud penerapan
nilai-nilai Pancasila.Dari segi kandungan nilainya, nilai praksis merupakan
gelanggang pertarungan antara idealisme dan realitas.
Ø Masalah Aktualisasi Nilai-Nilai Dasar Ideologi
Masalah aktualisasi nilai-nilai dasar ideologi Pancasila ke dalam kehidupan
praksis kemasyarakatan dan kenegaraan bukanlah masalah yang sederhana. Soedjati
Djiwandono (1995: 2-3) mensinyalir, bahwa masih terdapat beberapa kekeliruan
yang mendasar dalam cara orang memahami dan menghayati Negara Pancasila dalam
berbagai seginya. Beberapa mungkin perlu dirubah, beberapa lagi mungkin perlu
dikembangkan lebih lanjut dan dijelaskan atau diperjelas, dan beberapa lagi
mungkin perlu ditinggalkan.
Ø Hakikat Pembaharuan Pancasila
Aktualisasi nilai Pancasila dituntut selalu mengalami pembaharuan.Hakikat
pembaharuan adalah perbaikan dari dalam dan melalui sistem yang ada. Atau
dengan kata lain, pembaharuan mengandaikan adanya dinamika internal dalam diri
Pancasila. Mengunakan pendekatan teori Aristoteles, bahwa di dalam diri
Pancasila sebagai pengada (realitas) mengandung potensi, yaitu dasar kemungkinan
(dynamik).Potensi dalam pengertian ini adalah kemampuan real subjek (dalam hal
ini Pancasila) untuk dapat berubah.Subjek sendiri yang berubah dari dalam. Jika
dikaitkan dengan aktualisasi nilai Pancasila, maka pada dasarnya setiap
ketentuan hukum dan perundang-undangan pada segala tingkatan, sebagai
aktualisasi nilai Pancasila (transformasi kategori tematis menjadi kategori
imperatif), harus terbuka terhadap peninjauan dan penilaian atau pengkajian
tentang keterkaitan dengan nilai dasar Pancasila.
Ø Perubahan dan Kebaharuan
Pembaharuan dan perubahan bukanlah bersumber dari satu sisi saja, yang
timbul dari dalam, melainkan bias juga pengaruh dari luar. Terjadinya proses
perubahan (dinamika) dalam aktualisasi nilai Pancasila tidaklah semata-mata
disebabkan kemampuan dari dalam (potensi) dari Pancasila itu sendiri, melainkan
suatu peristiwa yang terkait atau berrelasi dengan realitas yang lain. Dinamika
aktualisasi Pancasila bersumber pada aktivitas di dalam menyerap atau menerima
dan menyingkirkan atau menolak nilai-nilai atau unsur-unsur dari luar (asing).
B.
DINAMIKA
PELAKSANAAN UUD 1945
Badan Penyelidik Usaha Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dibentuk pada tanggal 29 April 1945, adalah
Badan yang menyusun rancangan UUD 1945. Pada sidang pertama, dari tanggal 28
Mei hingga tanggal 1 Juni 1945, Ir.Sukarno menyampaikan gagasan tentang
"Dasar Negara" yaitu Pancasila. Kemudian BPUPKI membentuk Panitia
Kecil yang terdiri dari 8 orang untuk menyempurnakan rumusan Dasar Negara. Pada
tanggal 22 Juni 1945, 38 anggota BPUPKI membentuk Panitia Sembilan yang terdiri
dari 9 orang untuk merancang Piagam Jakarta sebagai naskah Pembukaan UUD 1945 yang
disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (PPKI). Pengesahan UUD 1945 dikukuhkan oleh Komite Nasional Indonesia
Pusat (KNIP), bersidang pada 29 Agustus 1945.Naskah rancangan UUD 1945
Indonesia disusun pada Sidang Kedua Badan Penyelidik Usaha Persiapan
Kemerdekaan (BPUPK).Nama Badan ini tanpa kata "Indonesia" karena
hanya diperuntukkan untuk tanah Jawa saja.Di Sumatera ada BPUPK untuk
Sumatera.Masa Sidang Kedua tanggal 10-17 Juli 1945.Tanggal 18 Agustus 1945,
PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.
1.
Masa Awal Kemerdekaan
Undang-Undang
Dasar ini disahkan pada sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 yang terdiri atas
Pembukaan UUD 1945, Batang Tubuh yang mencakup 37 Pasal 4 Aturan Peralihan atau
Peraturan Tambahan serta penjelasan. Pada awal kemerdekaan UUD 1945 tidak
dilaksanakan dengan baik karena kondisi Indonesia dalam suasana mempertahankan
kemerdekaan. Sedang mengenai keadaan pemerintahnya sebagai berikut:
·
Pasal 4
Aturan Peralihan UUD 1945 berlaku yaitu sebelum MPR, DPR dan DPA dibantu oleh
Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).
·
Sistem
kabinet: Kabinet Presidensil dimana para menteri bertanggung jawab pada
presiden bukan pada DPR.
·
Dikeluarkannya
Maklumat No. X pada tanggal 16 Oktober 1945, yang merubah kedudukan KNIP yang
tadinya sebagai pembantu Presiden menjadi badan legislatif(DPR).
·
Dikeluarkannya
Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945 yang merubah kabinet presidensil
menjadi parlementer, ini berarti menyimpang dari UUD 1945 yang diikuti dengan
Demokrasi Liberal.
Akibat dari
kondisi diatas menimbulkan, pemerintah tidak stabil seiring pergantian kabinet,
Terjadinya pemberontakaan PKI Madiun, karena keadaan genting,maka diadakannya
Konferensi Meja Bundar (KMB) sehingga Indonesia harus menerima berdirinya
Republik Indonesia Serikat (RIS).
2. Konstitusi RIS
Hasil dari
KMB pada 27 Desember 1945 mengharuskan pada Indonesia untuk menerima berdirinya
negara RIS. Secara otomatis UUD yang digunakan pun berganti, dan yang digunakan
adalah Konstitusi RIS. Pada masa ini seluruh wilayah Indonesia tunduk pada
Konstitusi RIS. Sedangkan UUD 1945 hanya berlaku untuk negara bagian Indonesia
yang meliputi sebagian jawa dan sumatra dengan ibukota Yogyakarta. Sistem
pemerintahannya adalah Parlementer yang berdasarkan Demokrasi Liberal.Negara
Federasi RIS tidak berlangsung lama. Berkat kesadaran para pemimpin kita maka
pada tanggal 17 Agustus 1950 RIS kembali lagi menjadi NKRI dengan Undang-Undang
yang lain yang disebut Undang-Undang Dasar Sementara 1950.
3.
Undang-Undang Dasar Sementara
Sejak
terbentuknya Negara Republik Indonesia Serikat dibawah konstitusi RIS 1949 pada
tanggal 27 Desember 1949, maka semakin kuatlah perjuangan bangsa Indonesia
menentang susunan negara yang dianggap sebagai bentukan Belanda dan semakin kuat
pula tuntutan untuk kembali kepada bentuk yang unitaristis,pada tanggal 17
Agustus 1950 negara RIS sepenuhnya kembali menjadi negara RI dengan UUDS
sebagai konstitusinya.
Dalam rangka memenuhi tugas yang
diamanatkan oleh UUDS 1950, maka diselenggarakanlah pemilu untuk memilih
anggota Majelis Pembentuk UUD Negara Republik Indonesia yang kemudian disebut
Konstituante yang dilantik pada 10 november 1956 (Purastuti,2002:41).
Konstituante
bersidang di Bandung pada Februari 1959 telah menghasilkan butir-butir materi
yang disusun menjadi materi UUD Negara namun pada akhirnya gagal mencapai kata
mufakat. Denagn berasar
pada kegagalan Konstituante itulah melatarbelakangi aksi Presiden Soekarno
dengan mengelurkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang didalamnya berisikan :
- Pembubaran
Kontituante
- Menetapkan
UUD 1945 berlaku kembali mulai saat tanggal dekrit dan menyatakan UUDS
1950 tidak diberlakukan
- Pembentukan
MPRS
4.
Masa Orde Lama
Negara Indonesia berdasarkan UUD 1945
dimulai sejak adanya Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Masa ini yang di sebut masa
Orde Lama. Dalam masa ini dikenal sebagai periode pemerintahan yang ditandai
dengan berbagai penyimpangan terhadap Pancasila dan UUD 1945. Berbagai
penyimpangan-penyimpangan UUD 1945 itu yang paling menonjol antara lain :
- Presiden
mengangkat Ketua dan Wakil Ketua MPR/DPR dan MA serta Wakil Ketua DPA
menjadi menteri negara.
- MPRS
menetapkan Soekarno sebagai Presiden seumur hidup.
- Presiden
mengeluarkan produk hokum yang setingkat Undang-Undang tanpa persetujuan
DPR.
- Ikut campur
Presiden dalam system pemerintahan yang cenderung otoriter.
- Besarnya
pengaruh PKI yang mengakibatkan Ideologi Nasakom yang mencoba menggantikan
Ideologi Pancasila.
Masa Orde
Lama berakhir dengan ditandai dengan adanya pemberontakan G30 S PKI yang kemudian
melahirkan Tritura yang berisikan tiga tuntutan rakyat yaitu bubarkan PKI,
bersihkan cabinet dari unsur PKI, dan turunkan harga. Akibat dari kekacauan
yang melanda negeri, maka Presiden Soekarno akhirnya memutuskan untuk
mengeluarkan Surat Perintah Sebelas Maret (SUPERSEMAR) kepada Letjen Soeharto
yang kemudian Letjen Soeharto mengeluarkan Keppres No I/3/1966 tanggal 12 Maret
1966 yang mengatur tentang pembubaran PKI.
5.
Masa Orde Baru
Pada
hakekatnya UUD 1945 pada masa ini digunakan untuk membantu mensukseskan
pembangunan nasional yang menjadi tekad dari pemerintahan Orde Baru. Langkah
awal yang ditempuh oleh Pemerintah Orde Baru adalah memperbaiki
penyimpangan-penyimpangan terhadap pelaksanaan UUD 1945 dan Pancasila pada
periode 1959-1965 yaitu dengan mengeluarkan TAP MPRS No.XX/MPRS/1966. Selain
itu MPRS juga mengeluarkan ketetapan lain diantaranya:
- TAP
No.XII/MPRS/1966 tentang instruksi kepada Soeharto agar segera membentuk
kabinet Ampera.
- TAP
No.XVII/MPRS/1966 tentang penarikan kembali pengangkatan pemimpin besar
revolusi menjadi Presiden seumur hidup.
- TAP
No.XXI/MPRS/1966 tentang penyederhanaan kepartaian, keormasan, dan
kekaryaan.
- TAP
No.XXV/MPRS/1966 tentang pembubaran PKI.
- TAP
No.XV/MPRS/1966 tentang pemilihan atau penunjukan Wakil Presiden dan
mengangkat Soeharto sebagai Presiden.
Pemerintahan
di bawah kepemimpinan Soeharto berkomitmen untuk melaksanakan Pancasila dan UUD
1945 secara murni dan konsekuen. Untuk memilih anggota-anggota Badan
Permusyawaratan dan Perwakilan Rakyat dilaksanakan Pemilu tahun 1971 dengan
didasari Undang-undang No. 15 tahun 1969. Dalam mengantisipasi konflik ideologis Pemerintah Soeharto membangun
suatu konsep baru demokrasi yang diberi nama Demokrasi Pancasila. Masa ini
akhirnya harus tenggelam pula dengan adanya krisis moneter yang mengakibatkan
hilangnya simpati rakyat terhadap pemerintahan.
6. Masa Reformasi
Pada masa
ini sering terjadi pergantian kepemimpinan dalam pemerintah.Tercatat pada masa
ini terdapat empat kali pergantian Presiden yaitu BJ Habibie, Abdurahman Wahid,
dan Megawati Soekarnoputri. Yang paling terasa pada pelaksanaan UUD 1945 pada
masa ini terutama pada masa Presiden Megawati adalah terjadi
perubahan-perubahan pada batang tubuh UUD 1945 atau yang akrab kita dengar
denagn istilah amandemen. Tujuannya adalah menyempurnakan aturan dasar seperti
tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara
demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai denagn perkembangan
aspirasi dan kebutuhan bangsa. Tercatat telah terjadi empat kali Amandemen UUD
1945 selama kurun waktu 1999-2002 diantaranya:
- Sidang
Umum MPR, tanggal 14-21 Oktober 1999® Perubahan Pertama
- Sidang
Tahunan MPR, tanggal 7-21 Agustus 2000® Perubahan Kedua
- Sidang
Tahunan MPR, tanggal 1-9 November 2001®Perubahan Ketiga
- Sidang
Tahunan MPR, tanggal 1-11 Agustus 2002®Perubahan Keempat
Menurut
Soetanto ( 2004: 93-94 ) ada beberapa alas an dari segi materi muatan, mengapa
UUD 1945 setelah berbagai perubahan perlu disempurnakan dalam rangka reformasi hukum,
diantaranya:
o Alasan
Histories, bahwa sejarah mencatat pembentukan UUD 1945 memang didesain para
pendiri negara (BPUPKI & PPKI) sebagai UUD yang sifatnya sementara dan
butuh penyempurnaan lebih lanjut.
o Alasan
Filosofis, bahwa dalam UUD 1945 terdapat percampuradukan beberapa gagasan yang
saling bertentangan.
o Alasan
Teoritis, bahwa dari sudut pandang teori konstitusi, keberadaan konstitusi bagi
suatu negara hakikatnya adalah untuk membatasi kekuasaan negara agar tidak
sewenang-wenang tetapi justru UUD 1945 kurang menonjolkan hal tersebut.
o Alasan
Yuridis, sebagaimana lazimnya konstitusi tertulis yang selalu memuat adanya
klausula perubahan didalam naskahnya, begitupun UUD 1945 yang didasari akan
ketidaksempurnaan didalamnya dikarenakan UUD 1945 itu sendiri merupakan hasil
pekerjaan manusia.
o Alasan
Politis Praktis, bahwa secara sadar atau tidak, langsung atau tidak langsung,
dalam praktik politik sebenarnya UUD 1945 sudah sering mengalami perubahan yang
menyimpang dari teks aslinya.
Ø Penyimpangan Yang Dilakukan Oleh Pemerintah Orde
Lama
Orde lama merupakan konsep
yang biasa dipergunakan untuk menyebut suatu periode pemerintahan yang ditandai
dengan berbagai penyimpangan terhadap Pancasila dan UUD 1945.Kegagalan
konstituante dalam merumuskan undang – undang dasar baru dan ketidakmampuan menembus
jalan buntu untuk kembali ke UUD 1945, telah mendoronng Presiden soekarno pada
tanggal 5 juli mengeluarkan “Dekrit Presiden”. Tindak lanjut dari dekrit
presiden tanggal 5 juli 1959 adalah pembentukan kabinet baru yang diberi nama Kabinet Karya. Dalam prakteknya (Orde
Lama), lembaga-lembaga Negara yang ada belum dibentuk berdasarkan UUD 1945sehingga
sifatnya masih sementara. Dalam masa ini, Presiden selaku pemegang kekuasaan
eksekutif dan pemegang kekuasaan legislative (bersama – sama dengan DPRGR)
telah menggunakan kekuasaannya dengan tidak semestinya. Penyimpangan terhadap
Pancasila dan UUD 1945 terus berlangsung.Ketetapan MPRS No.III/MPRS/1963
tentang pengangkatan presiden seumur hidup jelas bertentangan dengan UUD
1945.pendek kata, periode pemerintahan antara tahun 1959-1965 ditandai oleh
berbagai penyelewengan wewenang dan penyimpangan tarhadap pancasila dan UUD
1945 sehingga disebut sebagai masa orde lama. Hampir semua kebijaksanaan yang
dikeluarkan pemerintah sangat menguntungkan PKI.
Adapun penyimpangan lainnya :
1. Kekuasaan tunggal.
2. Terlalu banyak pembangunan
fisik tanpa pembangunan mentalmasyarakat.
3. Terlalu dekat dengan
komunisme.
4. Terlalu berambisi menyatukan
nasionalisme agama dan komunis yang notabene amat bertentangan antara agama dan
komunis.
5. Banyak hak rakyat yang
terabaikan.
6. Inflasi yang terlalu besar.
7. MPRS mengangkat ir.soekarno
sbg presiden seumur hidup.
8. Penyimpangan ideologis,
konsepsi pancasila berubah mjd nasakom (nasionalis, agama, komunis).
9. Kaburnya politik luar negeri
yang bebas aktif mjd "politik poros-porosan" (mengakibatkan indo
keluar dr pbb).
10. DPR hasil pmlu 1955 dibubarkan presiden.
11. Hak budget DPR tidak brjln lagi stlh th 1960.
Ø Penyimpangan Yang Dilakukan Oleh Pemerintah Orde
Baru
1. Pemilihan
umum yang tidak jujur.
2. Monoloyalitas,pengekangan
kebebasan berpolitik bagi pegawai negri sipil untuk mendukung partai politik.
3. Interpensi
pemerintahan terhadap lembaga peradilan.
4. Pengekangan
kebebasan mengemukakan pendapat (penculikan aktivis).
5. Format
politik yang tidak demokratis.
6. Maraknya
praktik kkn.
7. Pembatasan
partai politik.
8. Kebebasan
pers.
Analisis tentang sidang DPR :
Menurut saya, sangat memalukan,sama
sekali tidak mencerminkan sosok kepemimpinan, melainkan mencerminkan bahwa
mereka adalah pemimpin-pemimpin yang kurang akan pengetahuan,pendidikan,sopan
santun dan rasa malu, bahkan dari analisis saya bahwa para anggota-anggota
dewan/para pejabat sama sekali tidak mencerminkan jati diri bangsa Indonesia
yaitu pada isi Pancasila.
Daftar Pustaka
Pandji
Setidjo,Pendidikan Pancasila.
Jakarta: Penerbit PT Grasindo,2010
Tidak ada komentar:
Posting Komentar